Selasa, 22 November 2011

Dunia yang Makin Tidak Toleran


Dunia yang Makin Tidak Toleran

Husni Thoyyar, PENGAJAR DI PONDOK PESANTREN DARUSSALAM,
ANGGOTA ASOSIASI THE COUNCIL FOR RESEARCH IN VALUES AND PHILOSOPHY
Sumber : KOMPAS, 22 November 2011


Lebih dari 2,2 miliar manusia—lebih kurang sepertiga penduduk dunia—hidup di negara-negara dengan restriksi, represi, dan diskriminasi kehidupan beragama, baik oleh negara maupun masyarakat.

Inilah laporan Pew Research Center’s Forum on Religion & Public Life dalam dokumen Rising Restrictions on Religion (2011). Pew Research Center adalah institusi nonpartisan yang banyak meneliti bidang demografi, media, agama, dan politik.

Sumbangan penting lembaga ini adalah The Government Restrictions Index (GRI) dan The Social Hostilities Index (SHI). GRI adalah indeks yang mengukur tingkat restriksi atau pembatasan pemerintah terhadap penganut agama, khususnya dari kelompok minoritas. SHI untuk mengukur tingkat ancaman, tekanan, kebencian, permusuhan, dan intimidasi oleh individu dan anggota masyarakat terhadap kelompok agama minoritas.

GRI terdiri atas 20 pertanyaan dan SHI 13 pertanyaan. Berdasarkan kedua indeks itu, negara-negara dikelompokkan ke dalam pemerintahan dengan tingkat restriksi/represi keagamaan sangat tinggi, tinggi, moderat, dan rendah. Kategori yang hampir sama digunakan untuk mengelompokkan tingkat tekanan, ancaman, permusuhan, dan kebencian anggota masyarakat kepada penganut agama minoritas.

Survei berlangsung di 198 negara periode 2006-2010. Hasilnya, antara lain, menyebutkan terjadi peningkatan restriksi (restrictions) dan kebencian (hostilities) berbasis agama di 23 negara (12 persen), stagnasi di 163 negara (82 persen), dan penurunan di 12 negara (6 persen).

Dari jumlah negara, angka 12 persen tampak kecil. Namun, dari sisi jumlah penduduk, persentasenya membengkak menjadi 32 persen karena negara yang makin tak toleran sebagian besar berpopulasi besar seperti Mesir, Aljazair, Uganda, Malaysia, Yaman, Suriah, dan Somalia.

Enam persen yang menurun tingkat restriksi keagamaannya justru terjadi di negara-negara dengan populasi rendah, yaitu Yunani, Togo, Nikaragua, Macedonia, Guinea-Bissau, Timor Leste, Guinea-Ekuatorial, dan Nauru. Dengan demikian, hanya 1 persen penduduk dunia yang tingkat toleransi keagamaannya semakin baik.

Peningkatan indeks GRI dan SHI di 23 negara dan penurunan indeks hanya di enam negara menunjukkan bahwa dunia memang makin tidak toleran.

Demokrasi dan Toleransi

Umumnya indeks GRI dan SHI sangat tinggi atau tinggi terjadi di negara-negara yang masih bermasalah dengan demokrasi. Arab Saudi, Uzbekistan, China, dan Myanmar adalah negara dengan GRI sangat tinggi. Sebaliknya negara-negara dengan indeks GRI dan SHI rendah merupakan negara demokratis lama seperti AS, Belanda, Selandia Baru, maupun demokratis baru seperti Timor Leste, Kroasia, Albania, dan Bosnia-Herzegovina.

Yang menarik dari laporan itu, ternyata sistem demokrasi suatu negara tidak otomatis disertai dengan penerapan prinsip-prinsip keadilan, toleransi, dan kesetaraan dalam hal agama. Beberapa negara demokrasi justru memiliki indeks GRI ”tinggi”. Israel, misalnya, indeks GRI-nya tinggi, antara lain, karena kebijakan pemerintah yang sering membatasi akses penganut agama terhadap situs-situs keagamaan. Israel juga memberikan perlakuan istimewa kepada orang Yahudi Ortodoks.

Negara demokrasi lain dengan indeks GRI tinggi adalah Turki yang mayoritas penduduknya Islam Sunni. Di Turki jutaan penganut Islam Alawi dipaksa menerima pelajaran Islam Sunni di sekolah negeri.

Selain Israel dan Turki, negara-negara demokrasi dengan indeks GRI tinggi antara lain Indonesia, Pakistan, Aljazair, Rusia, India, dan Singapura.

Masih tingginya indeks GRI di sejumlah negara demokrasi mengindikasikan bahwa demokrasi negara-negara tersebut masih sebatas demokrasi formalitas dalam bentuk ritual pemilu. Justru demokrasi substantif melalui pelembagaan nilai-nilai pluralisme, toleransi, egalitarianisme, supremasi hukum, dan keadilan belum menjadi spirit bersama masyarakat. Elite politik dan penguasa lebih tertarik kepada demokrasi seremonial, terutama dalam perebutan kekuasaan.

Fakta lain yang menarik adalah bahwa indeks GRI umumnya berkorelasi positif dengan indeks SHI, tetapi ternyata di sejumlah negara indeks GRI dan SHI-nya berbanding terbalik. Ghana, Filipina, Banglades, Sri Lanka, Nigeria, Kenya, dan Etiopia memiliki indeks GRI rendah atau moderat, tetapi indeks SHI-nya tinggi atau sangat tinggi. Ini, antara lain, karena penegakan hukum lemah ditambah kegagalan pemerintah melembagakan prinsip demokrasi substansial.

Terdapat juga beberapa negara dengan indeks GRI tinggi atau sangat tinggi, tetapi indeks SHI-nya moderat atau rendah, yaitu Eritrea, Malaysia, China, Maladewa, Brunei, Vietnam, Myanmar, dan Uzbekistan. Ini mengindikasikan perilaku dewasa masyarakat tidak terwadahi oleh sistem hukum negara. Bisa jadi di China, Vietnam, Myanmar, dan Uzbekistan agama dipandang sebagai ancaman status quo elite politik dan penguasa.

Indonesia menempati posisi indeks GRI ”tinggi” (high government restrictions) dan indeks SHI ”sangat tinggi” (very high social hostilities).

Kasus Indonesia

Indeks GRI dan SHI Indonesia tak mengalami perubahan signifikan selama 2006-2010. Kategori GRI ”tinggi” mengindikasikan sejumlah aturan hukum kita restriktif dan represif terhadap kelompok minoritas. Aturan hukum di Indonesia yang disinggung dalam dokumen setebal 117 halaman itu antara lain Surat Keputusan Bersama Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah (2006), Bantuan Luar Negeri untuk Lembaga Keagamaan di Indonesia (1978), dan Pedoman Penyebaran Agama (1978).

Ada pula Pasal 156 KUHP yang menyatakan bahwa perbuatan penyebaran kebencian, penyimpangan ajaran, dan penistaan agama dapat dihukum hingga lima tahun penjara.
Aturan-aturan hukum itu memang berlaku untuk semua penganut agama di Tanah Air, tetapi praktiknya aturan-aturan itu lebih sering ditujukan kepada kelompok agama minoritas.
Indeks SHI ”sangat tinggi” menunjukkan bahwa kebencian dan permusuhan atas nama agama terbukti ada di masyarakat kita. Dalam SHI ada pertanyaan: apakah ada kejahatan, tindakan berbahaya, atau kekerasan yang dimotivasi oleh kebencian atau bias agama? Apakah ada kekerasan massa yang berhubungan dengan agama? Apakah ada tindak kekerasan sektarian atau komunal antarkelompok agama? Apakah di negeri ini terdapat kelompok teroris terkait agama?

Dengan indeks SHI yang ”sangat tinggi” itu, apakah berarti bangsa Indonesia sangat tidak toleran? Tidak juga. Lembaga itu mengakui bahwa kebebasan beragama—yang ditandai tidak adanya halangan, pengekangan, dan penindasan—adalah sesuatu yang sulit diukur. Akan tetapi, kita teramat prihatin karena kebencian, permusuhan, intimidasi, ancaman, dan kekerasan masih sering dihadapi saudara-saudara kita. Lebih memilukan lagi karena negara nyaris tidak hadir untuk memberikan perlindungan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar