Sabtu, 30 November 2013

Menyoal Demonstrasi Dokter

Menyoal Demonstrasi Dokter
Tulus Abadi  ;  Anggota Pengurus Harian YLKI
TEMPO.CO,  29 November 2013

  

Kalau kaum buruh turun ke jalan menuntut hak, bahkan kadang disertai aksi yang cenderung anarkistis, itu sudah sering kita dengar. Tapi kali ini yang turun ke jalan adalah kaum intelektual dengan status sosial yang amat terhormat: dokter! Ribuan dokter di seluruh Indonesia menggelar demonstrasi untuk memprotes putusan yang dianggapnya tidak adil, yakni putusan Mahkamah Agung (MA) Register Perkara Nomor 356 K/Pid/2012 atas nama terdakwa Dr Ayu Sasiary Prawarni dkk. Putusan ini diprotes keras oleh kalangan profesi kedokteran karena putusan tersebut telah mengkriminalkan (kriminalisasi) dokter.

Siapa pun punya hak untuk mengekspresikan pendapatnya di muka umum (freedom of speech) karena hal itu dijamin undang-undang, bahkan konstitusi. Tapi, jika hal itu dilakukan oleh profesi kedokteran, akan lain ceritanya. Aksi "cuti bersama" para dokter-dengan atribut yang disandangnya-seperti yang dilakukan pada 27 November lalu, berpotensi menabrak berbagai ketentuan, bukan hanya moralitas tapi juga norma hukum.

Tidak salah jika pihak kepolisian menyatakan bahwa dokter yang melakukan aksi demonstrasi bisa dipidana. Walau dijanjikan tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan (menelantarkan pasien dan atau calon pasien), faktanya aksi tersebut menyebabkan banyak rumah sakit/puskesmas kelimpungan karena tidak mampu melayani pasien/calon pasien secara optimal. Dengan demikian, potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dokter mogok sangatlah nyata. Melanggar UU Kesehatan, UU Praktek Kedokteran, UU tentang Kerumahsakitan, UU Pelayanan Publik, dan UU Perlindungan Konsumen! 

Aksi mogok dokter jelas melanggar sumpah profesi, baik pada konteks moralitas maupun norma hukum yang ada. Lihatlah Sumpah Hipokrates yang secara tradisional dilakukan dokter tentang etika yang harus mereka lakukan dalam menjalankan praktek profesinya. Sumpah Hipokrates ini sudah disempurnakan dalam Konvensi Jenewa 1948. Dari sisi normatif, aksi mogok dokter juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1960 tentang Sumpah Dokter. Dalam PP tersebut tegas disebutkan bahwa seorang dokter berjanji dan bersumpah untuk mendarmabaktikan profesinya untuk melindungi dan menolong jiwa manusia sesuai dengan kemampuannya.

Karena itu, profesi dokter idealnya melakukan aksi yang lebih elegan, misalnya melakukan petisi bersama ke lembaga-lembaga yang berkompeten. Toh putusan MA tidak akan berubah dengan aksi demo tersebut. Namun masih terbuka peluang untuk menganulir Putusan MA tersebut dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Proses PK inilah yang mesti diadvokasi/dikawal secara lebih masif agar putusan MA yang mengkriminalkan dokter bisa dianulir. Percayalah bahwa siapa pun yang menjalankan perintah UU tidak bisa dipidana (Pasal 50 KUHP). Dokter mengobati pasien jelas dalam rangka menjalankan perintah UU. Jika aksi ekstra-parlementer itu tetap dilanjutkan, apa bedanya profesi kedokteran dengan kaum buruh yang notabene blue worker? Alih-alih para dokter malah diindekoskan di hotel prodeo. Runyam, kan? 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar