Jumat, 27 April 2012

UU Pemilu dan Mentahnya Presidensiil


UU Pemilu dan Mentahnya Presidensiil
Sulardi, Doktor Ilmu Hukum, Dosen FH Universitas Muhammadiyah Malang
SUMBER : JAWA POS, 27 April 2012


UNDANG-undang baru pemilu sudah disetujui presiden dan DPR, serta segera disahkan oleh presiden. Tetapi, UU itu tidak akan memberikan perubahan yang berarti bagi penyelenggaraan negara ini. UU Pemilu ini tidak banyak berbeda dengan UU Pemilu Nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Yang membedakan dengan UU lama hanyalah ambang batas parlemen, dari semula 2,5 persen menjadi 3 persen. Kenaikan ambang batas 0,5 persen tidak memberikan pengaruh apa pun terhadap kualitas anggota DPR dan sangat tidak berpengaruh terhadap sistem pemerintahan yang hendak diwujudkan berdasar UUD 1945, yaitu sistem pemerintahan presidensiil.

Perlu diingat, pada 1999, tepatnya menjelang perubahan UUD 1945, tercapai kesepakatan di antara fraksi-fraksi di MPR. Salah satunya memperkuat sistem pemerintahan presidensill dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penguatan sistem presidensiil pun terwujud dalam beberapa ketentuan hasil perubahan UUD 1945. Di antaranya, bergesernya kekuasaan legislatif yang semula berada di tangan presiden menjadi berada dalam genggaman DPR.

Selanjutnya, presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat; presiden sebagai penguasa pemerintahan. DPR tidak dengan cara mudah lagi meminta Sidang Istimewa MPR untuk meminta pertanggungjawaban presiden. Sebab, ada lembaga yang memperantarai sebelum terselenggara sidang istimewa, yakni Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara konstitusional, muatan yang terkandung dalam UUD 1945 hasil amandemen sudah mengarah pada sistem pemerintahan presidensiil. Yaitu, sistem pemerintahan yang menitikberatkan pada hubungan antara presiden dan DPR yang keduanya tidak dapat saling membubarkan; adanya cheks and balances di antara kedua lembaga tersebut.

Dengan demikian, sesungguhnya tidak ada masalah besar dalam penyelenggaraan pemerintahan presidensiil. Masalah justru bersumber pada presiden dan DPR. Pemerintahan yang dibangun melalui hasil pemilihan umum 2004 dan 2009 belum menunjukkan tata kerja pemerintahan dengan sistem presidensiil. Boleh dikatakan, kedua lembaga ini, presiden dan DPR, belum mempunyai paham presidensiilisme.

Hal itu dapat dilacak dari kedua lembaga itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam dua periode kepemimpinannya terlalu memikirkan apa yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi reaksi anggota DPR terhadap rencana kebijakan maupun kebijakan yang telah dilakukan pemerintah. Kinerja presiden menjadi lamban dalam mengurusi pemerintahan yang mestinya segera ditangani.

Sedangkan DPR justru menyibukkan diri pada pekerjaan yang bukan inti sari fungsi lembaga DPR, yakni legislasi atau menyusun undang-undang. DPR lebih banyak mempertontonkan aksinya dalam penggunaan hak-hak yang dimiliki DPR. Misalnya interpelasi, hak angket, yang dianggap oleh DPR "sangat urgen". Karena itu, anggota-anggota DPR sangat ngotot mencari dukungan tanda tangan untuk memenuhi syarat dilakukannya hak interpelasi maupun angket.

Padahal, hal tersebut tidak menyentuh persoalan penting, membela rakyat, atau bahkan jauh panggang dari api untuk sampai pada pemberhentian presiden, seperti yang sering dilontarkan anggota DPR, baik hasil pemilu 2004 maupun 2009.

Kondisi inilah yang menjadikan negara ini tidak segera terlepas dari keterpurukan. Politisi lebih mengedepankan bekerja pada hal-hal yang bukan inti pekerjaannya. Energi habis hanya untuk memikirkan dan meminta presiden menjelaskan kebijakan yang dilakukannya. Padahal, dalam pasal 20 UUD 1945 telah dinyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membuat undang-undang. Apa gunanya jika pergeseran kekuasaan legislatif telah dimuat oleh UUD 1945, tetapi legislatifnya tidak mampu bekerja di bidang legislasi?

Di masa yang akan datang, melalui pemilu, baik pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilu presiden dan wakil presiden, tampaknya masih sulit mencari figur-figur yang mampu dan berpaham presidensiil. Sebab, jika anggota DPR masih diperoleh dengan cara sistem proposional terbuka dan tidak adanya partai politik yang meraih kursi secara mayoritas di parlemen, semangat berpolitik berpaham parlementer pasti sering dipertontonkan selama dua periode sebelumnya.

Berdasar UU Pemilu ini dapat dipastikan akan kesulitan mendapatkan presiden yang mempunyai pandangan tegas, berpaham presidensiil. Mestinya presiden berani menentukan siapa pun yang menjadi menteri. Itu kekuasaan yang tidak bisa dicampuri, baik oleh partai politik maupun anggota-anggota DPR. Presiden juga tidak akan paham, jika kebijakan yang dibuat, baik populer atau tidak, tidak akan bisa menjadi penyebab presiden di-impeach. Presiden tidak akan sadar bahwa presiden hanya dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya melalui mekanisme impeachment hanya bila melakukan kejahatan berat, korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara seperti yang termuat dalam pasal 7a UUD 1945.

Dapat diduga pada Pemilu 2014 akan sulit mendapatkan anggota DPR yang berkonsentrasi menjalankan tugas membuat undang-undang yang berpihak kepada rakyat. Pastilah pemerintahan akan berjalan tidak jauh berbeda dengan yang terjadi pada masa SBY berkuasa. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar