Kamis, 28 Februari 2013

Memantapkan Ekonomi Konstitusi


Memantapkan Ekonomi Konstitusi
Ahmad Erani Yustika Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya, Direktur Eksekutif Indef     
SINDO, 28 Februari 2013


Pada saat Indonesia memiliki pemimpin baru (presiden) pada 2014 nanti, rasanya itulah momentum yang paling tepat untuk merombak tatanan ekonomi nasional.

Tatanan tersebut bisa berjalan apabila terdapat sistem, kebijakan, dan kelembagaan yang terpadu sehingga koherensi menuju cita-cita konstitusi dapat terwujud. Saat ini memang mendesak bagi DPR dan pemerintah untuk segera mendesain Undang- Undang Sistem Ekonomi Nasional (UU SEN) sebagai payung dari seluruh kegiatan ekonomi seperti UU penanaman modal, pertambangan, koperasi, lembaga keuangan, industri, perdagangan.

Memang konstitusi telah memberi rumusan umum tentang prinsip ekonomi tersebut, tetapi akibat terlalu umum, sebagian prinsip itu harus dijabarkan dalam bentuk UU yang lebih operasional. Ketiadaan UU SEN tersebut menyebabkan banyak sekali UU terkait bidang ekonomi yang dianggap melanggar konstitusi dan sebagian pasal-pasalnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. 

Kerja Sama Ekonomi 

Salah satu kotak hitam yang belum diselesaikan hingga saat ini adalah menerjemahkan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945, yakni “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan”.Jika dilihat secara cermat, sebetulnya roh pasal tersebut sangat radikal,yaitu tidak mengizinkan praktik persaingan ekonomi atau kompetisi/competition (seperti yang diyakini sistem ekonomi kapitalis), tetapi menghendaki sebuah kegiatan ekonomi yang mendorong munculnya “kerja sama” ekonomi (co-operation). 

Kerja sama ini secara operasional mempertemukan tiga poros berikut: pekerja–pemilik usaha; usaha kecil/menengah– besar; dan perusahaan– masyarakat. Dalam unit usaha terkecil, misalnya perusahaan, antara pekerja dan pemilik bukanlah dua entitas yang terpisah sehingga kerap terlibat dalam perselisihan, tetapi keduanya merupakan satu kelompok yang menyatu, antara lain difasilitasi kepemilikan saham yang besar oleh pekerja. 

Model semacam itu juga terjadi antara usaha kecil/menengah– besar dan perusahaan– masyarakat di mana mereka dirancang untuk mendukung dan terkait (linkage) satu dengan yang lain sehingga sifatnya bukan saling mematikan (predator). Dalam konteks yang lebih mikro, kerja sama ekonomi itu tidak lain adalah manifestasi dari prinsip-prinsip koperasi. Koperasi itu sebetulnya merupakan kumpulan gagasan/ide mengenai suatu organisasi atau manajemen usaha ekonomi dan berisi prinsip-prinsip perjuangan ekonomi sehingga wujudnya bisa bermacam-macam. 

Prinsip itu antara lain kegiatan ekonomi/usaha merupakan kumpulan orang (bukan modal), kesetaraan suara, dan kesejahteraan bersama. Hakikat ekonomi itu sebetulnya interaksi antarmanusia,bukan hubungan modal. Implikasinya, posisi tawar tidak ditentukan oleh jumlah modal, tetapi relasi kebersamaan yang dibingkai dalam kesejahteraan bersama. 

Jika prinsip ini dijalankan, kegiatan usaha itu tidak akan menimbulkan paradoks pertumbuhan dan ketimpangan (seperti yang selama ini terjadi). Oleh karena itu,penghayatan terhadap rumusan ekonomi kerakyatan sebenarnya bermula dari orientasi usaha bersama tersebut. Usaha bersama itu tidak lain adalah tindakan kolektif yang muaranya terpantul dalam efisiensi ekonomi, kohesi sosial, dan posisi tawar yang sepadan antarpelaku ekonomi. 

Selama ini terdapat anggapan bahwa persaingan ekonomi selalu berujung pada efisiensi ekonomi, padahal dalam kenyataannya tidak seperti itu. Bahkan persaingan ekonomi yang terlalu keras merangsang munculnya perilaku tidak patut demi tujuan mematikan usaha lain, yang selanjutnya hal itu makin menjauhkan dari prinsip efisiensi ekonomi, terlebih lagi menimbulkan residu friksi sosial.

Dalam tata kelola seharihari, tiap usaha itu akan dibimbing nilai-nilai yang tersurat dalam Pancasila,yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan sosial. Ini memang warisan nilai adiluhung yang sulit untuk dijalankan sehingga seluruh daya mesti dikerahkan. 

Aset Produktif 

Bagaimana operasionalisasi konsep ekonomi kerakyatan yang bersumber dari konstitusi tersebut? Sekurangnya terdapat lima pilar yang tidak boleh ditanggalkan agar konsep itu berjalan tegak di lapangan. Pertama, aset produktif harus berada di tangan rakyat, bukan dikuasai segelintir pelaku ekonomi. Aset produktif yang paling penting adalah tanah dan modal. 

Harus diakui saat ini aset produktif itu hanya dikuasai sedikit pelaku ekonomi (kakap) sehingga ini menjadi objek yang harus segera dibenahi. Kedua, produksi dan distribusi ekonomi di tangan rakyat (dengan spirit koperasi), kecuali untuk sektor-sektor tertentu yang memerlukan penguasaan teknologi ataupun kebutuhan modal yang besar. Ketiga, kebijakan permodalan yang mudah diakses oleh rakyat dan murah.

Keempat, penguatan organisasi ekonomi rakyat, baik dalam bidang produksi, distribusi, pemasaran maupun yang lainnya. Kelima, struktur pasar yang memihak pelaku ekonomi rakyat dengan jalan mengembangkan kerja sama usaha, bukan persaingan usaha. Di luar itu, masalah krusial yang harus diurus dalam pengelolaan perekonomian adalah aspek perdagangan.

Sektor ini menempati sisi yang unik karena menjadi mediasi antara mereka yang berproduksi dan melakukan konsumsi. Fakta yang ada, acap kali faktor perdagangan ini menjadi sumber perputaran ekonomi sendiri sehingga membuat rantai ekonomi menjadi panjang dan tidak efisien. Hal lainnya, liberalisasi perdagangan betul-betul harus dipahami secara cermat. 

Sekurangnya terdapat lima pagar yang harus dijadikan rujukan: (a) kebebasan perdagangan hanya bisa dibuka untuk sektor atau komoditas yang daya saingnya sudah kuat; (b) hanya untuk komoditas yang berorientasi ekspor; (c) cuma untuk komoditas input yang dipakai untuk bahan baku produksi di dalam negeri; (d) hanya untuk produk yang tidak diproduksi di dalam negeri atau tidak punya komoditas substitusi di pasar domestik; dan (e) hanya dalam rangka penguatan kedaulatan pangan,energi,dan keuangan. 

Terakhir, seperti yang sudah disinggung di awal tulisan,pembagian dan pengaturan usaha antarpelaku ekonomi merupakan hal niscaya yang harus dikerjakan. Di dalam amanah Pasal 33 UUD 1945 setidaknya dibuat tiga jenis kegiatan ekonomi yang harus diatur secara khusus, yakni sumberdaya alam, hajat hidup orang banyak, dan sektor strategis. 

Ketiga jenis kegiatan ekonomi ini mesti dikuasai negara melalui operasi yang dijalankan BUMN. Tugas terpenting dari amanah konstitusi ini adalah merumuskan jenis usaha apa saja yang termasuk kategori SDA, hajat hidup orang banyak, dan sektor strategis. Selebihnya, di luar kategori tersebut jenis usaha dilakukan oleh koperasi/usaha kecil, usaha menengah, dan besar dalam bingkai kerja sama ekonomi di atas. Meskipun usaha besar, spirit kumpulan orang (bukan modal) harus menjadi pedoman sehingga keberadaannya tidak menimbulkan ketimpangan pendapatan. Cita-cita inilah yang harus diwujudkan generasi sekarang. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar