Senin, 31 Desember 2012

Urgensi UU Miras


Urgensi UU Miras
Ahmad Yani ;  Wakil Ketua Fraksi PPP DPR RI, Anggota Badan Legislasi DPR RI
REPUBLIKA, 29 Desember 2012



Alhamdulillah, akhirnya seluruh fraksi DPR RI menyetujui masuknya usul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Minuman Beralkohol ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2013. Keputusan ini sangat melegakan mengingat pengaturan produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol sudah sangat mendesak. Terlebih, aturan yang telah ada tidak memadai dengan terbukti banyaknya angka kematian dan kesakitan akibat alkohol, baik langsung maupun tidak langsung. 

Bahaya minuman keras atau khamr sangat besar. Bahkan, riset Profesor David Nutt di jurnal kedokteran `Lancet'  menunjukkan alkohol lebih berbahaya daripada heroin, crack (semacam kokain), methylampthetamine (sabu-sabu), dan obat-obatan terlarang lainnya (BBC, 1 November 2010). Sekalipun ada bantahan terhadap riset Nutt, seperti British Medical Journal (2012), tetapi bantahan tersebut hanya menempatkan alkohol sebagai `pembunuh' nomor keempat setelah heroin, crack, dan methylamphetamine. 

Uniknya, negara kita telah melarang penyalahgunaan narkoba dan psikotropika dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika, UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU No 5/1997 tentang Psikotropika. Sementara minuman beralkohol yang lebih berbahaya justru hanya dilarang di daerah tertentu oleh perda. 

Badan Kesehatan Dunia, WHO, memperkirakan sekitar 2,5 juta orang meninggal karena alkohol tahun 2004, termasuk 320 ribu orang berusia 15- 29 tahun. Jumlahnya diperkirakan me- ningkat setiap tahunnya. Itu berarti, alkohol membunuh ribuan kali lebih banyak orang daripada perang, terorisme, dan insurjensi. Bahayanya akan lebih besar ketika alkohol dikonsumsi pada usia yang lebih muda, lebih banyak, kecanduan, dan menjadi gaya hidup. Pengonsumsi alkohol dapat mengalami kerusakan sel syaraf, penyakit jantung, kerusakan hati, dan bermacam kanker. 

Melihat bahaya tersebut, WHO dalam laporan berjudul 'Global Strategy to Reduce the Harmful Use of Alcohol (2010)' menekankan urgensi perlindungan kesehatan publik. Beberapa prinsip arahan, antara lain, seluruh kebijakan harus sejalan dan mempertimbangkan situasi nasional, agama, dan budaya (huruf b).

Bahkan, kebijakan publik dan intervensi untuk mencegah dan mengurangi bahaya terkait alkohol seharusnya mencegah secara total minuman beralkohol dan zat penggantinya (huruf h). Dengan kata lain, WHO menyadari sulit untuk melarang total konsumsi miras, tetapi idealnya memang alkohol bukan untuk diminum dan dicampur sebagai minuman/makanan. 

Dalam mengusung RUU Miras (sebutan populer bagi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol) ini, FPPP mempertimbangkan konteks nasional, pandangan agama, dan budaya nasional Indonesia yang sebenarnya menolak keras liberalisasi minuman keras. Bahkan, kita juga mempertimbangkan bahaya miras bagi kesehatan individu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Situasi nasional menunjukkan adanya urgensi dan kebutuhan akan UU Miras.
Banyak konfl ik sosial dan tindak kriminal disebabkan oleh miras. Kebiasaan mengonsumsi miras di beberapa tempat malah membuat penduduk setempat terbiasa perang suku atau antarkampung hanya karena persoalan sepele. Di beberapa tempat lain, belasan orang meninggal setelah menenggak miras campuran. 

Pandangan agama, seperti Islam, juga sejalan dengan realitas objektif. Dalam Alquran surat al-Maidah ayat 91 disebutkan bahwa dampak miras adalah timbulnya permusuhan dan kebencian di antara manusia. Berbagai konflik sosial dan tindak kriminal adalah bukti peringatan Allah ini. Budaya kita juga tidak membenarkan liberalisasi konsumsi dan distribusi miras, terlebih kepada anak muda. Masyarakat tetap menganggap lima penyakit masyarakat (molimo), salah satunya adalah mengonsumsi minuman beralkohol. Terlebih, kita berada di daerah tropis yang tidak sesuai bila membiasakan diri untuk meminum itu setiap hari. 

Saat ini, hukum positif tentang minuman beralkohol hanya Keppres No 3/1997, dan perda-perda di beberapa daerah, seperti Banjarmasin dan Bali. Sesuai UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 ayat 1, keputusan presiden bukan lagi menjadi peraturan perundang-undangan. Meskipun keppres itu tetap mengikat sesuai Pasal 8, idealnya adalah penyesuaian dengan membuat suatu undang-undang. 

Dengan undang-undang, pengaturan dapat mencakup seluruh penduduk dan daerah di Indonesia. Dengan perda, regulasi antardaerah berbeda secara ekstrem. Dengan Perda No 6/2007, Pemkot Banjarmasin melarang total mulai dari produksi, kepemilikan, pengedaran, penjualan, penyimpanan, membawa, promosi, dan konsumsi minuman beralkohol. Tetapi, dengan Perda No 9/2002, Pemprov Bali tidak melarang total, tetapi membatasi dan menetapkan aturan label. Adanya undang-undang bukan untuk melonggarkan apa yang telah diatur ketat oleh pemda seperti Banjarmasin, melainkan mengurangi kebebasan seperti yang diatur oleh Bali. Selain itu, dengan undang-undang, penetapan pidana dapat diperberat untuk pencegahan kejahatan.

Sebenarnya, pelarangan atau pembatasan minuman beralkohol bermanfaat bagi bangsa, baik ekonomi maupun sosial-politik dan keagamaan seperti telah dijelaskan. Alkohol adalah senyawa penting dalam industri kimia, antara lain karena sangat efektif sebagai pelarut dan murah. Selain itu, alkohol atau bioetanol adalah sumber energi alternatif, dan merupakan energi terbarukan. Dengan ketergantungan sangat tinggi terhadap bahan bakar fosil, yang sebagian di antaranya diimpor dalam bentuk minyak mentah atau BBM, pembatasan alkohol untuk dikonsumsi akan menambah bahan baku industri dan energi hayati. Terlebih, Indonesia adalah negara tropis dengan bahan baku bioetanol sangat melimpah. Bahkan, baru-baru ini PTPN X akan berinvestasi Rp 467,79 miliar untuk membangun pabrik bioetanol. Indonesia dapat menjadi raksasa dalam industri bioetanol dan alkohol olahan, sekaligus memperkuat ketahanan energinya. 

Akhirnya, marilah kita sempurnakan konsepsi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol, dan segera kita wujudkan undang-undang tersebut. Dengan demikian, manfaat alkohol dapat kita peroleh, dan mudaratnya dapat kita cegah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar