Senin, 27 Agustus 2012

Keharusan Verifikasi Paratai Politik

Keharusan Verifikasi Paratai Politik
Saldi Isra ;  Guru Besar Hukum Tata Negara, Direktur Pusat Studi Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
MEDIA INDONESIA, 27 Agustus 2012


TERHITUNG sejak 10 Agustus lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran verifikasi partai politik (parpol). Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Legislatif, KPU melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran persyaratan partai politik. Selain itu, KPU diberi limitasi berupa kewajiban menyelesaikan verifikasi selambat-lambatnya 15 bulan sebelum pemungutan suara.

Sekiranya diletakkan dalam bingkai proses pemilu yang adil, verifikasi menuju Pemilu 2014 tak dapat dikatakan sebagai masalah sederhana. Bila berkaca pada pengalaman Pemilu 2009, verifikasi menjadi salah satu pergunjingan besar. Banyak pihak menilai salah satu penyebab membengkaknya jumlah parpol peserta Pemilu Legislatif 2009 ialah kegagalan melakukan verifikasi secara akurat. Jika penilaian itu benar, bukan tidak mungkin pengalaman serupa akan terulang kembali pada Pemilu 2009. Ujungnya, pemilih kembali disuguhi jumlah parpol yang dapat dikatakan di luar batas kewajaran.

Tak hanya itu. Masalah lain yang segera menghadang ialah sejumlah aturan dalam UU No 8/2012 terutama yang terkait dengan syarat verifikasi yang dinilai diskriminatif. Pasal tertentu bahkan dinilai lebih menguntungkan parpol yang memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di DPR. Karena penilaian itu, di tengah DPR. Karena penilaian itu, di tengah menjamurnya kemunculan parpol dan posisi strategis verifikasi, badan posisi strategis verifikasi, banyak pihak berharap agar KPU tidak kehilangan nyali dalam menilai kemampuan sebuah parpol memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu sebagai peserta Pemilu 2014.

Keniscayaan

Dalam praktik, verifikasi dilakukan untuk mendapatkan badan hukum sebagai parpol.  Apabila syarat-syarat sudah terpenuhi, parpol disahkan sebagai badan hukum. Tujuan verifikasi pada tahap tersebut yaitu membuktikan terpenuhi atau tidaknya syarat untuk berbadan hukum. Dengan terpenuhinya syarat yang ada, parpol tersebut sah berbadan hukum. Selama tidak dibubarkan atau membubarkan diri, status badan hokum yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM tetap melekat pada parpol bersangkutan.

Adapun verifikasi sebagai peserta pemilu merupakan proses pemeriksaan yang terkait dengan keterpenuhan syarat sebuah parpol untuk mengikuti pemilihan umum. Jamak dipahami, verifikasi itu ditujukan sebagai upaya membuktikan kebenaran dan keterpenuhan berbagai syarat dalam kepesertaan pada pemilu. Proses tersebut dimaksudkan untuk mendorong parpol membuktikan kemampuan menjadi peserta pemilu. Karena itu, syarat kepesertaan parpol dalam mengikuti pemilu jauh lebih berat jika dibandingkan dengan syarat untuk memperoleh status badan hukum.

Dengan maksud itu, sebenarnya, verifikasi tidak hanya ditujukan sebagai mekanisme mengecek kesiapan dan keterpenuhan syarat sebagai peserta pemilu bagi parpol baru, tetapi juga parpol yang telah lama eksis. Keniscayaan verifikasi bagi parpol lama, apabila terjadi perubahan aturan, menjadi jauh lebih berat daripada persyaratan menjadi peserta pada pemilu sebelumnya. Hal demikian dilakukan agar parpol peserta pemilu benar-benar mampu memenuhi persyaratan baru yang diperberat.

Seperti diketahui, guna menjadi peserta Pemilu 2009, parpol hanya disyaratkan memiliki kepengurusan minimal di 2/3 jumlah provinsi dan memiliki kepengurusan minimal di 2/3 jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Untuk provinsi yang bersangkutan. Untuk menuju Pemilu 2014, syarat itu diperberat menjadi memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki pengurus minimal di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, dan memiliki kepengurusan minimal di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan.

Diskriminatif

Tujuan verifikasi memang dimaksudkan untuk mengecek kebenaran banyak syarat sebagai peserta pemilu. Namun bila merujuk Pasal 8 UU No 8/2012, tidak semua parpol memiliki keharusan untuk diverifikasi sebagai peserta pemilu. Dalam hal ini, ketentuan yang termaktub dalam UU No 8/2012 mengategorisasi parpol dalam dua kelompok. Dengan merujuk aturan verifikasi yang ada, kedua kelompok itu diperlakukan secara berbeda untuk menjadi peserta pemilu.

Kelompok pertama yaitu parpol yang secara otomatis menjadi peserta pemilu karena pada Pemilu 2009 berhasil memenuhi ambang batas suara parlemen. Untuk kategori pertama itu, parpol tidak perlu diverifikasi KPU. Kelompok kedua yaitu parpol yang hanya dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi sembilan persyaratan yang diatur Pasal 8 ayat (2) UU No 8/2012. Parpol yang masuk kategori tersebut ialah parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara parlemen pada Pemilu 2009 dan parpol baru. Terhadap dua kelompok parpol itu, keleng kapan persyaratan mereka sebagai peserta pemilu harus diverifikasi.

Dengan pengaturan demikian, secara sederhana dapat dikatakan bahwa parpol yang ada di DPR, karena memenuhi parliamentary threshold, secara otomatis menjadi peserta pemilu. Lain halnya dengan parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak mampu memenuhi ambang batas parlemen dan parpol baru, mereka hanya dimungkinkan menjadi peserta Pemilu 2014 setelah memenuhi syarat yang diperberat. Jika dilihat dari berbagai sudut pandang, aturan tersebut memiliki persoalan konstitusional serius karena dinilai menabrak prinsip pemilu dalam UUD 1945. Persoalan serius itu muncul karena pembentuk UU dengan sertamerta menjadikan ambang batas parlemen menjadi semacam jalan tol parpol di DPR untuk bebas dari kewajiban diverifikasi.

Ketika menyampaikan keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi (MK), saya tegaskan pemberlakuan syarat baru (syarat yang sudah diperberat), tetapi hanya diberlakukan untuk sebagian peserta pemilu, dapat dinilai sebagai legal policy yang tidak adil, diskriminatif. Tidak adil karena persyaratan baru yang ditetapkan melalui perubahan UU tersebut sebetulnya juga belum tentu dapat dipenuhi parpol yang memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2009. Penting untuk dicatat, am bang batas parlemen bukan ambang batas pemilu sehingga tak dapat dijadikan alasan pembenar untuk me nerapkan persyaratan peserta pemilu secara berbeda bagi setiap peserta pemilu.

Di sisi lain, pembedaan persyaratan hanya mungkin dapat dibenarkan sejauh dan sepanjang persyaratan untuk menjadi peserta pemilu tidak berubah.
Artinya, parpol yang memenuhi ambang batas dibolehkan ikut pemilu tanpa harus melalui verifikasi ulang sepanjang persyaratan untuk menjadi peserta pemilu tidak diubah/diperberat dari syarat pemilu sebelumnya. Dengan adanya pilihan kebijakan memperberat syarat menjadi peserta pemilu, semua parpol yang berkeinginan menjadi peserta pemilu seharusnya diverifikasi ulang.

Bagaimanapun juga, pemenuhan ambang batas parlemen tidak dapat dijadikan dalil untuk menghindar dari kewajiban verifikasi menjadi peserta pemilu. Meskipun ada di antara parpol yang memenuhi ambang batas parlemen, keikutsertaan sebagai peserta pemilu masih didasarkan pada pemenuhan syarat lama yang diatur dalam UU pemilu sebelumnya. Dengan menggunakan dalih keberhasilan pemenuhan ambang batas parlemen sebagai cara pemenuhan syarat menjadi peserta pemilu, syarat verifikasi menuju Pemilu 2014 hampir dapat dipastikan bias kepentingan politik parpol yang ada di DPR.

Berharap kepada MK

Terkait dengan kredibilitas pembentuk undang-undang, Jeremy Waldron dalam The Dignity of Legislation (1999) mengungkapkan, legislation and legislatures have a bad name in legal and political philosophy, a name sufficiently disreputable to sufficiently disreputable to cast doubt on their credentials as respectable source of law. Karena gugatan atas reputasi dan kredibilitas demikian, produk yang dihasilkan pembentuk UU sangat mungkin tidak sejalan dengan konstitusi. Paling tidak, kemungkinan itu dapat ditelusuri dari syarat verifikasi yang memudahkan parpol di DPR.

Dalam konteks tersebut, peran Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sangat vital dalam memulihkan ketidaksamaan syarat dan perlakuan bagi semua parpol yang hendak menjadi peserta Pemilu 2014. Karena itu, demi sebuah proses yang adil, harapan untuk memulihkan tercederainya prinsip keadilan hanya bisa ditumpukan kepada MK. Apalagi, selama ini, MK mampu membuktikan diri sebagai penjaga demokrasi konstitusional di negeri ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar