Rabu, 25 Juni 2014

Regulasi Meneror Produk

Regulasi Meneror Produk

Zamhuri  ;   Peneliti pada Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo)
Universitas Muria Kudus (UMK)
SUARA MERDEKA, 24 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
MULAI hari ini, kemasan (packaging) rokok (keretek) tampil lebih ”lugas” dan ”menyeramkan”. Soalnya, pemerintah efektif memberlakukan Pasal 14,15, dan 17 PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Pasal  61 regulasi yang sama mengamanatkan bahwa ketentuan dari tiga pasal itu diberlakukan paling lambat 18 bulan sejak pengundangan tanggal 24 Desember 1012.

Lampiran Permenkes Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peringatan Kesehatan dan In­formasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau, merinci aturan lima gambar. Gambar itu terpapar lebih menyeramkan dan ”meneror” secara psikologis konsumen dan calon konsumen rokok. Gambar tersebut memperlihatkan kanker mulut, orang merokok dengan asap membentuk tengkorak, orang merokok dengan anak di dekatnya, kanker tenggorokan, dan paru-paru yang menghitam karena kanker. Berkait peringatan kesehatan dalam bentuk gambar, lima perusahaan rokok besar di AS, terdiri atas empat perusahaan tembakau besar, yaitu RJ Reynolds, Lorillard, Commonwealth, dan Liggett, serta satu perusahaan kecil, yaitu Santa Fe Natural Tobacco Company telah menggugat aturan pencantuman peringatan kesehatan bergambar yang tercantum pada Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act.

Tergugat adalah Food and Drug Administration (FDA), Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan negara itu. Menurut gugatan tersebut, pemerintah dapat meminta perusahaan rokok menyertakan informasi yang murni faktual dan tidak kontroversial tentang rokok, tetapi FDA dianggap bertindak melampaui batas dengan mengharuskan perusahaan rokok mengiklankan sesuatu yang bertentangan dengan produk yang mereka jual secara sah. Melalui putusan Nomor 11-5332 tanggal 24 Agustus 2012, pada level Pengadilan Banding untuk District of Columbia Circuit, gugatan lima perusahaan tersebut dimenangkan.

Di negara lain, bila regulasi pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar pada bungkus produk hasil tembakau telah dimentahkan oleh hasil keputusan lembaga peradilan, berarti regulasi tersebut tidak valid dan kredibel. Tapi pemerintah Indonesia justru memaksakan memberlakukan pada produk hukum sejenis. Padahal implikasi dari regulasi tersebut sangat besar bagi keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.

Implikasi itu dari hulu di sektor pertanian tembakau dan cengkih sampai di hilir di tangan konsumen. Produk keretek asli Indonesia mulai dari budi daya pertanian, produksi, dan konsumsi, semua dilakukan di Indonesia, bahkan melibatkan stakeholder jutaan warga anak bangsa.

Seberapa efektifkah peringatan tersebut bisa menekan konsumsi rokok. Menarik mencermati studi Philip Morris Internasional yang mengungkap bahwa plain packaging tidak mengurangi minat orang untuk merokok. Chris Argent, jubir Philip Morris kepada Sydney Morning Herald mengatakan data yang jelas bahwa konsumsi tembakau secara keseluruhan dan prevalensi merokok belum turun karena kebijakan plain packaging. (http://www.abc.net.au/news/2014-01-22/­phi­lip-morris-wrong-plain-packaging/5137682)

Secara etis, teror peringatan (warning) kesehatan dalam kemasan produk rokok legal sebetulnya patut dipertanyakan. Pertama; peringatan itu merupakan regulasi yang sangat diskriminatif karena hanya produk hasil tembakau yang mendapatkan pengaturan sedemikian rinci dibanding produk-produk legal lainnya. Banyak produk makanan dan minuman yang memiliki kandungan berisiko bagi kesehatan tidak mencantumkan peringatan kesehatan serinci itu.

Menyangkut Kebebasan

Kedua; pencitraan risiko mengonsumsi produk tembakau secara berlebihan bisa mengganggu hak kebebasan individu, mengingat produk tersebut juga mengandung manfaat dan segi positif. Mestinya konsumen diberi kebebasan memperoleh informasi secara seimbang. Apabila informasi tersebut tidak memiliki pilihan, konsumen dipaksa untuk tidak mengonsumsi. Termasuk hak pelaku usaha dalam memperoleh kebebasan berusaha menjadi dikebiri.

Ketiga; terdapat indikasi pemaksaan opini melalui regulasi bahwa produk hasil tembakau,  berbahaya. Dalam konsep negara demokrasi, produk regulasi mestinya mengakomodasi semua kepentingan masyarakat. Jika informasi dan opini bahaya produk hasil tembakau ini merupakan materi iklan, semestinya juga diperlakukan sama sebagai produk iklan. Yang terjadi, justru iklan bahaya rokok menggunakan space produk rokok (keretek). Kerancuan regulasi itu kontraproduktif, bukannya memunculkan simpati melainkan justru berbuah antipati.

Jika pemerintah, melalui Kemenkes, ingin melindungi masyarakat dari dampak buruk produk hasil tembakau, mestinya memberi kesempatan yang sama adanya informasi mengenai manfaat dan dampak positif dari produk hasil tembakau. Hal itu sebagaimana hasil riset yang pernah dilakukan oleh sejumlah akademisi Indonesia.

Pasal 14, 15, dan 17 PP Nomor 109 Tahun 2012 yang berlaku mulai hari ini menyiratkan  kehendak mengaburkan produk hasil tembakau asli Indonesia, yaitu keretek. Pasalnya, manfaat dan dampak positif keretek sebagaimana secara faktual dirasakan oleh bangsa Indonesia dan telah berumur ratusan tahun bakal tereduksi oleh informasi dan iklan bahaya melalui bungkus (kemasan) rokok.

Hal ini sekaligus bisa mengaburkan nilai jual keretek, dan bisa jadi lama-kelamaan produk keretek yang jadi produk favorit masyarakat bakal tergusur oleh produk lain yang telah memenangi  persaingan pada tingkat regulasi. Pemberlakukan peraturan pemerintah itu merupakan alarm (lonceng) untuk mematikan keretek dan kemenangan produk hasil tembakau nonkeretek yang berhasil memengaruhi produk regulasi sehingga menguntungkan persaingan usahanya di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar