Selasa, 28 Mei 2013

Visi Bersama Masa Depan Papua

Visi Bersama Masa Depan Papua
Eles Tebay ;  Dosen STFT Fajar Timur Abepura dan Koordinator Jaringan Damai Papua
SINAR HARAPAN, 27 Mei 2013


Papua bergabung ke Indonesia tanggal 1 Mei 1963, maka integrasi Papua sudah berumur 50 tahun. Berkat berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah selama setengah abad di bumi cenderawasih, seharusnya nasionalisme Indonesia sudah tertanam di hati orang Papua.

Tuntutan Papua merdeka sudah terkubur. Bendera Bintang Kejora sudah tidak dikibarkan lagi. Organisasi Papua Merdeka (OPM) menjadi kenangan masa lalu. Generasi muda Papua kelahiran tahun 1980-an tidak lagi menuntut Referendum. 

Namun, semua harapan di atas belum tercapai sepenuhnya. Sekalipun sudah berusia 50 tahun integrasi Papua ke Indonesia, jelas bagi kita bahwa konflik Papua belum dituntaskan secara komprehensif dan permanen. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator. Salah satu indikator terbaru adalah peresmian kantor OPM pada 28 April 2013, di Oxford, Inggris, oleh wali kotanya.

Konflik Papua tidak hanya mencakup masalah ekonomi dan pembangunan, tetapi juga politik. Pembukaan kantor OPM di Oxford memperjelas dimensi politik dari konflik Papua.

Adanya stigma separatis bagi orang Papua dan stigma penjajah bagi Pemerintah Indonesia memperlihatkan dimensi politik dari konflik Papua. Kedua stigma ini mengakibatkan munculnya kecurigaan dan ketidakpercayaan baik antara pemerintah dan orang Papua maupun antara orang Papua dan non-Papua.

Aksi-aksi penembakan memperjelas dimensi vertikal dari konflik Papua yakni antara Pemerintah Indonesia versus orang Papua, terutama yang menjadi anggota OPM. Bulan Februari 2013, delapan anggota TNI ditembak mati oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) dari OPM.

Pada April 2013, seorang anggota Polri tewas ditusuk orang-orang tak dikenal di kabupaten Yapen. Awal Mei, tiga orang Papua tewas  dan lima lainnya menderita luka karena ditembak di Sorong, Provinsi Papua Barat.

Pada 13 Mei, seorang Papua tewas tertembak di Wamena. Semua aksi penembakan ini, siapa pun pelakunya, sudah menewaskan warga sipil serta anggota TNI dan Polri. Tesis bahwa Tidak Ada Konflik di Papua tidak bisa dibenarkan karena ada konflik yang belum dituntaskan penyelesaiannya.

Diharapkan implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus untuk Provinsi Papua dapat menyelesaikan konflik Papua. UU Otsus Papua sudah berumur 11 tahun, tetapi tingkat keberhasilannya tidak dapat diukur.

Sulit mengukur perkembangannya karena grand design implementasi Otsus Papua tidak pernah disusun. Selain itu, evaluasi komprehensif tentang pelaksanaan Otsus dengan melibatkan semua pemangku kepentingan tidak pernah dilaksanakan. Absennya visi bersama tentang masa depan Papua turut mempersulit evaluasi Otsus.  

Ketika hasil implementasi UU Otsus Papua masih dipertanyakan, rakyat Papua disodorkan proposal baru, yakni Otonomi Khusus Plus (Otsus plus). Proposal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Apa isi dan bentuk Otsus Plus? Mekanisme seperti apa yang ditempuh untuk menghasikan Otsus Plus? Berapa lama Otsus Plus akan diberlakukan? Bagaimana nasib UU Otsus Papua yang masih berlaku? Masa depan Papua seperti apa yang ingin dicapai melalui Otsus Plus ini? Tawaran Otsus Plus ini hanya menunjuk konflik Papua yang belum diatasi.  

Papua Damai dan Sejahtera

Guna menyelesaikan konflik Papua, hal pertama dan utama yang harus diperjelas terlebih dahulu adalah visi tentang masa depan Papua.

Diskusi tentang visi Papua tidak dimaksudkan untuk mempertanyakan keberadaan Papua dalam Republik Indonesia. Integrasi Papua tidak dipermasalahkan dan tidak ada pihak yang mempersoalkannya. Komunitas internasional pun mendukung Papua sebagai bagian integral dari Indonesia.

Apa yang sedang dinantikan banyak pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, adalah gambaran jelas tentang masa depan Papua dalam Negara Indonesia. Pertanyaan yang perlu dijawab bukan “Apakah masa depan Papua berada di dalam atau di luar Indonesia?” Tetapi, “Masa depan Papua seperti apa yang akan dibangun dalam negara Indonesia?”

Visi masa depan Papua perlu dirumuskan agar menjadi pegangan dan pedoman bersama dalam membangun Papua secara berkelanjutan, dengan arah dan fokus yang jelas.

Menurut penulis, Papua yang damai dan sejahtera dalam Indonesia yang demokratis dapat dijadikan visi masa depan Papua. Visi ini sejalan dengan gagasan Papua Tanah Damai yang dikampanyekan para pemimpin agama di Papua dan sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Visi Papua yang damai dan sejahtera mengandung nilai-nilai universal seperti  keadilan, kebebasan, partisipasi, kemandirian, pengakuan dan penghargaan diri, persekutuan,  komunikasi dan informasi yang benar, rasa aman, serta keharmonisan. Visi ini perlu diperjelas secara rinci dalam indikator-indikator yang dapat diukur dalam bidang ekonomi, kesejahteraan, dan politik.

Pembangunan dapat dilaksanakan untuk memenuhi semua indikator yang sudah ditetapkan, sehingga visi Papua tercapai.

Visi Papua yang damai dan sejahtera dalam Indonesia yang demokratis mesti menjadi visi bersama dari semua kelompok aktor. Pendapat semua pemangku kepentingan, termasuk kelompok OPM di dalam dan di luar negeri, harus diakomodasi.

Setiap kelompok aktor perlu diberikan kesempatan berkumpul, berdiskusi, memberikan sumbangan pemikirannya, dan merumuskan pandangan kolektifnya tentang masa depan Papua dengan memperjelas indikator-indikator visi Papua.


Mekanisme pembahasan visi Papua bersama indikator-indikatornya perlu dilaksanakan secara bertahap dan bertingkat, sehingga jangkauannya semakin melebar dan meluas, sekaligus mengerucut. Dengan demikian semua pemangku kepentingan merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap visi Papua yang damai dan sejahtera dalam negara Indonesia yang demokratis. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar