Selasa, 31 Desember 2013

Menata Sistem Perdagangan Kembali ke Jati Diri

Menata Sistem Perdagangan Kembali ke Jati Diri

Faisal Basri  ;   Ekonom
KOMPAS,  30 Desember 2013

  
  
DEKLARASI Djuanda, 13 Desember 1957, menyatakan Indonesia sebagai negara kepulauan. Dengan garis pantai 95.181 kilometer, terpanjang keempat di dunia, gugusan 17.500 pulau membentuk zamrud khatulistiwa. Dengan laut hampir dua pertiga keseluruhan wilayah Indonesia seluas 5,2 juta kilometer persegi, sungguh lautlah yang merajut pulau-pulau itu menjadi negara kesatuan maritim Indonesia. Laut bukan penghambat sehingga harus dibangun jembatan untuk menghubungkan dua pulau besar.

Rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda bukti nyata bahwa pemerintah melawan kodrat. Jembatan Selat Sunda bakal memperkokoh dominasi transportasi darat yang membuat ongkos logistik di Indonesia tergolong paling mahal di dunia. Berdasarkan kajian Bank Dunia (2013), ongkos logistik di Indonesia 27 persen produk domestik bruto (PDB), jauh lebih tinggi ketimbang Singapura sebesar 8 persen, Malaysia 13 persen, Thailand 20 persen, dan bahkan lebih tinggi ketimbang Vietnam yang 25 persen PDB. Hampir separuh ongkos logistik di Indonesia disedot ongkos transportasi.

Buruknya sarana pelabuhan dan infrastruktur pendukungnya tecermin dari kemerosotan tajam unsur infrastruktur dalam logistics performance index (LPI) Indonesia dari urutan ke-69 tahun 2010 menjadi ke-84 tahun 2012. Padahal, untuk kurun waktu yang sama, unsur lainnya, kecuali customs, telah menunjukkan perbaikan berarti.  Misalnya,  timeliness dari ke-69 menjadi ke-41, logistics quality and competence dari ke-92 menjadi ke-61, tracking and tracing dari ke-80 menjadi ke-51, dan international shipments dari ke-80 menjadi ke-57. Kondisi infrastruktur yang kedodoran inilah yang membuat LPI keseluruhan Indonesia tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga di luar Kamboja, Laos, dan Myanmar. Indonesia juga kalah jauh dibandingkan dengan negara Brasil, Rusia, India, dan China (BRIC).

Sepanjang kebijakan pemerintah tidak mengacu pada jati diri bangsa dan persoalan logistik yang di hulu tidak serius ditangani, pembenahan di hilir akan sangat bersifat tambal sulam dan ad hoc. Contoh paling mutakhir adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern yang ditetapkan 12 Desember 2013. Peraturan ini merupakan pengganti dari peraturan serupa yang ditetapkan tahun 2008. Persoalan yang sangat strategis untuk menciptakan perekonomian yang efisien, yaitu menjadikan produk dalam negeri menjadi tuan di negerinya sendiri dan berdaya saing, menciptakan iklim persaingan yang sehat dan berkeadilan (level the playing field), serta melindungi kedaulatan konsumen, sangat tidak memadai kalau diatur sekadar dengan ketetapan menteri. Itulah akibat dari belum hadirnya undang-undang perdagangan yang sudah sekitar satu dasawarsa dipersiapkan.

Tidak heran kalau isi Peraturan Menteri Perdagangan yang baru ditetapkan itu lebih banyak bersifat normatif dan mengambang. Terkait jumlah gerai toko modern yang boleh dimiliki sendiri oleh pelaku usaha, Pasal 16 Ayat 1 menyatakan paling banyak 150 gerai, sedangkan Pasal 3 Ayat 1 menyatakan jumlah segala bentuk perdagangan eceran dan pengaturan lokasinya ditetapkan pemerintah daerah setempat. Banyak lagi isi peraturan yang sebenarnya sudah nyata-nyata merupakan domain pemerintah daerah sehingga tak perlu lagi diurusi Kementerian Perdagangan.

Terkandung maksud pula dalam peraturan itu membatasi barang impor, dengan mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan (Pasal 22 Ayat 1) dan harus mengutamakan yang dihasilkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) (Pasal 17 Ayat 1). Namun, tekad itu tampaknya setengah hati karena ada embel-embel ”sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan toko modern”. Kewajiban 80 persen produksi dalam negeri juga bisa ditawar setelah mempertimbangkan rekomendasi dari forum pemangku kepentingan yang akan dibentuk.

Peraturan Menteri Perdagangan ini yang hampir pasti menambah panjang persyaratan yang tak perlu dan justru menambah ketidakpastian berusaha, seraya diragukan keefektifannya memberdayakan UMKM serta menjadikan produksi dalam negeri menjadi tuan di negerinya sendiri. Bagaimana mungkin barang dalam negeri yang dihasilkan UMKM bisa berjaya di pasar domestik kalau per Desember 2012 hanya 7.561 produk yang mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan berstatus SNI aktif. Paling banter barang lokal yang merajai pasar eceran adalah yang diproduksi perusahaan nasional besar dan korporasi transnasional. Kebanyakan mereka memiliki sistem logistik modern sehingga mampu menyiasati buruknya sistem logistik nasional. Mayoritas UMKM harus berjibaku menekan ongkos logistik dan ongkos produksi karena tidak memiliki keekonomian skala (economies of scale).

Syukurlah terselip dalam Peraturan Menteri Perdagangan terbaru ini pengaturan yang melindungi pemasok, khususnya pelaku UMKM. Persoalan yang selama ini kerap dikeluhkan pemasok kecil antara lain adalah persyaratan perdagangan (trading terms), seperti mekanisme pembayaran, biaya promosi, rabat, dan pembebasan listing fee khusus untuk UMKM. Pengaturan itu sepatutnya terpatri dalam undang-undang perdagangan sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Yang paling penting, undang-undang perdagangan nanti mampu mengintegrasikan perekonomian domestik dengan mengedepankan visi maritim sehingga seluruh sumber daya yang kita miliki betul-betul bersinergi menghasilkan struktur pengusaha yang kokoh dan konsumen yang berdaulat.  ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar