Senin, 28 November 2011

APBN dan Modal Bangsa


APBN dan Modal Bangsa

Eddy Purwanto, MANTAN DEPUTI BP MIGAS
Sumber : KOMPAS, 28 November 2011


Dalam rapat paripurna, Badan Anggaran DPR bersama pemerintah akhirnya bersepakat untuk mengesahkan pembahasan RAPBN 2012 menjadi undang-undang (28/10).
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012, pertumbuhan ekonomi disepakati 6,7 persen, inflasi 5,3 persen, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS Rp 8.800 per dollar, harga minyak mentah Indonesia 90 dollar AS per barrel, dan minyak yang diangkat (lifting) 950.000 barrel per hari.

Penerimaan dari sumber daya alam yang tidak terbarukan, khususnya lifting minyak, idealnya tidak langsung didefinisikan sebagai pendapatan negara karena pada dasarnya yang terjadi hanyalah pengalihan bentuk dari ”sumber daya” menjadi ”dana”.

Di sisi lain, kekayaan negara berkurang secara permanen. Dana penerimaan migas seyogianya menjadi ”modal bangsa” untuk dikembangkan melalui instrumen atau wadah khusus, kemudian hasil pengembangan dana penerimaan migas tersebut boleh disetor dan diperlakukan sebagai ”pendapatan” di dalam RAPBN.

Sejak rezim Orde Baru hingga kini, Indonesia menganut sistem APBN yang defisit, sejatinya kondisi ini yang memacu pemerintah dan legislator mempraktikkan penggerusan modal bangsa secara sistemik dari kekayaan sumber daya alam yang tidak terbarukan, khususnya migas. Para pemangku kebijakan seharusnya paham bahwa dengan membelanjakan seluruh hasil penerimaan migas melalui APBN artinya telah melegalkan praktik penggerusan modal bangsa karena setiap tahun dikukuhkan oleh DPR melalui UU APBN.

Memang berat bagi penguasa apabila penerimaan migas tidak diperlakukan sebagai pendapatan. Bisa dipastikan angka defisit akan membengkak dan membuat pemerintah sulit bernapas.

Sebagai gambaran dalam RAPBN 2012, penerimaan migas adalah Rp 156 triliun. Meski demikian, defisit APBN masih menganga lebar sehingga pemerintah masih membutuhkan tambahan instrumen lain meliputi pinjaman luar negeri, privatisasi, penerbitan surat utang, dan lainnya, yang total mencapai Rp 124 triliun. Dengan demikian, apabila seluruh penerimaan migas ditarik dari sektor pendapatan APBN, defisit akan membengkak menjadi Rp 280 triliun!

Sumber Daya Alam

Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rakyat yang dimaksud oleh para pendiri republik ini tentu bukan hanya generasi sekarang, melainkan juga generasi mendatang. Semua mempunyai hak atas sumber daya alam, utamanya yang tidak terbarukan.

Status sisa cadangan minyak terbukti Indonesia hari ini hanya 3,7 miliar barrel, sedangkan indeks Laju Penggantian Cadangan dalam lima tahun terakhir jatuh di bawah angka satu. Artinya, akumulasi penemuan cadangan baru tidak mampu mengimbangi laju produksi minyak sehingga lifting akan menurun terus. Kampanye eksplorasi kurang bergema karena iklim investasi dianggap kurang menarik, diyakini salah satu sebab adalah minimnya data geologi dan geofisika yang bermutu, terutama di kawasan Indonesia timur dan perbatasan, kawasan di mana masa depan migas Indonesia dipertaruhkan.

Kita harus memikirkan satu bentuk kompensasi atas penggerusan modal bangsa, khususnya migas. Indonesia wajib menyisihkan sebagian kecil porsi hasil kegiatan hulu migas untuk menjadi ”dana abadi migas nasional” dengan tujuan memperpanjang masa manfaat keberadaan migas. Dana ini digunakan untuk menjaga keberlanjutan sektor hulu migas, mempertahankan nilai yang sebenarnya (real value) kekayaan migas, dan menjamin kesinambungan asas manfaat migas bagi anak-cucu.

Untuk menampung itu bisa dibentuk wadah khusus, sebut saja petroleum fund atau dana perminyakan. Dana ini dikelola oleh lembaga independen dan diawasi oleh dewan pengawas yang anggotanya bisa terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Lembaga petroleum fund juga merangkap pusat investasi migas yang berfungsi mengelola dan mengembangkan dana penerimaan migas ini. Caranya dengan investasi portofolio secara aman dan profesional sehingga real value terjaga dan berkembang menjadi dana abadi migas nasional.

Di antara tugas pusat investasi migas adalah melaksanakan dan mengelola pengumpulan data meliputi survei regional, geologi umum, geofisika, seismik, dan lainnya, terutama di kawasan perbatasan dan Indonesia timur. Fungsinya adalah untuk menarik minat investor dalam dan luar negeri, selain turut membiayai pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) serta penelitian (research) dalam bidang hulu migas.

Membantu Daerah

Tidak kalah penting adalah turut membantu pemerintah daerah mengakuisisi saham atau participating interest lapangan migas di daerah dengan cara pembayaran out of production atau cara lain yang tidak memberatkan. Dengan demikian, daerah tidak terjerat bekerja sama dengan para pemburu rente.

Sumber pendanaan petroleum fund adalah persentasi tertentu dari seluruh penerimaan hasil kegiatan hulu migas yang besarnya ditetapkan oleh DPR melalui UU APBN dan disokong UU Migas.

Sumber lain adalah seluruh bonus dan fee yang terkait dengan kontrak kerja sama migas, ditambah seluruh hasil usaha pengembangan portofolio investasi di dalam dan luar negeri ataupun sumber-sumber lain.

Memang idealnya petroleum fund dibentuk saat negara dianugerahi APBN surplus. Sayang APBN Indonesia masih defisit sehingga pemangku kebijakan enggan menambah defisit untuk petroleum fund kendati tidak terlalu signifikan.

Perlu dipahami, penambahan defisit sekarang dibutuhkan untuk memupuk surplus APBN dan keberlanjutan sumber daya migas masa mendatang. Kendala lain adalah Indonesia belum memiliki payung hukum petroleum fund. Jadi, kini saat yang tepat mengusulkan revisi UU Migas dan UU APBN 2012.

Penurunan cadangan dan lifting diharapkan dapat segera teratasi melalui penguasaan data bawah tanah yang lengkap dan bermutu, terutama di Indonesia timur dan kawasan perbatasan yang menjadi tumpuan harapan migas Indonesia masa depan. Sekaligus meningkatkan iklim investasi untuk menggalang kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

Sekarang saat yang tepat bagi kabinet pasca-perombakan, utamanya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang baru bersama BP Migas dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperjuangkan lembaga petroleum fund pada revisi UU Migas dan sekaligus pada UU APBN 2012. Pada tahap awal akan terjadi sedikit ketidaknyamanan terkait dengan defisit APBN.

Apabila dianggap perlu, pemerintah dan legislator dapat mengatur kembali kebijakan dan besaran subsidi, dalam hal ini subsidi energi (BBM dan listrik) melalui instrumen fiskal lain yang lebih memberikan stimulus. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar