Minggu, 27 April 2014

Esensi Konvensi Partai Demokrat

Esensi Konvensi Partai Demokrat

DRI Utari CR  ;   Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga
JAWA POS, 26 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
SELURUH masyarakat Indonesia masih dibuat penasaran dengan hasil konvensi yang sedang dan hanya dilakukan oleh Partai Demokrat (PD) untuk memilih calon presiden (capres)-nya untuk pemilu presiden (pilpres) 2014. Konvensi nasional tersebut setidaknya berjalan selama delapan bulan sejak September 2013 sampai dengan April 2014, tepatnya setelah pengumuman hasil pilihan legislatif (pileg).

Sejarah mencatat bahwa konvensi mulai disosialisasikan pada 1800-an di negara Amerika Serikat (AS) sehingga bisa dinyatakan bahwa konvensi adalah tradisi AS. Pendapat tersebut tidak sepenuhnya benar. Sebab, konvensi juga dilakukan oleh negara-negara Amerika Latin dan negara-negara Eropa. Perbedaannya adalah konvensi di negara AS dan Amerika Latin difokuskan untuk memilih calon eksekutif (penganut sistem presidensial), sedangkan konvensi di Eropa digunakan untuk memilih calon legislatif (penganut sistem parlementer).

Dimas Oky Nugroho menerangkan bahwa konvensi adalah sebuah proses mengumpulkan pengurus partai yang dianggap representatif untuk memilih tokoh yang akan diusung dalam pilpres. Esensi konvensi adalah sebuah mekanisme yang transparan, akuntabel, dan demokratis sehingga menjamin pemenangnya nanti adalah pemimpin hasil pemilihan yang dilakukan secara objektif dan merit. Konvensi menjadi salah satu mekanisme penting dalam memilih capres dari sebuah parpol setidaknya karena keuntungan yang didapat dari pemilihan konvensi jika dibandingkan dengan proses-proses internal yang (terasa) kurang begitu objektif, yaitu mekanisme rapimnas, munas, muktamar, dan mukernas atau nama lainnya.

M. Faishal Aminuddin mengungkapkan dua keuntungan besar (bagi partai) jika mekanisme konvensi dipilih untuk menghasilkan figur pemimpin yang menjanjikan. Pertama, partai mempunyai peluang untuk mengusung dan memenangkan capres yang benar-benar lahir dari seleksi dan kompetisi politik yang sehat sehingga pemilih akan menentukan pilihan untuk membeli "barang dagangan" yang benar-benar bermutu. Kedua, secara internal, partai mempunyai kesempatan untuk memperbaiki seleksi kandidat atau regenerasi kader jika figur dari eksternal terbukti lebih baik.

Konvensi nasional yang dilakukan oleh PD saat ini untuk memilih capres bukan yang pertama di Indonesia. Partai Golkar (PG) telah memulainya di tahun 2003 untuk persiapan pilpres di tahun 2004. Menarik membandingkan perbedaan proses konvensi yang dilakukan oleh dua partai ini, tetapi persamaan konvensi antara PD dan PG adalah konvensi dilakukan saat dua partai berada pada posisi yang tidak diuntungkan secara politis. PG yang sebelumnya menguasai pemerintahan selama 32 tahun dapat "digeser" oleh massa reformasi di tahun 1998 sehingga pilpres tahun 2004 adalah merupakan proses usaha dan ajang pembuktian diri untuk dapat menggenggam kekuasaan politik lagi. Pada akhir periode kepemimpinannya, PD banyak tidak diuntungkan oleh kondisi internal partai dan perilaku kader partai yang banyak berurusan dengan hukum. Elektabilitas partai yang semakin turun menjelang pileg dan pilpres perlu mendapat perhatian dan strategi khusus dari PD untuk dapat mempertahankan posisinya sebagai the "ruling party" selama sepuluh tahun.

Alasan yang mendorong PD untuk mengubah mekanisme penentuan capresnya menjadi mekanisme konvensi yang tampaknya demokratis dapat ditinjau dari berbagai sisi. Alasan elektabilitas dan popularitas PD yang semakin menurun akibat proses hukum yang dialami oleh kader partai yang mempunyai posisi strategis, antara lain: ketua umum (Anas Urbaningrum), bendahara umum (M. Nasaruddin), dan Wasekjen (Angelina Sondakh). Kurangnya kader internal partai untuk menggantikan "karisma" Presiden SBY dalam proses pendulangan people vote di pileg dan pilpres juga tampak dari sebelas nama kandidat konvensi. Di antara itu, empat nama adalah kader PD, sedangkan tujuh nama sisanya adalah nonkader PD. Pendapat tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Harian DPP Demokrat Syarif Hasan yang mengakui bahwa tidak adanya kader PD yang mendekati popularitas dan elektabilitas SBY dalam pemilu 2004 dan 2009 menjadikan konvensi sebagai strategi yang jitu.

Namun, meskipun tampak demokratis, masih terlihat kuatnya "campur tangan" SBY dalam setiap langkah partai (termasuk dalam konvensi). Hal ini dibuktikan dengan sistem konvensi yang semi terbuka telah memberikan kesempatan kepada SBY untuk memilih 1 dari 11 nama kandidat konvensi -hanya satu kandidat di luar undangan SBY, yaitu Ali Masykur Musa (anggota BPK). Penentuan pemenang yang tidak semata-mata ditentukan oleh kader partai (beda dengan PG) tetapi hasil survei juga terasa tidak berguna ketika kewenangan untuk menentukan capres PD tetap kembali lagi di tangan SBY selaku ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (yang juga sekaligus ketua umum dan presiden RI). Meskipun 10 dari 17 orang anggota komite konvensi adalah orang di luar PD, tetap ada keraguan bahwa mereka hanyalah lembaga penyetempel keinginan SBY.

Akhirnya, meskipun motivasi diadakannya konvensi tidak setulus dengan keuntungan yang diharapkannya, pertanyaan yang layak diajukan adalah siapa yang diuntungkan dalam pelaksanaan pilpres secara langsung? Rakyat atau hanya sekelompok orang dalam elite parpol? Dengan diadakannya pilpres secara langsung, setidaknya diharapkan kedaulatan rakyat akan berbanding lurus dengan terpilihnya kandidat yang benar-benar berkualitas serta berkompeten, bukan kandidat yang hanya mengandalkan angka-angka popularitas dan elektabilitas hasil lembaga-lembaga survei yang "katanya" independen.

Harapan kita, konvensi ini bukan hanya topeng bagi SBY dan klannya untuk kembali menguatkan regenerasi oligarki dalam partai yang notabene merupakan partai bentukan SBY.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar