Kamis, 30 Mei 2013

Negarawan Versus Minoritas

Negarawan Versus Minoritas
Triyono Lukmantoro ;  Dosen Sosiologi Komunikasi FISIP
Universitas Diponegoro Semarang
SINAR HARAPAN, 29 Mei 2013 


Jika kepala negara kita mendapatkan penghargaan dari lembaga internasional karena dinilai mampu menciptakan suasana kebebasan beragama, toleransi, dan hak-hak asasi manusia yang amat mendasar, tentu saja, kita semua ikut berbangga dengan prestasi tersebut.

Hal itu berarti dunia internasional telah mengakui bahwa demokrasi yang kita jalankan selama ini tidak sekadar bersifat prosedural, melainkan juga telah meluas pada nilai-nilai substansial untuk menghormati watak dasar kemanusiaan.
Selain itu, negara kita tidak hanya dikenal berhasil dalam pembangunan pada sektor perekonomian. Indikatornya dapat dilihat pada pertumbuhan ekonomi yang selalu menunjukkan angka positif. Kebutuhan material masyarakat pun semakin tercukupi.
Pemimpin negara kita ternyata mampu menciptakan situasi keagamaan yang begitu baik pada satu sisi, serta mendorong pencapaian material-ekonomis pada sisi lain. Masyarakat tidak hanya merasa nyaman secara jasmani, namun mereka juga merasakan ketenteraman secara rohani.
Namun, apabila terdapat kelompok masyarakat—misalnya saja para aktivis lembaga swadaya masyarakat dan pemuka agama dari kelompok minoritas—yang mengekspresikan keberatan terhadap penghargaan itu harus pula disikapi dengan cara yang lebih dewasa.
Mereka menyatakan protes untuk mengingatkan lembaga yang memberikan penghargaan itu bahwa di Indonesia masih banyak peristiwa kekerasan atas nama agama. Pihak yang menjadi korban adalah kelompok minoritas.
Realitas yang lebih tragis adalah kelompok minoritas yang menjadi korban kekerasan itu pun masih memperoleh hukuman dari negara. Sebaliknya, para pelaku kekerasan justru dibiarkan melenggang atau sekadar dihukum sangat ringan.
Negara menjalankan pembiaran kekerasan yang menimpa kelompok minoritas itu berulang kali. Seandainya kepala negara memberikan pernyataan terhadap kekerasan yang telah menimpa kelompok minoritas itu, maka terkesan hanya formalitas atau basa-basi saja.
Dalam konteks demikianlah surat Franz Magnis-Suseno kepada pihak Appeal of Conscience Foundation (ACF) bisa dimaknai. Demikian pula berbagai lontaran para aktivis hak asasi manusia yang menentang keras pemberian anugerah itu juga harus disikapi bukan dengan menunjukkan rasa ketidaknyamanan, melainkan langkah introspeksi diri.
Sebagaimana diketahui bahwa ACF akan menganugerahkan World Statesman Award kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipandang telah berhasil menggulirkan iklim kebebasan beragama, bertoleransi, dan perdamaian. ACF menempatkan Presiden Yudhoyono bukan sekadar sebagai presiden, melainkan sosok negarawan. Status negarawan pasti lebih signifikan secara etis daripada presiden.
Perspektif Pihak Atas
Negarawan (statesman), sebagaimana ditulis The Merriam-Webster Dictionary (2004), berarti seseorang yang terlibat dalam menetapkan kebijakan-kebijakan dan mengatur persoalan-persoalan suatu pemerintahan.
Dari definisi yang sangat ringkas itu dapat diinterpretasikan secara lebih luas bahwa aneka kebijakan yang dilahirkan sang negarawan dapat menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat yang dipimpinnya. Hal yang lebih penting adalah kebijakan yang telah ditetapkannya itu benar-benar direalisasikan pada seluruh level.
Misalnya, memberikan perlindungan kepada semua warga tanpa terkecuali tidak hanya ditulis di atas kertas, melainkan sudah dipastikan dapat direalisasikan pada tingkatan masyarakat yang paling bawah dan lemah.
Apabila perspektif (sudut pandang) pihak atas—artinya, orang yang berada dalam pucuk pemimpin kekuasaan—yang digunakan untuk menilai kenegarawanan, maka sang pemimpin dianggap bisa menjangkau keberhasilan yang luar biasa.
Itulah cara penilaian yang digunakan oleh Dino Patti Djalal (“World Statesman Award untuk SBY”, Kompas edisi 21 Mei 2013) yang menyatakan pelanggaran hak asasi manusia yang dulu dijalankan negara saat ini telah diganti oleh pelanggaran hak asasi manusia individu yang bersifat insidental. Penilaian itu wajar karena diberikan oleh seorang pejabat negara yang berstatus sebagai duta besar yang dipilih presiden.
Sudut pandang pihak atas itu pula yang juga melahirkan kata-kata pedas dari pihak lingkaran presiden ketika menanggapi figur yang melontarkan kritik dan protes keras. Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menyatakan tokoh yang memprotes memakai penilaian yang sempit didasari oleh penafsiran filsafat politik minus etika (Kompas.com, 17 Mei 2013| 02.03 WIB).
Tidak ketinggalan pula Sekretaris Kabinet Dipo Alam memberikan penegasan bahwa mata Magnis-Suseno dangkal karena hanya memberikan penilaian dari melihat berita-berita televisi yang berisi bakar-bakaran (Kompas.com, 21 Mei 2013| 15.31 WIB).
Penilaian terhadap pemimpin tidak hanya cukup menggunakan perspektif atas. Niscaya, melalui evaluasi semacam itu, pemimpin telah dianggap berhasil dan pantas menyandang status negarawan. Perspektif atas terhadap kinerja pemimpin biasanya menggunakan sisi-sisi terang etika utilitarianisme yang mendoktrinkan the greatest happiness of the greatest numbers (kebahagiaan terbesar bagi jumlah yang terbanyak).
Etika ini memang menjanjikan kebaikan bagi demokrasi karena berpihak pada suara orang paling banyak. Tetapi, hal yang diabaikan etika ini adalah kelompok-kelompok kecil yang justru mendapatkan kesengsaraan dari kebahagiaan orang banyak. Itulah sisi gelaputilitarianisme yang membenarkan perampasan hak terhadap minoritas.
Memusuhi Pihak Lain
Aturan tentang pendirian tempat ibadah dan hukum positif mengenai penodaan terhadap agama, misalnya, jelas berprinsip pada utilitarianisme. Di situlah bisa dilihat tentang persoalan mayoritas dan minoritas yang tidak hanya diukur dengan memakai kalkulasi statistik antara pihak yang berjumlah banyak versus pihak yang berjumlah sedikit.
Siapa pun—entah secara kuantitatif melimpah atau cuma beberapa gelintir—terkena prasangka dan diskriminasi, maka mereka adalah minoritas. Prasangka pada lingkup ini adalah pemikiran dan sikap yang memusuhi kehadiran pihak lain tersebut. Sementara diskriminasi merupakan tindakan nyata yang diarahkan kepada mereka.
Prasangka dan diskriminasi itu bisa dilacak dalam pola-pola interaksi antara mayoritas dengan minoritas. Ada empat pola, sebagaimana dikemukakan oleh John J Macionis (Sociology, 2012), yang terjadi, yakni: pertama, pluralisme yang berarti ada kesetaraan antara berbagai pihak yang berlainan keyakinan.
Kedua, asimilasi yang artinya minoritas mengadopsi kultur dominan mayoritas. Ketiga, segregasi yang bisa dilacak dari praktik-praktik pemisahan secara fisik dan sosial terhadap minoritas yang dijalankan mayoritas. Keempat, genosida yang terlihat dari munculnya praktik-praktik penghancuran dan pembunuhan secara sistematis terhadap minoritas.
Mayoritas dan minoritas bukanlah peristiwa alami, melainkan kenyataan sosial yang dapat diatasi. Dalam situasi minoritas masih mendapatkan diskriminasi (seperti asimilasi dengan paksaan, praktik segregasi serta genosida bahkan terus terjadi) dan pemimpin justru mengeluarkan kebijakan yang makin membenarkan penyingkiran terhadap kelompok kecil itu, maka dia hanya pantas menyandang status presiden.

Seorang negarawan seharusnya bisa menciptakan, atau setidaknya merintis, suasana pluralisme yang menjamin kesetaraan bagi semua pihak untuk berkeyakinan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar