Sabtu, 24 November 2012

Mengadili Wakil Presiden


Mengadili Wakil Presiden
Reza Syawawi ; Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia
KORAN TEMPO, 24 November 2012


Penuntasan dugaan korupsi dalam kasus Bank Century memasuki babak baru setelah penetapan dua tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan yang diumumkan dalam rapat dengan Tim Pengawas Century DPR ini menyeret pejabat Bank Indonesia selevel deputi, yaitu Deputi Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa (BM) serta Deputi Bidang Pengawasan (SCF).
Sebagai lembaga negara yang dijamin keberadaannya oleh konstitusi (Pasal 23D UUD 1945), BI memiliki fungsi strategis dalam kaitan dengan keuangan negara. Termasuk dalam hal pengucuran dana talangan kepada Bank Century yang ditengarai sarat dengan praktek korup. Mengingat fungsi besar itu, setiap pimpinan di jajaran struktur BI, dimulai dari gubernur, deputi gubernur senior, hingga deputi gubernur, bertanggung jawab atas setiap penyimpangan yang terjadi di institusinya. Gubernur BI sebagai pemimpin tentunya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab jika penyimpangan itu terjadi.
Jika menilik ke belakang, Wakil Presiden Boediono adalah Gubernur BI pada saat terjadinya persetujuan dan pengucuran dana talangan tersebut. Belakangan muncul berbagai argumentasi yang menyatakan bahwa wakil presiden tidak bisa dibawa ke jalur hukum oleh penegak hukum (KPK) terkait dengan kebijakannya pada masa lalu.
Tafsir Penyelenggara Negara
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang KPK), pasal 11 huruf (a) menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Tafsir "penyelenggara negara" yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah penyelenggara negara sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (penjelasan pasal 11 huruf a). Jika merujuk pada pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 
Meminjam doktrin Montesquieu tentang Trias Politika, fungsi eksekutif dalam susunan negara dalam prakteknya di Indonesia dilaksanakan oleh presiden dan wakil presiden di tingkat pusat. Adapun di tingkat lokal, hal itu dijalankan oleh kepala daerah provinsi/kabupaten/kota. Ini diperkuat juga oleh pasal 2 UU Nomor 28/1999, bahwa pejabat pada lembaga tinggi negara adalah salah satu penyelenggara negara. Dalam kajian hukum tata negara setelah perubahan UUD 1945, keberadaan lembaga tinggi negara salah satunya ditujukan kepada jabatan presiden dan wakil presiden.
Melihat konstruksi ketentuan di atas, Undang-Undang KPK sama sekali tidak memberikan privilege dalam bentuk apa pun kepada siapa pun terkait dengan tindakan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas kasus korupsi. Tidak ada pengecualian terhadap siapa pun, termasuk wakil presiden sekalipun.
Tafsir Konstitusi UUD 1945 memberi ruang bagi presiden atau wakil presiden diberhentikan dalam masa jabatannya. Pasal 7A menjelaskan, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Dalam kajian hukum tata negara, ada dua mekanisme pemberhentian ini, yaitu melalui impeachment dan forum previlegiatum (Denny Indrayana: 2008). Impeachment (pemakzulan) merupakan proses badan legislatif (DPR) secara resmi menjatuhkan dakwaan kepada pejabat tinggi negara pada umumnya. Prosesnya bisa dipersamakan dengan dakwaan dalam kasus-kasus kriminal. Black's Law Dictionary mendefinisikan impeachment sebagai "a criminal proceeding against a public officer, before a quasi political court, instituted by a written accusation called 'articles of impeachment".
Adapun forum previlegiatum adalah konsep pemberhentian pejabat tinggi negara yang memiliki posisi strategis di pemerintahan melalui mekanisme peradilan khusus (special legal proceedings). Prosesnya dilakukan melalui mekanisme pengadilan yang dipercepat tanpa melalui jenjang pemeriksaan pengadilan konvensional dari tingkat bawah.
Di Indonesia, hal ini kemudian diadopsi namun dengan melakukan persilangan di antara kedua sistem ini. Impeachment akan dijalankan oleh DPR dengan persyaratan yang ditetapkan oleh konstitusi. Sedangkan forum previlegiatum-nya adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Dakwaan DPR atas presiden/wakil presiden harus dibuktikan terlebih dulu oleh MK. 
Konsep ini dikategorikan dalam ranah peradilan tata negara (constitutional court). Proses peradilan pidana, termasuk korupsi atas presiden/wakil presiden, bisa saja dilakukan tanpa harus menunggu hasil dari peradilan tata negara dimaksud. Sebab, pada prinsipnya keduanya berada dalam ranah peradilan yang berbeda. Bahkan hasil dari proses peradilan pidana akan memperkuat argumentasi dalam merumuskan "dakwaan" di ranah peradilan tata negara.
Konstitusi sudah sangat jelas mengatur hal ini, prinsip equal dalam hukum juga ditegaskan secara jelas dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemberian "privilege" terhadap pejabat negara dalam proses hukum justru menjadi bentuk pengingkaran atas konstitusi. Maka, tidak ada pembenaran yang bisa dilakukan untuk menjustifikasi bahwa wakil presiden (aktif) kebal terhadap proses hukum pidana. Sepanjang penegak hukum memiliki bukti untuk meminta pertanggungjawaban pidana, sepanjang itu pula penegak hukum wajib mengusut dan mengadilinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar