Rabu, 29 Oktober 2014

Mencegah Bancakan BUMN

Mencegah Bancakan BUMN

Ali Mutasowifin  ;  Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB
KOMPAS, 29 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


PRESIDEN Joko Widodo telah dilantik dan kabinet baru pun telah dipilih.
Seperti telah diduga, di antara mereka yang diangkat terdapat banyak kalangan yang selama ini dianggap telah berkeringat menyokong sang Presiden dalam kontestasi pemilu presiden yang lalu. Menteri memang jabatan politis, dan Presiden biasanya memiliki preferensi tersendiri dengan mempertimbangkan kompetensi dan representasi.

Yang sering luput dari perhatian, tak lama setelah pemerintahan berganti, beragam jabatan yang bukan jabatan politis dan seharusnya hanya diisi dengan pertimbangan kompetensi juga ditransaksikan sebagai kompensasi terkait kontestasi politik. Salah satu yang lazim dijadikan ”hadiah” adalah jabatan komisaris badan usaha milik negara (BUMN).

Karena hadiah itu diberikan pemegang tampuk kuasa, sering kali BUMN tidak kuasa menolak. Ketidakmampuan BUMN menentukan langkah sesuai dengan kehendaknya sendiri pernah diakui mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Ia menyatakan bahwa BUMN saat ini belum merdeka sepenuhnya dari berbagai intervensi politik dan bisnis (Kompas, 18/8/2014).

Memang, sudah menjadi rahasia umum bahwa posisi komisaris BUMN acap menjadi bancakan, didistribusikan kepada para pejabat, mereka yang dekat dengan kekuasaan, serta orang-orang yang dianggap berjasa dalam upaya meraih kekuasaan. Kompetensi barangkali hanyalah pertimbangan nomor kesekian.

Salah satu contoh masalah ini terungkap saat berlangsungnya pilpres beberapa waktu lampau. Pemimpin terbitan Obor Rakyat, tabloid yang banyak menulis fitnah kepada Joko Widodo, ternyata Komisaris PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII), sebuah perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang kelapa sawit dan karet. Padahal, ia yang juga adalah Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah Velix Wanggai diketahui pernah dipecat dari sebuah perusahaan pers karena ”pelanggaran etika.” Sebuah perguruan tinggi swasta di Bandung pun membantah pernah meluluskannya.

Memang, kasus Obor Rakyat itu membongkar fakta tentang buruknya praktik tata kelola perusahaan milik negara di Tanah Air. Aturan yang berlaku umum adalah ”siapa kenal siapa” atau ”siapa dibawa siapa”. Kasus PTPN XIII yang harus menerima orang yang tidak tepat di tempat yang tidak tepat tentu bukanlah kasus tunggal, bahkan tampaknya merupakan fenomena puncak gunung es terkait praktik yang lazim berlaku di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Praktik yang juga lazim adalah kala pemerintah, sebagai pemegang saham mayoritas di BUMN, menempatkan para penggede negeri semisal wakil menteri atau pejabat eselon 1 menjadi komisaris di perusahaan-perusahaan milik negara. Pada era Susilo Bambang Yudhoyono, para pejabat di lingkungan istana, termasuk juru bicara presiden dan para staf khusus presiden, tak luput juga memperoleh ”hadiah”, menjadi pengawas perusahaan-perusahaan pelat merah. Tentu, keuntungan finansial berlimpah juga mengikuti posisi itu.

Komisaris sibuk

Selain persoalan kompetensi, bancakan BUMN ini juga mencuatkan masalah lain, yakni fokus, konsentrasi, dan kesempatan para komisaris. Pertengahan tahun ini, misalnya, pemerintah mengangkat Wakil Menteri BUMN dan Direktur jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Bank Mandiri. Padahal, sebenarnya6 masa jabatan komisaris lama belum berakhir, bahkan ada yang baru akan berakhir tiga tahun kemudian. Seperti biasa, tak ada penjelasan yang memadai pun masuk akal untuk aksi korporasi yang tak biasa seperti ini.

Masalahnya, di tengah-tengah kewajiban menjalankan urusan pemerintahan sehari-hari yang pasti sangat padat, sulit membayangkan mereka masih memiliki cukup energi dan kesempatan untuk fokus memikirkan detail urusan perusahaan. Apalagi, sebagaimana kerap terjadi, terkadang seorang pejabat menjadi komisaris di beberapa perusahaan pelat merah sekaligus.

Pengalaman penulis beberapa kali mengikuti rapat umum pemegang saham (RUPS) BUMN yang telah masuk bursa, sering para pejabat tersebut absen hadir bahkan untuk acara RUPS yang hanya setahun sekali.

Praktik semacam ini tentu merugikan BUMN karena posisi komisaris bukan sekadar sarana guna membagi-bagikan gula-gula kekuasaan belaka, melainkan memiliki peran sangat vital bagi perkembangan bisnis korporasi. Kondisi ini pernah diingatkan Fich dan Shivdasani (2004) dalam penelitiannya Are Busy Boards Effective Monitors? Mereka menemukan bahwa perusahaan yang diawasi komisaris yang sibuk lebih sering membukukan rasio nilai pasar/nilai buku serta laba operasional yang lebih rendah. Mereka juga membuktikan bahwa komisaris yang sibuk biasanya berkaitan dengan tata kelola perusahaan yang lemah.

Presiden Joko Widodo memiliki kesempatan bagus mewujudkan janji-janji kampanyenya dengan memutus kebiasaan buruk selama ini, dengan tak membagikan jabatan komisaris BUMN sebagai hadiah bagi mereka yang dianggap telah membantunya meraih kekuasaan. Itu karena, sesungguhnya yang paling berjasa mengantarkannya ke istana bukan mereka yang selama ini senantiasa mengiringinya, melainkan jutaan rakyat jelata yang mendambakan kesejahteraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar