Selasa, 28 Februari 2012

Darurat Premanisme


Darurat Premanisme
Kiki Syahnakri, KETUA DEWAN PENGKAJIAN PERSATUAN PURNAWIRAWAN ANGKATAN DARAT
Sumber : KOMPAS, 28 Februari 2012



Jumat, 24 Februari 2012, harian ini menurunkan berita utama di halaman depan dengan judul: ”Tak Ada Tempat bagi Premanisme”. Berita tersebut mewartakan kembali aksi premanisme di Rumah Duka RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, rumah sakit milik TNI Angkatan Darat, Kamis (23/2) dini hari. Tercatat, dua orang tewas akibat serangan brutal oleh sekitar 50 preman bersenjatakan parang tersebut.

Aksi kriminalis ini mengangkat lagi memori kita tentang berbagai aksi premanisme yang mengakibatkan korban jiwa, termasuk tewasnya Irzen Octa (Sekjen Partai Pemersatu Bangsa) setelah dianiaya para debt collector suruhan sebuah bank swasta berkelas internasional. Kali ini aksi preman malah merangsek hingga ke kompleks milik militer. Meski bukan di markas prajurit, kompleks RSPAD termasuk properti dan simbol eksistensi TNI AD.

Sudah Amat Akut

Judul berita Kompas di atas, ”Tak Ada Tempat bagi Premanisme”, lebih merupakan harapan ketimbang kenyataan. Secara riil-faktual, fenomena premanisme malah telah merambah ke mana-mana. Ia hadir dalam berbagai ranah publik dan termanifestasi secara halus ataupun kasar, bahkan brutal.

Sebenarnya premanisme bisa terjadi di mana-mana, termasuk di negara makmur sekalipun. Keberadaannya di Indonesia sudah muncul sejak lama. Bahkan, mungkin sejak era kerajaan-kerajaan di Nusantara pun premanisme sudah hidup.

Namun, berita aksi anarkistis, bahkan brutal, oleh para preman di Indonesia beberapa tahun belakangan ini sungguh menyesakkan dada sekaligus memuakkan. Aksi penyerangan dan pembunuhan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, menunjukkan bahwa mereka sudah tidak lagi menghargai dan segan terhadap simbol TNI. Benar bahwa rumah duka tersebut dikelola oleh pihak swasta dan menjadi ruang publik. Namun, kenyataannya bangunan tersebut terletak di tengah-tengah kesatrian AD sehingga aksi itu sangat menyinggung perasaan anggota TNI, termasuk para purnawirawan.

Virus premanisme di negara ini sudah berkembang ke berbagai lapisan masyarakat: dari bawah sampai kalangan elite. Wajahnya pun beraneka ragam dan umumnya terorganisasi dengan baik; dari organisasi yang terang-terangan sebagai preman, berkedok sebagai organisasi masyarakat, sebagai debt collector di beberapa bank, bahkan terdapat pula organisasi dengan label agama.

Anarkisme dan brutalitasnya sudah cenderung membudaya. Korban nyawa, luka-luka, dan harta benda yang ditimbulkan sudah amat besar. Lebih dari itu, dampak sosial yang diakibatkan, seperti rasa ketakutan masyarakat serta ketidakpercayaan terhadap aparat keamanan dan aparat hukum, pun sudah amat meluas.

Dengan demikian, kondisi premanisme di Indonesia dapat dikatakan sudah amat akut atau berada pada stadium tinggi. Itu sebabnya penulis menyebut situasi keamanan terkait fenomena ini sebagai ”darurat premanisme”.

Hukum Tidak Berjalan

Keadaan di atas tidak hanya diakibatkan oleh tingginya angka pengangguran dan kemiskinan, tetapi yang lebih mendasar adalah lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Merebaknya mafia hukum, mafia peradilan, perdagangan hukum, dan semacamnya sudah menjadi rahasia umum.

Hukum tidak lagi mengayomi masyarakat. Para pencari keadilan umumnya akan gagal atau tidak akan mendapatkannya ketika dia melapor kepada aparat penegak hukum.
Bahkan, tersebar luas keluhan bahwa apabila mereka melapor kepada penegak hukum, masalah yang dihadapi tidak akan selesai, sebaliknya malah akan kehilangan sejumlah uang. Ada humor sinikal tentang hal ini: ”melaporkan kemalingan ayam malah kehilangan kambing”.

Oleh karena itu, pantas kalau pada akhirnya mereka memilih jalan pintas: meminta bantuan pada kelompok preman. Beberapa pengguna jasa preman pernah mengemukakan bahwa memang mereka harus mengeluarkan dana besar, tetapi pada umumnya masalah akan terselesaikan ketimbang menggunakan jalur hukum formal.

Tanggung Jawab Pemerintah

Keadaan ini tak boleh dibiarkan karena akan menghancurkan rasa aman dan keadilan rakyat secara total. Pemerintah harus segera mengambil langkah serius dan konkret, mengingat masalah ini merupakan tanggung jawabnya. Kondisi semacam ini tidak bisa lagi direspons hanya dengan retorika dalam rapat kabinet atau berbicara elok di depan media. Harus dikeluarkan instruksi yang jelas-tegas, dikuti dengan kontrol yang ketat dan disertai sanksi keras bagi aparat bawahan yang tidak mampu menyelesaikan masalah.

Tindakan tegas dalam bidang hukum dan keamanan tidak hanya melahirkan dan meningkatkan rasa aman masyarakat, tetapi juga niscaya berimbas pada aspek-aspek kehidupan bangsa lain. Tingkat keamanan yang tinggi akan menjamin stabilitas di bidang politik dan ekonomi, termasuk investasi yang berdampak pada perbaikan mutu hidup rakyat.

Selain itu, kini saatnya menerapkan budaya malu di kalangan aparat. Para pejabat yang gagal atau tidak mampu melaksanakan tugas seyogianya dengan sukarela dan penuh kesadaran segera mengundurkan diri dari jabatannya, tanpa harus diturunkan atasan atau didesak masyarakat untuk turun. Budaya ini masih teramat langka di kalangan pejabat negeri ini, bahkan terlihat tendensi untuk makin kuat mempertahankan posisi meski sudah terbukti atau terindikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi, misalnya.

Dalam pigura inilah perlu ada keteladanan atau kepeloporan dari para pejabat tinggi negara, kalau perlu dari pejabat tertinggi di negeri ini. Rakyat memang sudah ”mati rasa” terhadap janji, mereka rindu bukti. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar