Selasa, 31 Maret 2015

Saya Percaya Denny Indrayana

Saya Percaya Denny Indrayana

Refly Harun  ;  Pakar Hukum Tata Negara;
Warga negara penyokong gerakan "Saya Percaya Denny Indrayana"
DETIKNEWS, 30 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Saat yang tidak mengenakkan itu datang juga. Denny Indrayana ditersangkakan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kasusnya korupsi pula, suatu perbuatan yang selalu ditentang Denny selama ini.

Pro dan kontra pasti mencuat atas penersangkaan Denny tersebut. Mereka yang menginginkan Denny jatuh – sedikitnya enam pihak sebagaimana telah saya sebutkan sebelumnya dalam tulisan “Kontroversi Denny, Pro-Kontra Indrayana” (detik, 17/3/2015)– akan tertawa lebar. Masyarakat atau pembaca kolom ini yang tidak suka Denny juga akan tertawa.

Namun, di tengah kepungan kedukaan dan sinisme tersebut, saya sungguh terharu ketika banyak orang mengeskpresikan dukungan terhadap Guru Besar Fakultas Hukum UGM tersebut. "Saya percaya Denny Indrayana", demikian guratan dukungan tersebut diekspresikan, dipotret dengan gaya selfie atau dipotretkan orang lain, lalu ditebar ke media-media sosial. Lembaga antikorupsi ICW (Indonesian Corruption Watch), Guru Besar Hukum Tatanegara Universitas Andalas Saldi Isra, dan tokoh pers Bambang Harymurti adalah sebagian mereka yang turut dalam ekspresi tersebut.

"Saya percaya Denny Indrayana" tidak sekadar ekspresi dukungan. Ia sebenarnya semacam simbol perlawanan. Perlawanan terhadap kesewenang-wenangan aparat hukum dan kekuatan-kekuatan yang menggunakan aparat hukum tersebut untuk membidik dan menumbangkan siapa saja yang dianggap mengganggu atau menghalangi kemapanan. Utamanya para koruptor atau calon-calon koruptor.

Bambang Widjojanto (BW), Abraham Samad (AS), dan Denny Indrayana ditersangkakan dengan kasus 'ecek-ecek'. Negara dan rakyat tidak akan hancur bila kasus 'ecek-ecek' tersebut tidak diproses kendati ada laporan dari masyarakat, entah laporan itu dengan kesadaran sendiri atau memang sengaja direkayasa.

Sebaliknya, negara dan rakyat justru akan rugi besar bila orang-orang yang sudah berbuat baik bagi negeri itu dihentikan, dianggurkan, bahkan malah dibuat sibuk untuk hal-hal yang tak perlu semacam melayani panggilan dan pemeriksaan atas kasus yang sungguh tak berarti. Lebih rugi lagi, karena ketiadaan atau kelumpuhan mereka, para koruptor merasa bebas untuk berbuat. Para calon koruptor mulai mengincar proyek-proyek dalam APBN 2015 yang bernilai dua ribu triliun. Negara dan rakyat sangat rugi justru ketika membiarkan begal uang rakyat sesungguhnya dibebaskan, sementara penghadang begal justru dikandangkan.

Garis demarkasi untuk menilai integritas seorang BW, AS, dan Denny adalah apakah selama menjabat mereka memanfaatkan jabatannya untuk mementingkan kepentingan pribadi yang sudah tidak rasional lagi, seperti memupuk kekayaan sehingga membuat rekening mereka jadi sangat gendut. Kalau hanya sekadar gaya, laku, cara, bagi saya, hal-hal tersebut tak esensial. Tak ada orang yang sempurna. No body perfect. Kita tidak sedang mencari nabi di lembaga-lembaga negeri, termasuk lembaga antikorupsi.

Berkali-kali saya meyakinkan Denny bahwa ia tak terima sepeser pun dari proyek payment gateway yang membuat ia jadi tersangka. Denny menyatakan tidak. Bagi saya itu sudah cukup. Karenanya saya ikut pula dalam barisan "Saya percaya Denny Indrayana". Secara terbalik saya ingin mengatakan pula, "saya tidak percaya mereka yang mau menjatuhkan Denny Indrayana".

Tentu ada yang akan menantang, bagaimana kalau nanti terbukti Denny menerima uang suap atau sogok? Kalau itu terjadi, saya akan mencabut semua dukungan yang pernah saya berikan kepada Denny. Saya juga akan mengimbau kepada siapa saja yang telah memajang dirinya dengan tulisan "Saya percaya Denny Indrayana" untuk menyatakan di depan publik menarik kembali segala dukungan tersebut. Dengan catatan, proses terhadap Denny dilakukan dengan benar tanpa rekayasa.

Kasus Denny

Payment gateway yang menjerat Denny adalah sistem pembayaran online yang dikembangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam pembuatan paspor. Pembuat paspor tidak perlu mengantre lagi untuk melakukan pembayaran. Mereka cukup membayar melalui sistem online. Bisa dengan kartu ATM, bisa juga dengan kartu kredit.

Terhadap jasa online tersebut, ada biaya jasa sebesar lima ribu rupiah untuk setiap pembuatan paspor yang langsung dipungut vendor penyedia jasa payment gateway tersebut. Itu opsional. Mereka yang tidak mau membayar uang jasa lima ribu rupiah, bisa langsung ke loket di Imigrasi.

Coba bandingkan dengan 'biaya tambahan' bila kita membuat surat izin mengemudi (SIM), yang bisa sampai puluhan bahkan ratusan ribu rupiah.
Uang jasa lima ribu rupiah itulah yang saat ini sedang diinvestigasi. Dari sisi hukum administrasi, dianggap ada pelanggaran karena ada peraturan menteri keuangan yang melarang biaya tambahan untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Namun, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sama sekali tidak ada kerugian negara karena biaya pembuatan paspor masuk ke kas negara, yang jumlahnya Rp 32,4 miliar. Ada upaya untuk membelokkan fakta dengan mengatakan bahwa ada potensi kerugian negara sebesar Rp 32,4 miliar. Padahal, uang senilai tersebut adalah uang pembuatan paspor yang sudah disetor ke kas negara selama tiga bulan digunakannya sistem payment gateway.

Adapun uang jasa yang dikumpulkan atas jasa pembuatan paspor tersebut, yang lima ribu rupiah per paspor, hanya kurang lebih Rp 605 juta. Dua vendor sendiri konon sudah mengeluarkan biaya lebih besar dari itu untuk membuat sistem payment gateway. Alih-alih untung, dua vendor itu malah buntung ketika proyek dihentikan.

Kasus ini sangat sederhana. Tinggal dibuktikan apakah Denny menerima suap atau tidak atas biaya jasa sebesar lima ribu rupiah tersebut, yang sudah terkumpul sebesar lebih dari Rp 600 juta ketika layanan payment gateway tersebut dihentikan karena dianggap melanggar hukum administrasi. Atau Denny menerima suap untuk memenangkan vendor penyedia jasa.

Bila tidak ada suap ke Denny, maka jelas kasus ini sengaja dicari-cari. Untuk saat ini yang dibidik baru kesalahan administrasi tersebut. Belum ada isu soal Denny menerima uang.

Dalam konteks ini saya perlu menggarisbawahi pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie beberapa waktu lalu. Polisi seharusnya membidik orang jahat, bukan orang salah. Apalagi, kalau kesalahannya dicari-cari. Kalau mencari-cari kesalahan, hampir semua pejabat, bahkan semua warga negara, pernah melakukan kesalahan hukum administrasi, bahkan tindak pidana ringan. Siapa yang tak pernah membayar polisi di jalan kalau ditilang? Siapa yang tidak membayar biaya tambahan dalam pembuatan SIM?

Tentu akan banyak yang mengatakan, kalau merasa tidak bersalah, buktikan saja di pengadilan. Tidak perlu beropini di media karena tak ada manfaatnya. Pernyataan tersebut tampaknya benar. Namun, dua hal perlu digarisbawahi.

Pertama, perlukah aparat hukum yang dibayar dengan uang rakyat, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim, membuang tenaga dan pikiran untuk membidik orang yang sama sekali tidak jahat. Kedua, apakah adil menyita waktu, tenaga, dan pikiran orang yang tidak ada indikasi korupsi, bahkan sudah berbuat baik untuk negeri ini agar terbebas dari korupsi.

Sebagai pembayar pajak, saya sangat tidak rela bila aparat negara ini menghabiskan waktu untuk hal-hal tidak penting, yang tidak berpengaruh pada peri kehidupan bangsa ini. Lebih baik polisi dan aparat penegak hukum lain berkonsentrasi pada penjahat-penjahat yang jelas-jelas merugikan dan menggaruk uang negara dalam jumlah besar hingga triliunan rupiah. Atau pejabat publik yang 'gendut-gendutan' rekening karena menampung uang suap.

Keadilan memang sering terlambat datang karena jalan macet atau banyak hadangan. Namun, akhirnya ia akan datang juga. Tugas kita tinggal memperjuangkan dan meyakini itu. Meminjam Denny lagi, keep on fighting for the better Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar