Kamis, 28 Agustus 2014

Arah (Lembaga) Kebudayaan Kita

Arah (Lembaga) Kebudayaan Kita

Sugih Biantoro  ;   Peneliti di Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
KORAN TEMPO, 28 Agustus 2014
                                                


Setelah melewati pembelajaran demokrasi pada pemilu 2014, pasangan Jokowi-JK akhirnya terpilih menjadi pemegang tongkat estafet kepemimpinan Presiden SBY. Salah satu yang menjadi sorotan penulis adalah opsi tim transisi menyangkut usul tentang kementerian tambahan. Kementerian Pendidikan akan dipisah menjadi dua: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset Teknologi.

Opsi tersebut menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan mengurusi pembangunan karakter, budi pekerti, nilai, norma, dan budaya bangsa. Kita bisa melihat sebetulnya ada distorsi kebudayaan di sana. Karakter dan nilai memang penting, tapi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan membuat kita tahu akan ke mana arah kebudayaan ditempatkan. Kebudayaan akan selalu diarahkan sebagai bahan perumusan berbagai instrumen pendidikan.

Sayangnya, pemerintah belum banyak melirik pendidikan yang bersifat informal, yang penuh dengan muatan budaya. Presiden terpilih pun, sampai tulisan ini dibuat, belum menanggapi opsi yang ditawarkan deputi rumah transisi. Bisa saja usul itu ditolak atau diterima. Namun di sinilah kiranya "pengawalan" terhadap penempatan kebudayaan dalam struktur kelembagaan perlu dilakukan.

Apakah kebudayaan baik-baik saja di negeri ini? Kongres Kebudayaan yang terus berjalan hingga saat ini tampaknya dapat menjawab pertanyaan tersebut. Kebudayaan di Indonesia memerlukan arah yang jelas. Namun hal itu sulit tercapai apabila produk hukumnya saja sampai sekarang belum ada. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan sedang dalam proses-mungkin revisi substansi atau teknis-untuk segara ditindaklanjuti menjadi undang-undang. Sekian lama proses itu berlangsung, hasilnya tak kunjung ada. Saat ini, kita memang sudah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tapi aturan tersebut hanya mengurusi kebudayaan benda (tangible heritage) dan belum menyentuh aspek-aspek non-benda (intangible heritage).

Perhatian terhadap kebudayaan benda memang lebih melekat dalam kebijakan hukum pemerintah selama ini. Dapat saja itu terjadi karena kita tidak cukup kreatif untuk mengubah secara total aturan kolonial Belanda bernama Monumenten Ordonantie 1934, yang mengatur soal peninggalan-peninggalan budaya (monumen), sehingga kita hanya bisa "mengindonesiakan" aturan kolonial tersebut tanpa banyak mengubahnya, sehingga kemudian dihasilkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Kita bisa bayangkan, kurang-lebih 58 tahun kita masih berpatokan pada aturan kolonial. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya merupakan perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang terdapat pada UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Memang, ada sejumlah perbaikan substansial, tapi tetap saja masih berfokus pada kebudayaan benda.

Bukan berarti tangible heritage tidak dianggap penting. Presiden SBY, dalam beberapa kesempatan, mampu menempatkan situs-situs sejarah dan purbakala sebagai warisan yang penting bagi bangsa Indonesia. Itu dapat terlihat dalam kunjungannya ke kawasan cagar budaya Trowulan atau situs Gunung Padang. Bukan hanya kebanggaan atas kemegahan situs-situs tersebut, nilai sejarah peradaban juga penting guna membentuk identitas bangsa ini sehingga mampu melepaskan diri dari ikatan yang berbau kolonial. Konstruksi peninggalan sejarah dan purbakala seperti itu juga pernah dilakukan pada zaman Orde Lama dan Orde Baru. Artinya, urgensi kebudayaan perlu memperhatikan wujudnya, baik dalam bentuk tangible maupun intangible.

Definisi kebudayaan yang luas tentu tidak dapat digeneralisasi. Namun memaknai kebudayaan dengan tidak mengkotak-kotakkan antara yang satu dengan yang lainnya tentu diperlukan untuk menentukan arah pengembangan ke depan, misalnya dalam lingkup kelembagaan. 

Sudah saatnya Jokowi dan jajaran pemerintahnya mampu memayungi dua wujud kebudayaan tersebut secara beriringan. Ini juga menyangkut konsep revolusi mental yang sering didengungkan Jokowi selama masa kampanye. Penulis yakin bahwa revolusi mental tersebut akan terwujud jika kita mampu memanfaatkan unsur-unsur kebudayaan secara baik.

Setidaknya, awal perhatian Jokowi pada masa-masa transisi ini adalah mempertimbangkan pembentukan struktur kelembagaan yang fokus dan jelas bertanggung jawab untuk mengurus persoalan kebudayaan bangsa ini. Tidak harus berdiri sendiri, menjadi "anak tiri" dari kementerian lain pun bisa saja. Setidaknya itu 'kebudayaan' tetap ada sebagai nomenklatur salah satu lembaga atau kementerian di negeri ini. Wadah itu bukan akhir, melainkan tahap awal untuk memberi kesempatan bagi semua stakeholder dalam menciptakan terobosan-terobosan baru, baik dalam pemenuhan kebutuhan di ranah aturan, substansi, maupun pemanfaatan kebudayaan bagi masyarakat luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar