Rabu, 27 Maret 2013

Korupsi dan Akuntabilitas Partai Politik


Korupsi dan Akuntabilitas Partai Politik
Muhammadun  ;  Analis Studi Politik pada Program Pascasarjana UIN Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 27 Maret 2013
  

KASUS-KASUS korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan korupsi yang dilakukan anggota ataupun pengurus partai politik (parpol) dilakukan secara sistemis dan struktural. Hasil kajian KPK (2012) juga menunjukkan masih ada kelemahan dalam UU Parpol terkait dengan pengaturan pendanaan, meliputi batasan sumbangan parpol, sanksi, mekanisme pelaporan, serta batasan jumlah dan jenis pengeluaran dana parpol.

Kelemahan itu sangat berbahaya di tengah percaturan politik pada 2013 dan 2014. Parpol bisa melakukan segala cara untuk mengumpulkan modal politik karena biaya politik yang mahal dalam pemilu. Itu sangat berbahaya karena bisa menjadi ajang transaksi kewenangan/kekuasaan dan APBN akan dijadikan target perburuan dan pembajakan modal politik.

Besarnya peluang korupsi yang dilakukan parpol itu juga didukung jalan korupsi yang sudah berlangsung secara struktural. Korupsi struktural ialah korupsi yang terjadi akibat sistem yang berlaku di suatu negara cenderung mendorong individu yang tinggal di negara tersebut untuk melakukan korupsi. Dalam korupsi struktural, sistem yang berlaku memberikan insentif lebih tinggi untuk melakukan korupsi daripada insentif untuk mematuhi hukum.

Menurut Rimawan Praditya (2012), korupsi struktural terjadi akibat beberapa hal. Pertama, perumus kebijakan tidak berorientasi pada pengoptimalan kemakmuran masyarakat (social welfare function). Kedua, perumus kebijakan mengedepankan rasionalitas pribadi (supply side) daripada berusaha memahami rasionalitas subjek yang terkena kebijakan (demand-side). Ketiga, perumusan kebijakan tidak didasarkan suatu studi mendalam, berdasarkan fakta atau hard evidence, tetapi lebih dipengaruhi kepentingan politik jangka pendek.

Di samping itu, menurut Burhanuddin Muhtadi (2011), feodalisme juga (2011), feodalisme juga menjadi pendorong lahan subur korupsi. Dalam teori negara patrimonial, relasi pemimpin atau elite politik sebagai pemegang kekuasaan dengan rakyat bersifat asimetris. Sebagai patron, elite politik mendominasi sumber daya ekonomi-politik.

Siapa pun yang ingin mendapat akses sumber daya politik dan ekonomi harus melayani sang patron. Praktik busuk itulah yang terjadi di lembaga parlemen dan birokrasi pemerintahan kita. Terjadi lingkaran korupsi yang melibatkan anggota DPR dan birokrat sebagai patron dengan pengusaha sebagai klien. Proyek baru diberikan kepada pengusaha yang dianggap paling memuaskan dalam memberikan `pelayanan' kepada anggota DPR dan birokrat.

Dalam hubungan dyadic dengan DPR, lanjut Burhanuddin, birokrat memerankan diri sebagai klien untuk mendapat persetujuan atas suatu kebijakan atau alokasi anggaran untuk berbagai proyek pembangunan. Kaum birokrat biasanya mendapatkan dana suap dari pengusaha.

Ironisnya, relasi patron klien dilembagakan melalui otoritas dan kewenangan partai politik yang semakin besar pascareformasi. Partai ialah produsen utama pejabat publik, mulai presiden hingga bupati. Secara ketatanegaraan, kewenangan DPR dalam menentukan pejabat dan kebijakan publik juga semakin besar sehingga terjadi legislative heavy.

Miskinnya Akuntabilitas

Parpol hari ini mengalami kemiskinan dalam akuntabilitas. Pendanaan partai ibarat lorong gelap tak berujung. Yang hadir hanya kader yang menjilat dana sehingga parpol menjadi perkumpulan kader yang sedang mencari kekayaan. Agenda demokrasi hanya dalam kertas dan sidang saja, selebihnya tak pernah digerakkan dan diciptakan. Karena berlomba-lomba mengumpulkan kekayaan, partai politik menjadi agen bisnis kaum elite yang bersekongkol dengan birokrat pemerintahan.

Apa yang dilakukan parpol, bagi Klitgaard, disebabkan pascareformasi mereka melakukan monopoli kekuasaan (monopoly of power), ditambah diskresi pejabat (discretion of official) tanpa adanya pengawasan memadai (minus accountability), sehingga lahan subur dalam proyek pemerintah dijadikan sebagai lahan subur dalam korupsi.

Akuntabilitas partai dan transparansi sumber pendanaan partai lemah sehingga kewenangan besar yang dimiliki dijadikan proyek pribadi.
Lihat saja beberapa kementerian menjadi lahan subur parpol yang menguasainya, bahkan sampai kitab suci juga dikorupsi.

Sistem politik yang berjalan di Indonesia pascareformasi ialah sistem politik yang digerakkan uang (money-driven political system) sehingga kebijakan-kebijakan politik tak lebih merupakan perpanjangan kepentingan kaum elite semata. Menurut Burhanuddin (2011), sumbangan kepada partai merupakan bentuk investasi yang memberikan return berupa kendali atas negara.

Pelan tapi pasti, pusat kekuasaan bergeser ke arah plutarchy (penguasaan negara oleh oligarki kaya) karena parpol akan tereduksi menjadi sekadar bawahan segelintir elite korporasi. Partai atau kader mereka tak lebih menjadi proksi atau anak perusahaan yang kebetulan ditempatkan di DPR dan birokrasi pemerintahan.

Kembali ke Khitah Politik

Saatnya parpol menegakkan akuntabilitas mereka. Jangan sampai persoalan dana justru membunuh idealisme berpolitik dalam menegakkan demokrasi. Kembali kepada khitah yang ada dalam UU Partai Politik ialah keniscayaan bahwa ada tiga sumber keuangan sebuah partai. Pertama, iuran anggota. Kedua, sumbangan yang sah menurut hukum. Ketiga, bantuan negara.

Kalau parpol bertujuan menciptakan dan merekrut kader potensi bangsa, iuran anggota menjadi mekanisme organisasi yang mesti digerakkan dengan baik. Lahirnya anggota yang taat dengan iuran organisasi menjadi titik awal lahirnya kader potensial yang tidak akan menggerogoti uang negara. Anggota-anggota yang sadar dengan iuran untuk kepentingan bersama menjadi titik paling dasar lahirnya akuntabilitas keuangan partai.

Sumbangan dari pihak luar atau bantuan negara akan menjadi dana yang potensial kalau dikelola anggota partai dan pengurusnya yang mengerti dengan iuran organisasi. Sumbangan dan dana bantuan negara justru bisa tidak dibutuhkan karena parpol memiliki anggota yang sudah mandiri dan independen. Kalaupun tetap mendapatkan sumbangan dan bantuan, itu tidak menjadikan partai tersebut tersandera dan mati suri. Idealisme berpolitik tetap menjadi pijakan utama dalam perjuangan membangun demokrasi kerakyatan.  ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar