Senin, 28 April 2014

Urgensi Pendidikan Seks

Urgensi Pendidikan Seks

Edi Subkhan  ;  Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan,
Universitas Negeri Semarang (Unnes)
SUARA MERDEKA, 28 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
BERITA heboh mengenai pelecehan seksual yang dialami oleh murid Jakarta International School (JIS) mengindikasikan bahwa nama mentereng sebuah sekolah bukan jaminan tak ada risiko dan praktik kekerasan atau kriminalitas di dalamnya.

Pelecehan seksualitas adalah bentuk teror dan kekerasan psikis sekaligus kriminalitas. Korban berisiko trauma mendalam, dan pelaku seringkali memiliki kelainan psikologis. Pada jenis sekolah apa pun, risiko kekerasan selalu ada. Bahkan Bourdieu dan Passeron (1970) melalui risetnya pada lembaga pendidikan menelisiknya hingga menemukan dalam bentuk kekerasan simbolik (symbolic violence).

Dalam kasus pelecehan seksual terhadap murid TK di sekolah (baca: JIS), diskursus yang berkembang untuk mengatasi masalah tersebut mengarah pada perlunya pendidikan seks sejak dini. Suatu hal yang sudah lama diwacanakan namun tidak pernah ditanggapi serius oleh Kemdikbud. Apa sebenarnya pendidikan seks?

Pendidikan seks bukanlah cara-cara berhubungan seksual antara laki-laki dan perempuan melainkan pembelajaran yang mendidik anak supaya tahu sisi seksualitas dirinya. Termasuk di dalamnya mengenai perkembangan dan anatomi seksual, kesehatan reproduksi, penyakit akibat perilaku seksual (contoh HIV/AIDS), persalinan, dan sejenisnya.

Dengan demikian sebenarnya secara implisit selama ini pendidikan seks sudah diberikan untuk siswa, terutama melalui mata pelajaran Biologi. Namun tentu saja hal itu tidak cukup. Terlebih lagi banyak pihak di masyarakat kita antipati terhadap hal-hal yang berbau seksualitas, dan bahkan mengira pendidikan seks mengarahkan pada pornografi dan sejenisnya. Karena itu, perlu ada perluasan konsep dan sasaran dari pendidikan seksual.

Jika dalam perspektif Barat pendidikan seks lebih banyak diarahkan guna mencegah kehamilan dan mengarahkan pada seks aman (safe sex) (Elders, 1999: 9) maka dalam perspektif orang Timur pendidikan seks harus dikaitkan erat dengan moralitas, etika, norma, dan nilai-nilai, baik yang bersumber dari agama maupun produk budaya. Dengan demikian pendidikan seks bisa diberikan melalui mata pelajaran Biologi, Agama, rumpun mata pelajaran ilmu sosial, atau program khusus dari konselor di sekolah secara integratif.

Selain itu, berkaca pada kasus pelecehan seksual di sekolah selama ini yang melibatkan banyak aktor maka sasaran pendidikan seks bukan lagi hanya siswa melainkan juga guru dan aktor pendidikan lain di sekolah. Tentu saja dengan program khusus.

Rasanya tidak mungkin kita mengeluarkan peraturan bah­wa antara guru dan siswa tak boleh ada relasi intim sebagai cara mencegah pelecehan seksual dari oknum guru ke siswa. Memang peraturan ini diberlakukan di Amerika Serikat namun tetap saja dalam kehidupan liberal di sana pelecehan seksual dan hubungan seksual ìsuka sama sukaî terjadi di luar sekolah.

Ranah Afeksi

Andai guru tidak boleh ada relasi intim dengan siswa, konsekuensi logisnya juga tidak boleh ada relasi intim tukang kebun dengan siswa, penjaga kantin dengan siswa, staf sekolah dengan siswa, dan siswa dengan siswa sendiri. Padahal relasi sosial adalah unsur penting dalam praksis pedagogik yang arahnya mengasah ranah afeksi siswa. Tanpa relasi intim, tidak mungkin terasah empati, simpati, rasa hormat, dan sayang pada diri siswa.

Memutuskan relasi intim guru dan siswa sama saja dengan menjadikan praksis pedagogik tidak manusiawi (dehumanisasi). Bagaimana pun relasi intim guru-siswa, siswa-siswi, tidak dapat dilarang begitu saja. Relasi intim dalam hal ini jangan dipahami menjurus pada aktivitas seksual antara laki-laki dan perempuan tapi untuk kepentingan pembelajaran dan pendidikan.

Lalu bagaimana dapat mengarahkan, mengelola, dan mengontrol supaya relasi tersebut terjaga dari potensi pelecehan seksual? Di sinilah perlunya membangun kultur kritis, etis, dan estetis di sekolah, selain kultur akademik. Dengan memahami sekolah sebagai ruang publik (public sphere/space) terbuka milik bersama maka publik dapat berpartisipasi dan mengawasi hal-hal yang terjadi di sekolah. Dengan demikian, praksis pendidikan seks bukan hanya dilakukan di kelas untuk siswa atau kelas khusus untuk guru misalnya, melainkan juga dalam aktivitas sosial sehari-hari di sekolah.

Jika kita telusuri lebih jauh, selain evaluasi terus-menerus yang perlu dilakukan di sekolah untuk mengetahui isu dan masalah seksual di sekolah, juga melihat kurikulum yang dipelajari oleh calon guru di kampus kependidikan (lembaga pendidik tenaga kependidikan/LPTK). Sudahkah calon guru, staf sekolah, kepala sekolah, wakil kepala sekolah mendapat mata kuliah pendidikan seksual di kampus?

Sebagai bahan refleksi diri, jawabnya: belum. Secara formal tak ada mata kuliah pendidikan seks untuk semua mahasiswa program kependidikan di kampus pencetak calon guru. Yang terjadi baru parsial dan sporadis, tersebar secara acak dan informal pada beberapa aktivitas diskusi, seminar, dan sejenisnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar