Kamis, 28 Agustus 2014

Peringatan Kesehatan Bergambar

Peringatan Kesehatan Bergambar

Tjandra Yoga Aditama  ;   Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan
KOMPAS, 27 Agustus 2014
                                                


PERATURAN Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 tentang pencantuman gambar dan tulisan di kemasan produk tembakau paling lambat 18 bulan terhitung sejak PP ini diundangkan, 24 Desember 2009. Maka, pada 24 Juni 2014 peraturan pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan berlaku di seluruh Indonesia.

Tenggat waktu 18 bulan merupakan bentuk toleransi waktu dari PP ini bagi industri rokok untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru. Sejumlah negara memberikan tenggang waktu penyesuaian kurang atau sampai dengan 12 bulan untuk penerapannya. Singapura misalnya, memberi tenggat 5 bulan, Thailand 6 bulan, Malaysia 9 bulan, serta Hongkong dan Selandia Baru 1 tahun.

Luas peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan di bagian depan dan belakang bungkus rokok ini juga bervariasi dari satu negara ke negara lain. Indonesia menetapkan 40 persen, sementara di Singapura 50 persen, Thailand 55 persen, Hongkong 50 persen, dan Brunei bahkan 75 persen.

Ada juga negara lain yang menerapkan luas berbeda di bagian depan dan belakang bungkus rokok. Malaysia menerapkan luas gambar/tulisan peringatan 40 persen di bungkus depan dan 60 persen di bungkus belakang. Selandia Baru 30 persen di bungkus depan dan sampai 90 persen di bungkus belakang.

Ada lima pilihan gambar yang dapat digunakan oleh industri kita untuk dicantumkan pada bungkus rokok yang diproduksi. Dasar dari pembuatan dan pelaksanaan PP No 109/2012 adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sehingga aturan pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar adalah pelaksanaan amanat undang-undang.

Untuk peraturan lebih teknisnya, dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Di ASEAN, Singapura sudah mulai menerapkan aturan peringatan kesehatan bergambar pada 2006, Thailand pada 2010, Malaysia pada 2009, dan Brunei pada 2012.

Kini, peraturan ini sudah dua bulan berjalan dan cukup banyak perusahaan yang patuh. Namun, ada juga pihak tertentu yang mencoba tidak taat aturan. Ada yang ukuran gambarnya dikecilkan atau diletakkan sedemikian rupa sehingga tertutup pita cukai.

Yang belakangan banyak dibicarakan adalah perusahaan rokok yang menjual kotak kaleng sebagai bungkus rokok, tanpa gambar apa pun.

Ada juga yang menyebut bahwa di masa datang ada perokok yang akan menggunakan kotak kaleng ini dan memindahkan rokok dari bungkus bergambar ke kotak kaleng. Juga sudah ada pembicaraan yang akan menggunakan kotak pribadi sesuai preferensi untuk menyimpan rokok. Ada pula pemikiran membuat kotak yang agak besar agar bungkus rokok yang bergambar dimasukkan ke dalam kotak itu sehingga gambar tidak terlihat lagi.

Kesehatan

Sebenarnya, latar belakang utama pencantuman peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan ini adalah aspek penyuluhan kesehatan kepada masyarakat untuk membuat masyarakat semakin sadar tentang bahaya merokok bagi kesehatan, dan lalu membuat keputusan bijak bagi kesehatan dirinya, keluarga yang dicintainya, serta masyarakat di sekitarnya. Jadi, bukan hanya semata-mata memenuhi amanat undang-undang.

Kita sama mengetahui bahwa di dalam sebatang rokok terkandung 4.000 jenis senyawa kimia beracun yang berbahaya untuk tubuh. Sebanyak 43 jenis di antaranya bersifat karsinogenik.

Bahan kimia itu ada yang menyebabkan kecanduan, seperti nikotin; ada yang menyebabkan kanker dalam bentuk tar; dan ada juga gas berbahaya, seperti karbon monoksida yang dapat menurunkan kadar oksigen dalam darah.
Merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit, khususnya kanker paru, stroke, paru obstruktif kronik, jantung koroner, dan gangguan pembuluh darah, di samping juga menyebabkan penurunan kesuburan, peningkatan insiden hamil di luar kandungan, gangguan pertumbuhan janin (fisik dan IQ), kejang pada kehamilan, gangguan imunitas bayi dan peningkatan kematian perinatal.

Selain berdampak buruk bagi kesehatan perokok itu sendiri, asap rokok orang lain (AROL) juga berbahaya bagi kesehatan orang di sekitarnya, yang dalam hal ini menjadi perokok pasif. AROL adalah gabungan antara asap yang dikeluarkan oleh ujung rokok yang membara dan produk tembakau lain serta asap yang diisap oleh perokok.

Anak dan remaja

Salah satu maksud program penanggulangan merokok adalah untuk memberi informasi dan perlindungan agar anak-anak dan remaja jangan terkena dampak buruk asap rokok.

Hasil penelitian kita di Indonesia menunjukkan bahwa perokok pemula remaja usia 10-14 tahun naik dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir, dari 5,9 persen pada 2001 menjadi 17,5 persen pada 2010. Sementara perokok pemula usia 15-19 tahun menurun dari 58,9 persen menjadi 43,3 persen. Keadaan ini menunjukkan adanya pergeseran perokok pemula ke kelompok usia yang lebih muda.

Kita perlu mengingatkan agar anak-anak kita menghindari berkumpul dengan teman-teman yang sedang merokok dan rokok bukan satu-satunya sarana pergaulan.

Ada hal-hal positif lain, seperti olahraga, membaca, atau hobi lain yang menyehatkan. Kaum remaja perlu mencari informasi lebih banyak lagi tentang bahaya rokok, antara lain yang tercantum dalam peringatan kesehatan berbentuk gambar yang sudah dimulai di Indonesia pada 24 Juni 2014.

Aturan yang ada menyebutkan bahwa pengawasan penerapan aturan ini dilakukan oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM).

Menteri dan Kepala Badan POM dapat mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain tindakan administratif, pelanggar peraturan pemerintah ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar