Senin, 31 Desember 2012

Efek Kenaikan Upah Minimum


Efek Kenaikan Upah Minimum
Rekson Silaban ;   Anggota Dewan Pengarah ILO
KOMPAS, 31 Desember 2012



Sampai 1990-an, kalangan ekonom umumnya setuju bahwa peningkatan upah minimum akan mengurangi lapangan kerja. Namun, konsensus ini melemah dengan munculnya temuan beberapa studi empiris yang berbeda.
Kini orang percaya bahwa peningkatan upah minimum memiliki efek berbeda pada sektor industri, tingkat elastisitas permintaan, dan tingkat keahlian tenaga kerja. Peningkatan upah minimum dipercaya meningkatkan standar kehidupan buruh, mengurangi kemiskinan, mendorong pebisnis lebih efisien, sekaligus menciptakan efek beruntun lewat peningkatan konsumsi ke peluang kerja baru. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa kenaikan upah minimum yang cukup tinggi akan mendorong pengangguran, khususnya pekerja dengan produktivitas kecil, usaha kecil yang tidak memiliki kapasitas menambah modal, dan mempersulit pekerja tidak ahli dan tidak terdidik.
Menurut teori ekonomi, kenaikan harga (termasuk kenaikan upah) akan memicu kenaikan penawaran, tetapi sekaligus menurunkan permintaan. Jika surplus tenaga kerja ini tidak diikuti pertambahan permintaan kerja, penganggur akan bertambah. Pemerintah bisa campur tangan menciptakan proyek padat karya, tetapi strategi ini hanya mampu mengatasi sebagian kecil pengangguran. Akhirnya kenaikan upah akan menguntungkan mereka yang bekerja, tetapi merugikan mereka yang kontraknya tidak diperpanjang. Korban lain adalah penganggur yang makin sulit masuk pasar kerja.
Pro-Kontra
Kelompok pro-kenaikan upah minimum mengatakan, teori bahwa kenaikan upah akan memperburuk situasi lapangan kerja tidak sepenuhnya berlaku. Beberapa industri tertentu yang permintaan terhadap produknya tinggi dan tidak kaku, kenaikan upah tak harus berujung ke PHK, karena bisa dibebankan kepada konsumen dengan menaikkan harga produk (Paul Krugman). Meski tidak banyak produk yang bisa dinaikkan harga satuannya tanpa memengaruhi permintaan konsumen, mereka berkukuh bahwa dampak positifnya jauh lebih besar.
Naiknya pendapatan juga akan mengurangi beban pemerintah untuk biaya jaminan sosial akibat turunnya kelompok miskin yang disubsidi. Upah yang semakin tinggi mendorong banyak orang memasuki pasar kerja formal, ketimbang bekerja di sektor informal dan ilegal, dan terutama mempercepat penghapusan kebijakan ”buruh murah” menuju kebijakan buruh upah layak.
Kelompok anti-kenaikan mengatakan, kenaikan upah minimum bisa menyingkirkan kompetitor bisnis yang bertahan karena menggunakan biaya buruh murah, mengganggu keberlanjutan usaha kecil dengan kapasitas finansial terbatas, mengurangi penggunaan tenaga kerja, dan mendorong inflasi akibat kenaikan harga-harga barang.
Kepatuhan dan Cakupan
Kenaikan upah minimum diperlukan untuk mendorong percepatan realisasi hidup layak, tetapi konsep upah minimum tak boleh disamakan dengan upah layak. Upah minimum juga berbeda dengan kebutuhan hidup (living wages) sehingga hanya ada 60 komponen yang masuk dalam upah minimum. Untuk komponen upah layak diperlukan setidaknya 120 komponen upah. Teorinya, upah minimum hanya sebagai jaring pengaman, mencegah buruh agar tidak dieksploitasi. Itu sebabnya, upah minimum hanya untuk pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Indonesia sebenarnya menghadapi dua masalah penting dalam penerapan upah minimum: rendahnya kepatuhan dan rendahnya cakupan.
Rendahnya kepatuhan akibat lemahnya pengawasan, tingginya penawaran kerja, dan penetapan upah yang lebih tinggi dari produktivitas buruh. Maka, sistem pengupahan baru yang sesuai dengan realitas ekonomi Indonesia perlu dirumuskan.
Menurut data statistik per Maret 2011, di Indonesia terdapat 219.721 perusahaan. Perusahaan skala kecil dengan buruh di bawah 25 orang berjumlah 160.867. Perusahaan skala sedang dengan pekerja 25-49 orang ada 41.991. Perusahaan besar dengan pekerja di atas 50 orang ada 16.863.
Umumnya hanya perusahaan skala besar yang berjumlah 16.863 yang mampu membayar kenaikan upah tinggi. Maka, yang sering terjadi adalah pembangkangan pembayaran upah. Akibat surplus tenaga kerja, buruh sering terpaksa menerima ”upah kesepakatan” yang jumlahnya ditentukan majikan dan buruh. Ironisnya, hampir semua pemerintah daerah tidak mampu membayar upah minimum tenaga honorernya. Begitu juga dengan beberapa BUMN perkebunan yang terang-terangan melanggar undang-undang.
Penyimpangan upah minimum ini bisa dilihat di usaha kecil dan menengah (UKM), hotel melati, restoran, tenaga honorer pemda, sopir angkutan, buruh jasa komersial, dan lainnya.
Realitas lainnya, mayoritas tenaga kerja kita sebagian pekerja tidak ahli (76 juta atau 74 persen) karena hanya tamat SD. Kemudian ada 67 persen pekerja informal. Kebijakan menaikkan upah biasanya dilakukan pengusaha dengan mengaitkannya dengan produktivitas kerja. Namun, dengan mayoritas buruh tidak ahli, industri yang tertarik investasi adalah perusahaan padat karya yang gampang relokasi (foot lose industries).
Kadin dan Apindo baru-baru ini mengatakan, beberapa perusahaan sudah berencana hengkang ke luar daerah atau ke luar negeri yang upah minimumnya lebih murah. Ini tampaknya tidak sebatas ancaman.
Diskusi dengan pengusaha garmen menunjukkan, dengan kenaikan upah buruh garmen 60 persen di Bogor tahun 2013, dia harus mempersiapkan Rp 50 miliar untuk membayar upah 5.000 karyawan di tiga perusahaan. Padahal, keuntungan bersih hanya Rp 5 miliar. Dia tak sanggup menjalankan usaha dengan skenario upah minimum saat ini dan sedang menyiapkan opsi menutup perusahaan.
Cakupan Rendah
Dari sisi rendahnya cakupan upah minimum, hal ini akibat jumlah buruh formal kita yang hanya 38 juta. Dari jumlah itu diperkirakan hanya 24 juta buruh yang dicakup upah minimum, yaitu sektor industri 14,2 juta, konstruksi 6,10 juta, dan jasa keuangan 2,78 juta. Jadi cakupannya hanya 22 persen dari 112,8 juta total penduduk yang bekerja (data statistik 2012).
Mekanisme penetapan upah Indonesia saat ini rawan konflik karena bisa digugat oleh mereka yang dirugikan dan bisa ditunda pembayarannya. Sepanjang sistem tidak diubah, pergolakan upah akan terus terjadi. Sudah saatnya ada sistem pengupahan yang lebih adil, rendah konflik, dam mendorong keberlanjutan usaha dan pekerjaan.
Di negara-negara industri, konflik hubungan industrial akibat upah minimum dianggap aneh. Mereka telah menyelesaikan masalah ini saat memasuki negara industri.
Upah minimum sebaiknya hanya untuk usaha kecil dengan definisi yang tidak hanya berdasarkan jumlah buruh, tetapi juga jumlah modal, pasar, dan lainnya. Ini untuk mencegah kecurangan pebisnis merestrukturisasi perusahaan dari skala besar menjadi skala usaha kecil. Upah layak diharuskan untuk perusahaan menengah dan besar, tetapi penetapannya lewat perundingan bipartit di setiap perusahaan.
Selanjutnya untuk menghindari kerumitan dan politisasi penetapan upah baru, yang pertama perlu diganti adalah empat indikator dasar penetapan upah selama ini: pendapatan per kapita, upah antardaerah, kemampuan perusahaan, dan biaya hidup buruh. Tidak mungkin menetapkan upah yang adil jika indikatornya ”sesuai dengan kemampuan perusahaan versus kebutuhan hidup buruh”. Akibatnya, keputusan upah tidak pernah memuaskan kedua belah pihak.
Indikator lama ini juga berbahaya karena dengan alasan mempertimbangkan kemampuan perusahaan, Indonesia seolah memberikan ruang kepada perusahaan memberi upah rendah. Perusahaan yang bisa bertahan karena membayar upah tidak layak (di bawah upah minimum) sebaiknya ditutup saja, sekaligus memutus sistem eksploitasi. ●

1 komentar:

  1. Kenapa UMP itu tidak dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yg ada di Banda Aceh misalnya?
    Kenapa perusahaan-perusahaan kecil tidak mampu memlaksanakan ketentuan tersebut?
    faktor & kendalanya apa y?
    penyelesaiannya seperti apa y...?

    BalasHapus