Rabu, 31 Juli 2013

Calon Kapolri Berekening “Gendut”

Calon Kapolri Berekening “Gendut”
Hasrul Halili ;  Dosen dan Direktur Eksekutif
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM
KOMPAS, 30 Juli 2013

  
Perhatian publik kembali menyoroti institusi kepolisian. Kali ini terkait momentum pergantian posisi Kepala Polri, yang saat ini dijabat Timur Pradopo dan sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya. Maka, calon pengganti mulai ditimbang-timbang.

Berdasarkan undang-undang, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan kepala Polri berada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR. Adapun yang dicalonkan adalah para perwira tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Momentum pergantian ini kemudian melahirkan ”bursa panas” para calon pengganti. Beberapa nama disebut sebagai kandidat potensial. Namun, pemicu panasnya bursa persaingan ternyata tidak hanya terkait soal siapa yang memenuhi kualifikasi, melainkan karena di antara riuh rendah pencalonan itu muncul kembali persoalan lama mengenai rekening ”gendut”.

Kasus rekening gendut

Dari sembilan jenderal yang belakangan positif ikut meramaikan bursa pencalonan, dua di antaranya Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan Inspektur Jenderal Badrodin Haiti, yang notabene pernah tersandung masalah rekening gendut.

Sebagaimana diketahui, isu rekening gendut pernah mencuat ke publik pada tahun 2010. Saat itu Indonesia Corruption Watch (ICW), meminta Polri untuk menjelaskan keberadaan 17 rekening yang diduga kuat merupakan milik sejumlah petinggi kepolisian. Disebut rekening gendut karena uang yang disimpan jumlahnya fantastis.

Sengkarut rekening ”jumbo” kemudian berujung pada sengketa informasi antara ICW dan Polri. Sengketa itu dipungkasi dengan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan permohonan ICW. Dengan demikian, Polri wajib membeberkan kepada publik mengenai keberadaan dan para pemilik dari rekening jumbo tersebut.

Namun, apa lacur, tindak lanjut atas putusan KIP tersebut hingga saat ini tidak jelas juntrungannya. Tidak cuma putusan KIP yang tidak digubris, ”janji- janji angin surga” Polri mengenai pengusutan rekening gendut itu juga menghilang.

Perlu perhatian

Kenapa rekening jumbo perlu menjadi perhatian serius pada momen pergantian kepala Polri? Setidaknya ada beberapa alasan yang perlu dibahas di bawah ini.

Pertama, beberapa preseden pembongkaran praktik koruptif yang dilakukan sejumlah pejabat publik—tak terkecuali pejabat Polri—pintu masuknya antara lain dengan penelisikan terhadap rekening, terutama jika ada indikasi nominal besar dan transaksi yang mencurigakan.

Sebagai ilustrasi, publik tentu masih ingat pemberitaan di media massa beberapa tahun lalu ketika Mabes Polri menelusuri laporan PPATK mengenai rekening seorang kapolda di Kalimantan Timur, yang berisikan uang Rp 2.088.000.000 dengan sumber dana tidak tak jelas.

Rekening tersebut kemudian ditutup dan dipindahkan oleh pemiliknya ke rekening lain. Namun, ternyata untuk selanjutnya dana ditarik dan disetorkan kembali ke deposito sang kapolda.

Kedua, rekening gendut, pada sisi yang lain juga bisa menjadi alat untuk menakar besaran (magnitude) dari suatu tindakan korupsi. Maka, dari suatu hasil pelacakan, bisa disimpulkan apakah secara kuantitatif korupsi yang dilakukan oleh seorang pejabat publik itu termasuk berskala kecil, sedang, atau besar.

Penyitaan aset senilai Rp 100 miliar atas dugaan korupsi simulator (Djoko Susilo), misalnya, mengindikasikan bahwa harta koruptor, selain disembunyikan dalam bentuk pembelian aset, sebagian tetap disimpan dalam bentuk uang di rekening. Inilah yang kemudian menciptakan rekening gendut.

”Seloroh” di kalangan sebagian pegiat antikorupsi yang mengatakan, ”Jika seorang jenderal bintang 2 korup saja bisa membeli aset dan menyimpan uang di rekening dengan jumlah yang begitu besar, bayangkan saja jika jenderal bintang 3 atau 4 yang korup.”

Meski sekadar kelakar, hal itu membawa pesan implisit mengenai magnitude korupsi yang dilakukan seorang petinggi kepolisian.

Dengan memperhatikan sejumlah proyek pengadaan di kepolisian yang rata-rata besar dan masif, mungkin sekali jika magnitude korupsinya juga berbanding lurus dengan itu.

Menjadi radar    

Ketiga, dengan perpaduan metode follow the money (mengikuti aliran uang) dan follow the asset (mengikuti aliran aset) pada pelacakan harta koruptor, yang antara lain dilakukan dengan penelusuran sejumlah transaksi mencurigakan pada rekening, posisi dari rekening gendut menjadi strategis. Rekening itu tidak lagi sekadar menjadi alat perburuan harta koruptor, tetapi juga bisa menjadi radar untuk menemukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Tentu masih segar dalam ingatan publik, kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Kasus tersebut menjadikan mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji sebagai ”pesakitan”. Namun, apa yang melibatkan Susno ternyata ”beririsan” dengan kasus rekening gendut di kalangan petinggi Polri.

Bongkar rekening gendut

Pada waktu itu, sebagai mantan Wakil Ketua PPATK, Susno sempat didorong oleh beberapa pihak supaya menjadi whistleblower yang membongkar keberadaan rekening gendut yang dimiliki pejabat dan mantan pejabat Polri.

Selain sebagai argumentasi, tiga hal di atas—serta penjelasan sebelumnya—setidaknya menggambarkan suatu situasi pelik, yakni kelindan institusi kepolisian dengan persoalan rekening gendut. Kepelikan ini terjadi dan berlangsung sebagai akibat dari ketidakseriusan Polri menyelesaikan persoalan rekening gendut. Kini, dalam momentum pencalonan kepala Polri, isu itu muncul menjadi ”bola liar”.


Maka, jika benar-benar ingin mendapatkan figur berintegritas dan berkomitmen untuk lahirnya institusi kepolisian yang tidak korup, pencalonan pengganti kepala Polri sebaiknya digunakan sebagai momentum untuk merampungkan pekerjaan rumah menuntaskan soal rekening gendut, sesuatu yang sebenarnya ditunggu publik selama ini seperti halnya ”menunggu godot”. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar