Rabu, 27 Maret 2013

Kegaduhan Tahapan Pemilu


Kegaduhan Tahapan Pemilu
Saldi Isra  ;  Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang 
KORAN SINDO, 27 Maret 2013
  

Tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dapat dikatakan telah usai. Meski begitu, penetapan peserta pemilu yang mengikuti tahapan pendaftaran dan verifikasi belum dapat dikatakan sepenuhnya tuntas.
Tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dapat dikatakan telah usai. Meski begitu, penetapan peserta pemilu yang mengikuti tahapan pendaftaran dan verifikasi belum dapat dikatakan sepenuhnya tuntas.

Buktinya, sejumlah partai politik yang dinyatakan gagal oleh Komisi Pemilihan Umum melewati verifikasi melakukan berbagai langkah hukum. Merujuk perkembangan yang ada, sejauh ini proses hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) telah mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014. Dengan hasil di PT TUN, peserta pemilu secara nasional bertambah dua lagi menjadi 12 partai politik.

Kendati demikian, jumlah itu belumlah dapat dikatakan sebagai angka final karena sebagian dari partai politik yang gagal di PT TUN mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dari hitungan waktu, proses di MA tidak dapat dikatakan sebentar di tengah ketatnya tahapan pemilu yang harus dilaksanakan KPU. Karena itu, bagi KPU, proses hukum di MA bisa menjadi semacam kerikil dalam sepatu untuk melangkah pasti ke tahap berikutnya.

Di luar penantian itu, yang agak meresahkan sebagian pihak yang concern terhadap agenda Pemilu 2014 adalah kegaduhan di internal penyelenggara pemilu yaitu antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sekiranya kegaduhan yang ada tak berkesudahan, ancaman sesungguhnya tidak hanya tahapan pemilu berikutnya yang sudah di depan mata, tetapi juga terkait ketahanan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan. Yang ditakutkan, kegaduhan yang terjadi amat mungkin meluruhkan kepercayaan dan dukungan masyarakat. Ujungnya jelas, keberhasilan penyelenggaraan pemilu menjadi taruhannya.

Tahap Pencalonan

Meski masih menunggu putusan kasasi sejumlah partai politik yang ditolak PT TUN, secara formal tahapan pemilu bergerak ke fase yang jauh lebih krusial. Sebagai rangkaian kegiatan, tantangan mahaberat berikutnya adalah tahapan pendaftaran calon anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD).

Barangkali, di fase awal tahap ini kegaduhan akan terjadi di internal partai politik terutama dalam menyusun daftar calon yang diajukan ke KPU. Meski begitu, selesai di internal partai politik, bola panas penetapan calon anggota legislatif segera berpindah ke KPU. Terkait soal ini, tugas sentral KPU adalah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif. Tidak sebatas itu, KPU juga akan melakukan verifikasi terpenuhinya syarat jumlah sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan.

Dalam keterwakilan perempuan, jika tidak mampu memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30%, partai politik diminta memenuhinya kembali. Setelah dikembalikan tetap tidak bisa memenuhi angka dimaksud, KPU mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap partai politik masingmasing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional. Meski tak ada sanksi, pengumuman melalui media massa merupakan sanksi dalam bentuk lain bagi partai politik.

Namun, pekerjaan berat KPU terletak pada penilaian atas keterpenuhan persyaratan calon anggota legislatif. Merujuk persyaratan yang ada, penilaian ini tidak dapat dikatakan sederhana. Sebagaimana penilaian atas keterpenuhan persyaratan bagi partai politik peserta pemilu, bagi para calon yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU dapat pula mengajukan sengketa ke Bawaslu dan kemudian ke PT TUN. Apabila dalam sengketa menjadi peserta pemilu, jumlah yang mengajukan sengketa sangat terbatas yaitu paling banyak hanya sejumlah partai politik yang tidak lolos verifikasi.

Namun, pada sengketa penetapan calon anggota legislatif, jumlahnya jauh lebih masif. Karena ini menyangkut persoalan yang sangat teknis misalnya terkait pelacakan dokumen palsu, pasti tak mudah bagi KPU untuk keluar dengan akurasi tinggi. Tidak hanya itu, dalam gugatan ini KPU juga akan berhadapan dengan perseorangan calon anggota legislatif. Posisi vis a vis KPU dengan calon anggota legislatif secara tegas dapat dibaca dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6/2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu (Perma No 6/2012).

Dalam Pasal 1 Ayat (4) huruf b Perma No 6/2012 dinyatakan: penggugat adalah calon anggota DPR, DPD, DPRD yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU. Sementara tergugatnya adalah KPU. Boleh jadi, beban berat KPU dalam menilai keterpenuhan persyaratan calon anggota legislatif bisa menjadi lebih ringan sekiranya partai politik melakukan seleksi secara akurat sebelum nama-nama calon diajukan ke KPU.

Namun, apabila yang terjadi adalah sebaliknya, partai politik tidak ingin repot mengurus soal ini, dapat dipastikan bahwa beban KPU akan lebih berat. Karena itu, selain untuk membantu KPU, akurasi keterpenuhan persyaratan bagi calon anggota legislatif juga harus dilihat sebagai bagian untuk menilai integritas partai politik.

Tanpa Gaduh

Sekiranya dalam tahapan pendaftaran terjadi kegaduhan antara KPU dan calon anggota legislatif sangat bisa dipahami. Namun, bila yang terjadi adalah kegaduhan antara KPU dan Bawaslu yang notabene sama-sama penyelenggara pemilu, secara perlahan namun pasti penyelenggara pemilu akan menghadapi risiko defisit dukungan masyarakat. Agar hal itu tidak terjadi, relasi KPU dan Bawaslu tidak mesti hadir dengan wajah gaduh, namun tetap menjaga dan memelihara kewenangan masing-masing.

Untuk sampai kepada harapan itu, KPU dan Bawaslu harus mampu melupakan luka yang muncul selama proses penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu 2014. Terkait dengan hal ini, memperbaiki komunikasi menjadi sebuah keniscayaan. Banyak kalangan percaya, perbedaan pandangan KPU dan Bawaslu dalam menyikapi hasil verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 lebih pada perbedaan pandangan atas ketentuan hukum yang ada. Perbedaan itu hanya mungkin dikurangi jika dilakukan pembahasan bersama. Selain itu, paradigma pengawasan Bawaslu terhadap KPU juga perlu ditemukan formula baru untuk menghindari penilaian perbedaan tajam di antara keduanya.

Sekiranya formula itu dapat dibahas bersama, di salah satu sisi, pengawasan Bawaslu akan menjadi jauh lebih konstruktif. Sementara di sisi lain, KPU tidak pula terkesan mengabaikan hasil pengawasan Bawaslu. Harapan kita, tahapan berikutnya tidak berubah menjadi tahapan lebih lanjut dari kegaduhan KPU dan Bawaslu. Semoga. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar