Kamis, 26 Juli 2012

Restrukturisasi Otonomi Daerah

Restrukturisasi Otonomi Desa
Irfan Ridwan Maksum ; Guru Besar Tetap Ilmu Administrasi Negara FISIP UI
 KOMPAS, 26 Juli 2012


Belum lama ini Dirjen Otonomi Daerah menyatakan bahwa pemerintahan desa akan ditentukan melalui mekanisme pengakuan pemerintah pusat.

Sangat beralasan bahwa kompleksitas sistem administrasi dan organisasi NKRI akan terlihat jelas jika terangkai sampai tingkat pemerintahan desa. Persoalan yang dihadapi tidak sedikit. Namun, peran dari adanya desa-desa di Indonesia dalam meringankan berbagai persoalan bangsa juga tergolong besar.

Dalam kancah NKRI, kini sungguh rumit mendesain otonomi di tingkat ini meski dalam sejarahnya, desa telah mendahului lahirnya NKRI. Kita perlu duduk serius meraciknya agar pelaksanaan otonomi desa tidak makin rumit ke depan.

Desa atau yang disebut dengan nama lain dalam susunan pemerintahan NKRI memiliki otonomi tersendiri. Desa berbeda dengan kelurahan meski setingkat secara struktural.
Kelurahan adalah bagian dari birokrasi pemerintahan atasannya. Karakter masyarakat kelurahan bersifat perkotaan, urban. Karakter masyarakat desa bersifat perdesaan, rural. 

Namun, desa bisa masih berada dalam sekelompok besar masyarakat yang bersifat perkotaan jika masyarakat setempat masih menghendaki corak desa itu dipertahankan.
Dalam nomenklatur desa terkandung makna sekumpulan masyarakat, sedangkan kelurahan tak mengarah pada sekumpulan masyarakat, tetapi lebih pada birokrasi pemerintahan dan wilayah kerjanya.

Konsep seperti ini sebetulnya sudah diperkenalkan oleh the founding fathers. Mereka sudah memperkirakan betapa sulit NKRI mengelola struktur terendah ini jika terkait organ negara secara tegas, jelas, dan formal. Desa adalah otonomi kaki dari sebuah negara menurut founding fathers, otonomi asli dari masyarakat Indonesia sejak berabad-abad.

Melihat luas dan besarnya Indonesia secara geografi, di mana desa berada di lingkup paling rendah, bersamaan dengan pilihan bentuk negara kesatuan, rasionalitas the founding fathers mengelola desa muncul. Negara akan terlalu besar menentukan kepentingan, urusan, dan hajat hidup masyarakat lingkup terkecil.

Kekuatan pendorong membesarnya desa dipicu oleh modernisasi pemerintahan atasannya dan membengkaknya jumlah penduduk Indonesia membawa keinginan merevisi konsep the founding fathers di atas dari sejumlah pakar desa. Persoalan itu yang terutama mengemuka sejak reformasi.

Banyak kerancuan pemikiran dalam perbaikan kehidupan desa di Indonesia kini. Pemicunya terutama daya tahan perekonomian masyarakat yang kian lemah dan diikat dalam birokratisasi pelaksanaan otonomi daerah dengan mengangkat sekretaris desa dari seorang pegawai negeri.

Bumbu lain pun berkembang, mulai dari dana alokasi desa hingga program pemberdayaan masyarakat yang terus berdatangan dengan merancukan sis- tem desentralisasi yang dibangun dalam NKRI. Celakanya, kelembagaan otonomi desa tetap ajek.

Paling Rasional

Alasan modernisasi tampaknya paling rasional untuk menjadi pertimbangan dalam perbaikan pemerintahan desa. Alasan lain akan terbentur dengan banyak persoalan ketidakkonsistenan pemikiran. Jika ini ditelusuri, sebetulnya pemerintah dapat mengaitkan konteks struktur NKRI agar tidak menciptakan kelembaman organisasinya tersendiri.

Dalam hal ini desa harus diatur dalam UUD dengan kalimat sederhana bahwa hal-hal mengenai desa atau dengan nama lain diatur dan diurus daerah provinsi atau kabupaten/kota. Tampaknya letak sumber daya yang memadai adalah provinsi.

Pola seperti ini dapat mengalihkan beban dan menyehatkan struktur di level desa itu sendiri sekaligus di level NKRI. Meski desa di Indonesia amat beragam, jika terdapat keseragaman, pengaturan antarprovinsi bisa saling mengadopsi dan mengadaptasi.

Pengaturan dan pengurusan di level provinsi ini perlu didasari oleh PP atau Keppres yang menjadi rujukan peraturan daerah provinsi di Indonesia. Substansi mengenai kompleksitas yang lebih rinci ditentukan oleh peraturan daerah tiap provinsi. Dengan demikian, desa antarprovinsi akan berbeda wajah. ●

2 komentar:

  1. Saya penulis artikel tersebut, mohon judulnya dibetulkan. Restrukturisasi Otonomi Desa.
    Tq. Salam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimaksih atas koreksi Anda. Judul tulisan tersebut telah dibetulkan.

      Salam,
      budisan

      Hapus