Minggu, 24 Februari 2013

Relasi Audit Lingkungan dan Penegakan Hukum


Relasi Audit Lingkungan dan Penegakan Hukum
Ali Masykur Musa Anggota BPK RI
MEDIA INDONESIA, 23 Februari 2013


GUNUNG, laut, tebing, sungai, pohon, lembah, dan gurun tidak sekadar sebagai penghias hidup. Alam adalah kehidupan. Namun, ketika sebuah pohon ditebang, kehidupan mulai berubah. Berangsur-angsur, sepetak lahan menjadi gundul, berjejal beton raksasa berdiri. Tanah adalah nafkah. Pohon adalah bagian dari proses produksi manusia. Hanya saja, berbagai pihak berupaya untuk menghilangkan keseimbangan alam atas nama pembangunan.

Berulang kali bayangan tentang keserakahan pembangunan membayang ketika penulis dalam perjalanan menuju Nairobi, Kenya, untuk menjadi panelis pada High Level Meeting yang diselenggarakan oleh UNEP (The United Nations Environment Programme), 17 Februari lalu. Pertemuan tingkat tinggi itu dihadiri banyak pemimpin lembaga hukum dan hanya dua orang auditor negara (seorang dari Kenya dan penulis sendiri). Pertemuan itu bertajuk Improving the Effectiveness of Environmental Law at the National Level

Substansi pertemuan membahas tentang bagaimana cara agar semangat lembaga peradilan dalam menegakkan hukum terhadap pelaku perusakan alam yang bersumber pada hasil pemeriksaan.

Keseimbangan Pembangunan

Pembangunan merupakan salah satu alat pertumbuhan ekonomi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan. Hanya saja, pembangunan yang dilakukan dengan menggali dan mengeksplorasi sumber daya alam tanpa memedulikan lingkungan dapat menyebabkan memburuknya kondisi lingkungan dan menimbulkan berbagai masalah.

Sumber daya alam dan lingkungan tidak pernah lepas dari berbagai kepentingan seperti kepentingan negara, kepentingan pemilik modal, kepentingan rakyat, maupun kepentingan lingkungan itu sendiri. Penempatan kepentingan itu selalu menempatkan pihak masyarakat sebagai pihak yang dikalahkan. Terbatasnya akses masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan tidak seimbangnya posisi tawar masyarakat merupakan contoh klasik dalam kasus-kasus konflik kepentingan tersebut.

Oleh karena itu, pembangunan harus menyeimbangkan antara faktor ekonomi, sosial, dan lingkungan. Sumber daya alam seperti hutan dan laut yang dieksploitasi tanpa memperhatikan kemampuan regenerasi alamiahnya akan mengakibatkan penurunan kualitas alam tersebut. Akibatnya, sumber daya alam habis, pendapatan menurun, degradasi lingkungan yang berujung bencana marak terjadi. Maka, keseimbangan ketiga faktor di atas mutlak dijalankan karena akan berdampak kepada keberlanjutan pembangunan suatu negara.

Aturan hukum menjadi salah satu hal penting dalam mengatur pengelolaan pemerintahan agar berpihak kepada lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah harus mendesain dan mengimplementasikan aturan hukum secara efektif untuk menjamin keseimbangan faktor ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam pembangunan. Setiap program dan kegiatan harus didorong semaksimal mungkin untuk mewujudkan keseimbangan tersebut. Aturan hukum tidak hanya dapat menjamin agar pembangunan nasional dapat meminimalisasi kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menjamin peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.

Lembaga pemeriksa (supreme audit institutions/SAI) mempunyai peran sebagai rekan pemerintah untuk mewujudkan efektivitas pelaksanaan aturan hukum bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kontribusi itu penting karena hasil pemeriksaan dapat memberikan gambaran implementasi dan usulan solusi melalui rekomendasi yang diberikan untuk perbaikan laporan keuangan, kinerja, dan tingkat kepatuhan serta penegakan hukum dalam melaksanakan program dan kegiatan serta kegiatan pembangunan lainnya.

Kontribusi BPK RI

BPK RI dalam melakukan pemeriksaan sangat memperhatikan aspek lingkungan. BPK RI mempunyai unit khusus yang menangani pemeriksaan yang berperspektif lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Pemeriksaan yang berperspektif lingkungan dilakukan oleh unit khusus itu bersama dengan seluruh pemeriksa yang berada di BPK RI hingga tingkat provinsi. Pada pemeriksaannya BPK RI mengguna kan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan seperti UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan UU pertambangan, sebagai kriteria RI mempunyai unit khusus yang menangani dalam pemeriksaannya. Metodologi dan teknik pemeriksaan yang dilakukan telah menggunakan teknologi geospasial seperti geographical information system (GIS) dan global positioning system (GPS) serta teknologi lainnya.

Pemeriksaan Lingkungan menurut UU Lingkungan dilakukan juga oleh Kementerian Lingkungan Hidup. BPK RI bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian lainnya sesuai dengan mandat masing-masing meningkatkan kualitas lingkungan termasuk penegakan hukum lingkungan. Sebagai contoh, BPK RI aktif bekerja sama dengan Kementerian LH untuk me-review pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper), pengendalian atas illegal fishing, dan illegal logging.

BPK RI juga giat melakukan pemeriksaan yang terkait dengan kepatuhan perusahaan perusahaan serta pemerintah dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan termasuk yang terkait dengan lingkungan. Pengalaman BPK RI dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara khususnya yang berperspektif lingkungan antara lain 1) pemeriksaan manajemen hutan, 2) kebakaran hutan, 3) pengelolaan pertambangan, 4) limbah rumah sakit, dan 5) perikanan dan kelautan.

BPK RI melalui hasil pemeriksaannya dan rekomendasi yang diberikan telah berkontribusi dalam 1) meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal, 2) perbaikan kebijakan, 3) perbaikan kinerja pengelolaan sumber daya alam, 4) meningkatkan pendapatan dan atau penerimaan negara, 5) mendorong upaya peningkatan penegakan hukum, termasuk pencegahan kegiatankegiatan ilegal (tanpa izin), dan lain-lain.

Lebih lanjut dalam kaitan dengan penegakan hukum, UU BPK RI mengharuskan BPK menyampaikan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang (kejaksaan, kepolisian, KPK, dll) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pe negakan hukum lingkungan dalam konteks pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI dilakukan dengan memberi kan rekomendasi perbaikan 1) pelaksanaan peraturan perundang-undangan, 2) perbaikan upaya pengendalian pelanggaran peraturan (perbaikan sistem pengendalian intern), 3) kinerja institusi pengelola keuangan negara, dan 4) kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan yang mengandung unsur pidana.

Respons yang positif dari entitas pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan instansi yang berwenang di bidang hukum telah memberikan peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam. Kerja sama baik BPK RI dan pemerintah serta instansi yang berwenang dalam penegakan hukum secara nasional dan berkelanjutan akan meningkatkan kualitas lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Di masa yang akan datang diharapkan agar SAI dapat 1) meningkatkan kerja sama yang efektif dan optimal dengan institusi penegak hukum seperti kejaksaan, KPK, dan kepolisian di negara masing-masing, 2) meningkatkan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral antara SAI dalam pelaksanaan pemeriksaan khususnya untuk isu-isu yang sama seperti mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pencemaran sungai dan laut, dan pelaksanaan multilateral environmental agreement (MEA). Dan, 4) kerja sama juga perlu ditingkatkan dengan institusi seperti UNEP, FAO, dan lembaga internasional lainnya guna mengoptimalkan kualitas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan.

Kerja sama-kerja sama seperti itu, selain dapat saling membagi pengalaman atas kasus-kasus tertentu, juga dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kapasitas auditor, serta saling tukar informasi bagi peningkatan kualitas tugas masing-masing dan penegakan hukum. Perangkat penegak hukum dan audit sudah tersedia. Tinggal keteguhan dan keseriusan hati kita. Bisa? ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar