Kamis, 28 Mei 2015

Menjaga Kemurnian Pilkada

Menjaga Kemurnian Pilkada

Fadli Ramadhanil  ;  Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
KOMPAS, 28 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Pemilihan kepala daerah serentak 2015 sejatinya kesempatan bagi rakyat untuk merotasi kepemimpinan di daerah. Inilah waktu yang tepat bagi rakyat untuk mengevaluasi atau bahkan memberikan koreksi pada kepemimpinan kepala daerah.

Jika kepala daerah saat ini masih memenuhi syarat, serta dianggap cakap memimpin daerah, rakyat berhak memilih kembali yang bersangkutan. Namun, sebaliknya, ketika janji politik terlupakan, mandat rakyat diabaikan dan tak ada perbaikan kesejahteraan di daerah yang dipimpin, maka pilkada adalah kesempatan paling baik untuk memperbaiki dan mengganti pemimpin daerah.

Dibajak elite politik

Kesempatan baik untuk rakyat inilah yang hendak dibajak oleh segelintir elite politik. Basis persoalan tentu saja kisruh kepengurusan dua partai "tua", Golkar dan PPP. Sengketa kepengurusan yang masih berlangsung mulai dikhawatirkan para elite partainya karena partai mereka terancam tidak bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah.

Ancaman kegagalan mengikuti kontestasi pilkada semakin menguat setelah para elite partai melalui Komisi II DPR, gagal "memaksa" KPU untuk mengakomodasi kepentingan kelompok politik tertentu terkait pencalonan kepala daerah. Komisi II DPR mencoba memastikan ke KPU, agar posisi dua partai politik yang sedang bersengketa tetap dapat mengikuti pencalonan kepala daerah.

Caranya dengan merekomendasikan agar KPU cukup merujuk putusan pengadilan terakhir, jika pada tahapan pencalonan dimulai, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa kepengurusan kedua partai politik.

Rekomendasi ini jelas membahayakan KPU. Tidak mungkin KPU menjadikan putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap sebagai rujukan dalam memverifikasi kepengurusan partai politik saat pencalonan kepala daerah. Selain bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, rekomendasi ini membahayakan keseluruhan legitimasi pilkada.

KPU akhirnya tidak mengikuti rekomendasi Komisi II DPR. KPU memutuskan hanya merujuk pada SK Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan partai politik. Jika SK tersebut sedang disengketakan di pengadilan, KPU akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Skenario terburuk, andai nanti belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan tahapan pencalonan kepala daerah sudah ditutup, kedua partai politik yang bersengketa harus absen dalam pencalonan kepala daerah Desember nanti.

Kondisi inilah yang membuat DPR meradang. Kegagalan meyakinkan KPU, membuat DPR mewacanakan akan merevisi UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Bagian yang akan direvisi terbatas sekali. DPR hanya akan memastikan jika belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ketika tahapan pencalonan dimulai, KPU diminta untuk merujuk pada putusan pengadilan yang terakhir saja.

Sektoral

Rencana DPR untuk merevisi UU Pilkada di tengah tahapan yang sudah berjalan jelas langkah keliru sehingga sangat patut untuk ditentang. Wacana perubahan dan penambahan norma di dalam UU Pilkada hanyalah untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

DPR perlu ingat, politik hukum lebih mirip etika, yang menuntut agar tujuan yang dipilih dapat dibenarkan oleh akal sehat yang dapat diuji, dan cara yang ditetapkan untuk mencapainya dapat dites dengan kriteria moral (Bernard L Tanya, 2011).

Jika hari ini rencana revisi UU Pilkada hanya untuk melindungi kepentingan Partai Golkar dan PPP, langkah DPR telah melenceng dari prinsip hukum untuk kepentingan setiap orang dan berlaku umum tanpa kecuali (erga omnes). Maka dari itu, rencana DPR ini mesti dihentikan. Presiden sebagai pemegang hak yang sama dengan DPR dalam membentuk, mengubah, dan menyetujui suatu undang-undang, harus bersikap.

Presiden beserta dengan jajarannya, seperti Kemendagri, tidak perlu ikut rencana ini. Jika presiden menyatakan menolak rencana revisi UU Pilkada, tidak akan ada perubahan satu pasal pun di dalam UU Pilkada. Langkah ini perlu diambil untuk mengingatkan DPR bahwa pilkada bukanlah milik dan kepentingan partai politik semata.

Penyelenggaraan pilkada mesti dimaknai sebagai pembangunan demokrasi lokal, pergantian pemerintahan di daerah, dan jaminan perbaikan kesejahteraan masyarakat yang jauh lebih fundamental daripada kepentingan elite politik semata.

Maka langkah tegas presiden sangat ditunggu. Presiden mesti berani menghentikan revisi UU Pilkada yang dipaksakan DPR. Jika presiden abai dan membiarkan revisi UU Pilkada ini berjalan, masa depan demokrasi dan penyelenggaraan pilkada sedang menuju lorong gelap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar