Minggu, 28 April 2013

Pendidikan Tinggi Bukan Hanya untuk Borjuis Muda


Pendidikan Tinggi Bukan Hanya untuk Borjuis Muda
Dinda N. Yura ;  Anggota Komite Nasional Pendidikan
TEMPO.CO, 26 April 2013

  
Dalam Koran Tempo edisi 19 April 2013, Ade Armando menulis opini berjudul “Gugatan atas UU Pendidikan Tinggi 2012”. Menurut dia, kelompok masyarakat yang berupaya membatalkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) adalah pihak yang memperjuangkan kenikmatan dan kemudahan bagi orang kaya.

Terhadap tulisannya tersebut, setidaknya ada tiga hal yang ingin saya ungkapkan. Pertama, Ade Armando mengemukakan bahwa selama ini yang menikmati murahnya biaya pendidikan berkualitas adalah kalangan menengah atas. Saya pribadi tidak menolak pendapat beliau. Bagi saya, pendapat itu merupakan cerminan dari persoalan pendidikan di negeri kita. Persoalan bahwa pendidikan tinggi hanya bisa diakses oleh (mayoritas) kalangan menengah ke atas.

Pertanyaan saya, apakah persoalan tidak teraksesnya pendidikan tinggi oleh masyarakat miskin, justru dijawab dengan dilepasnya perguruan tinggi negeri menjadi badan hukum, dan membebankan biaya yang besar kepada mahasiswa?

Kedua, Ade Armando juga mengambil contoh UI, yang menurutnya saat ini dinikmati kalangan borjuis yang memenuhi lahan parkir kampus dengan mobil-mobil mewahnya, dan tinggal di apartemen-apartemen yang mahal. Pernyataan itu juga sama sekali tak saya sanggah. Karena itulah kenyataan yang saya lihat pula, sejak UI menjadi badan hukum milik negara (BHMN). Sebuah konsep tata kelola universitas yang sama dengan perguruan tinggi badan hukum di dalam UU Dikti.

Membaca tulisan Ade Armando, sepertinya dia lupa bahwa kondisi UI saat ini adalah UI sebagai badan hukum. Justru karena pembadan hukuman UI-lah pembangunan fisik menjadi tujuan utama. Perpustakaan (yang katanya) megah dibangun, sementara jurnal internasional daring tidak bisa diakses. Pembangunan-pembangunan fisik menjadi prioritas ketika rektor sebagai direktur (apabila kita menggunakan analogi PT), memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kebijakannya. 
Hasilnya, bisa ditebak. Kenaikan biaya secara signifikan, dan perekrutan mahasiswa secara besar-besaran.

BHMN menjadi cerminan bagaimana masa depan pendidikan tinggi di bawah rezim UU Dikti. Seharusnya, dosen, profesor, dan rektor yang saat ini mengajar dan bertugas di BHMN turut menjadi       saksi terdekat bagaimana akses masyarakat semakin terhalang oleh pembadanhukuman PTN tersebut.

Melalui otonomi kebijakan, UI menghasilkan berbagai kebijakan pendanaan yang membebankan mahasiswa, seperti admission fee (2004), dengan jumlah 5-25 juta, biaya operasional (2008) senilai Rp 5-7,5 juta, ujian mandiri (2009) dengan pendaftaran menggunakan sistem daring, dan jalur non-reguler, dengan biaya untuk dana pembangunan berkisar Rp 11-45 juta, dan biaya operasional Rp 6,5-10,5 juta per semester.

Dengan kebijakan seperti di atas, menjadi “wajar” apabila saat ini yang menikmati UI adalah “kalangan borjuis yang memenuhi lahan parkir kampus dengan mobil-mobil mewahnya, dan tinggal di apartemen-apartemen yang mahal”.

Hal ketiga yang ingin saya kemukakan, bahwa UI dan kampus-kampus BHMN lainnya merupakan perguruan tinggi negeri. Sejatinya, institusi-institusi tersebut merupakan media pemerintah dalam memenuhi hak atas pendidikan warga negara. Saya tak pernah bosan mengutip Pasal 31 (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas pendidikan. Tidak pernah bosan juga saya menyebutkan Pasal 13, khususnya angka 1 dan 2 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob), yang sudah diratifikasi Indonesia pada 2005. Dalam Kovenan tersebut, jelas disebutkan bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia, yang pelaksanaannya merupakan kewajiban dari negara.

Secara lebih spesifik, untuk perguruan tinggi dapat kita lihat dari Kovenan Ekosob Pasal 13, 2.e. Di sana jelas dicantumkan perguruan tinggi harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya untuk semua orang, dengan pengadaan pendidikan tinggi yang cuma-cuma secara bertahap. Keberlakuan Kovenan Ekosob ini adalah sama dan setara dengan undang-undang, sejak diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. Artinya, semua pasal yang ada di Kovenan Ekosob bersifat mengikat dan harus dipatuhi layaknya undang-undang yang dibuat DPR dan presiden.

Dengan demikian, tugas perguruan tinggi negeri tidak sekadar memajukan institusinya sendiri, tapi juga menjadi bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang dimaksud bukan hanya mahasiswa-mahasiswa yang ada di dalam lembaga pendidikan tersebut, tapi juga masyarakat yang aksesnya terhambat, entah oleh keterbatasan ekonomi, geografis, gender, dan lain sebagainya. 

Jadi, kalau kita sepakat bahwa hari ini kita melihat pendidikan tinggi hanya bisa diakses oleh masyarakat menengah ke atas, tugas kita adalah menjadikan pendidikan tinggi bisa dinikmati oleh seluruh warga negara, dan bukannya mendukung bahwa pendidikan tinggi hanya untuk yang kaya. Tugas yang sudah sepatutnya ditanggung oleh negara, dan dijalankan melalui perguruan tinggi negeri yang berkualitas dan terjangkau. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar