Senin, 26 November 2012

Reformasi Hukum di Indonesia


Reformasi Hukum di Indonesia
Rachmat Gobel ; Pelaku Usaha
KOMPAS, 26 November 2012


Keberhasilan penerapan demokrasi di Indonesia sekarang ini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demokrasi dan stabilitas menjadi fondasi baru dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi. Kendati begitu, masih terdapat suatu area di mana kita masih tertinggal, yaitu reformasi hukum. Hukum adalah kerangka kerja di mana kita menggunakan hak-hak kita sebagai manusia dan memenuhi tanggung jawab kita sebagai warga negara.

Pemaparan saya di sini berdasarkan pengalaman panjang yang telah saya lalui, sebagai seorang pengusaha dan sebagai warga negara Indonesia. Saya merasakan, saat ini hukum di Indonesia kurang dapat mengikuti perkembangan perubahan yang terjadi di lingkungannya. Reformasi hukum memiliki konsekuensi politik dan sosial penting, selain sangat krusial bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi. Seperti di negara lain, perekonomian Indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh globalisasi.

Itu berarti kita tak lagi bersaing hanya di antara kita sendiri, tetapi juga dengan bangsa lain di dunia. Untuk itu, hukum harus mampu memberikan keunggulan kompetitif untuk mendukung pelaksanaan pembangunan ekonomi. Akibat dari hukum yang terkesan asal-asalan dan tak disusun dengan baik serta perilaku tak pantas sejumlah pejabat pembuat kebijakan dan penegak hukum, Indonesia menjadi kurang menarik bagi investor asing dibandingkan negara-negara lain. Hal ini menjadi penghambat tumbuh kembangnya perusahaan baru dan membuat perekonomian kurang efisien.

Dimensi Internasional

Menurut laporan Ease of Doing Business Bank Dunia, ada keterkaitan kuat antara reformasi hukum dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Pemerintahan dan sistem hukum yang kuat penting dalam menciptakan lingkungan yang ramah bagi kegiatan bisnis. Termasuk di sini terkait pelaksanaan kontrak, perlindungan bagi investor dan resolusi dari kegagalan usaha.

Dalam laporan 2012, Bank Dunia mencatat bahwa pada 2010-2011, sekitar 46 persen dari langkah reformasi yang dilakukan negara-negara berpenghasilan rendah berfokus pada upaya memperkuat institusi hukum; meningkat dari 18 persen tahun sebelumnya. Kecenderungan serupa terjadi di kalangan negara berpenghasilan rendah-menengah dan tinggi-menengah.

Setelah mengalami sedikit perbaikan pada 2011, kinerja Indonesia semakin tertinggal jauh. Dalam indeks keseluruhan, Indonesia menempati urutan ke-129 pada 2012, turun delapan posisi dari 2011.

Penelitian menunjukkan, reformasi hukum sangat terkait dengan pencapaian hasil ekonomi, seperti peningkatan investasi dan perbaikan daya saing. Dari survei yang dilakukan American Chamber of Commerce di Singapura terhadap para investor terkemuka AS di negara-negara ASEAN pada 2012, transparansi dan kepastian hukum menjadi faktor terpenting yang sangat memengaruhi keputusan investasi.

Sistem hukum Indonesia yang relatif lebih lemah memengaruhi tingkat daya saing dan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi (Global Competitiveness Report 2011/2012). Jika tren ini terus berlanjut, kita akan kian tertinggal dari kompetitor di tingkat regional, dalam menarik investasi dan membangun perusahaan berkelas dunia.

Pengalaman internasional menunjukkan reformasi hukum mendapatkan momentum pada saat terdapat dorongan awal kuat untuk mewujudkan target ekonomi yang jelas. Rencana ke depan Indonesia harus mencakup reformasi hukum jangka pendek dan jangka panjang. Dalam jangka pendek tiga tahun mendatang, Indonesia harus mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi dari sistem hukum.

Langkah yang harus dilakukan, pertama, meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dengan memperbaiki profesionalitas lembaga peradilan. Gaji para hakim perlu ditingkatkan secara signifikan untuk menarik orang-orang berbakat dan mempromosikan sistem hukum yang bersih. Opini hukum perlu dipublikasikan agar terdapat peningkatan pengawasan publik. Pengawasan publik akan menciptakan akuntabilitas yang lebih besar. Anggaran operasi yang jelas dan terpisah untuk sistem peradilan akan memperkuat kemandirian dari hukum.

Kedua, memperbaiki platform teknologi informasi dalam sistem hukum, untuk kepentingan pengelolaan kasus yang lebih efisien. Negara perlu menyediakan lebih banyak akses informasi bagi pihak-pihak yang berperkara di sepanjang durasi kasus yang dimejahijaukan. Demikian juga publik harus diberi informasi seluas-luasnya melalui inisiatif-inisiatif seperti hukum on-line. Ada kebutuhan mendesak, untuk memastikan bahwa tidak ada penundaan yang tidak perlu atau ketidakefisienan di dalam sistem hukum.

Ketiga, membentuk pengadilan komersial terpisah agar beban kasus dapat disebar antara kasus-kasus komersial dan nonkomersial. Ini juga akan membuat hakim mampu menjadi spesialis dan ahli dalam area-area hukum yang berbeda. Kualitas putusan dan layanan hukum dengan sendirinya akan meningkat.

Reformasi Jangka Panjang

Reformasi-reformasi jangka pendek seperti ini akan sangat menentukan panggung untuk reformasi yang berjangka lebih panjang dan lebih menyeluruh.
Dalam jangka panjang, langkah meliputi, pertama, kajian menyeluruh untuk memastikan konsistensi dan kejelasan yang lebih besar di antara hukum-hukum dan peraturan. Ini akan mendukung terciptanya lingkungan yang ramah terhadap kegiatan usaha.

Indonesia masih bergantung pada hukum-hukum produk era kolonial Belanda. Sesuai dengan hukum Belanda, pengadilan Indonesia tak menerapkan prinsip preseden saat mengambil keputusan hukum. Hal ini sering kali menyebabkan keputusan hukum menjadi subyektif dan terkesan tidak konsisten.

Sebuah laporan Bank Dunia menyebutkan, 80 persen peraturan pemerintah yang disahkan sebelum 2007 tidak konsisten dengan hukum nasional. Misalnya, pemanfaatan sumber daya panas bumi di kawasan hutan. Ini berlawanan dengan hukum kehutanan, yang melarang kegiatan eksploitasi di dalam kawasan hutan. 
Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 yang mengharuskan proyek-proyek infrastruktur yang sifatnya build-operate-transfer atau build-transfer-operate diikuti minimal lima peserta tender. Padahal, dalam peraturan proyek public-private partnership (kemitraan pemerintah-swasta) hanya disyaratkan tiga peserta.

Kedua, memperkuat institusi hukum, termasuk di dalamnya Komisi Hukum Nasional, Komisi Yudisial, Komisi Ombudsman Nasional, dan Kementerian Hukum. Selain itu diperlukan pula penguatan sekolah dan pendidikan hukum, lembaga penegak hukum, dan petugas hukum dalam sistem pengadilan. Institusi lain, seperti Indonesian Center for Legal and Policy Studies, juga perlu diperkuat.

Ketiga, mempersiapkan Indonesia sebagai ekonomi abad ke-21. Kita perlu mengembangkan undang-undang dan peraturan baru di bidang-bidang tertentu, seperti perubahan iklim, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual (HKI), aliran data digital, dan privasi. Hal ini akan membantu Indonesia bergerak dari ekonomi berbasis SDA menjadi ekonomi bernilai tambah tinggi. 

Keberadaan UU dan peraturan yang mampu memberikan kepastian perlindungan HKI akan mendorong pengusaha Indonesia berinvestasi pada kegiatan inovasi. Rezim HKI yang tepat juga membantu mendorong komersialisasi dari inovasi-inovasi dan ekspornya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar