Selasa, 14 Juli 2015

Antara Direktorat, KPLP, dan Bakamla

Antara Direktorat, KPLP, dan Bakamla

Soleman B Ponto ;  Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011-2013;
Pengamat Maritim
                                                           KOMPAS, 13 Juli 2015          

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Berbagai terobosan dilakukan sejumlah menteri, salah satunya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Seperti dikutip sejumlah media, Jonan menyatakan bahwa tahun depan akan membentuk direktorat jenderal baru di Kementerian Perhubungan bernama Direktorat Jenderal Penjagaan Laut dan Pantai. Menurut Jonan, pembentukan itu merupakan pekerjaan rumah lama di kementeriannya dan telah sesuai dengan amanat UU Pelayaran. Karena "statusnya" direktorat jenderal, secara struktural (dan pertanggungjawaban) berada langsung di bawah menteri.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Bab XVII tentang Penjagaan Laut dan Pantai Pasal 276 menyatakan, "Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. (2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai. (3) Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab pada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri."

Simalakama

Merujuk pada niat menteri dan UU No 17/2008 di atas, yang akan terjadi, Menteri Perhubungan seakan berada pada posisi simalakama. Jika direktorat tersebut dibentuk, bisa dianggap melanggar undang-undang. Sebaliknya, jika tidak dibentuk pun juga melanggar.
Dianggap melanggar karena, pertama, direktorat baru yang dibentuk hanya bertanggung jawab terbatas kepada Menteri Perhubungan dan itu menjadi "ilegal" karena tidak memiliki dasar hukum, bahkan bisa dianggap bertentangan dengan hukum yang sudah ada.

Kedua, di samping akan menimbulkan kemubaziran dan pemborosan, sudah pasti direktorat tersebut menjadi tidak bermanfaat karena tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik.

Sementara jika direktorat yang dibentuk adalah Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai/KPLP (atau dalam bahasa Inggris disebut Sea and Coast Guard), pada dasarnya menteri telah menjalankan amanat UU karena, sebagaimana pada bunyi UU tersebut, bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Perhubungan.

Namun, masih merujuk pada UU tersebut, pada Pasal 278 dinyatakan bahwa KPLP memiliki kewenangan (a) melaksanakan patroli laut; (b) melakukan pengejaran seketika (hotpursuit); (c) memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan (d) melakukan penyidikan. Bahkan, tidak hanya merupakan amanat UU, membentuk KPLP juga merupakan amanat peraturan perundangan internasional, yaitu peraturan Organisasi Maritim Internasional (IMO).

Koordinasi kementerian

Saya yakin, dengan kajian dan perangkat  hukum yang ada, Menteri Perhubungan sangat mengerti bahwa yang harus dibentuk adalah KPLP yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan Direktorat Jenderal Penjaga Laut dan Pantai yang bertanggung jawab kepada Menteri. Namun, bisa jadi, Menteri Jonan tetap membentuk direktorat jenderal di bawah menteri sebagai jalan "keterpaksaan" agar tidak terjadi benturan dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang baru saja dibentuk atas perintah UU No 32/2014 tentang Kelautan.

Padahal, dari sisi tugas, sebagaimana pada UU No 32/2014 Pasal 61, Bakamla hanya melakukan patroli. Bakamla tidak mempunyai tugas spesifik seperti halnya KPLP. Di sisi lain, pembentukan Bakamla telah menimbulkan beberapa permasalahan hukum, di antaranya Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Politik, Hukum, dan Keamanan. Padahal, pada UU No 32/2014 Pasal 60, Bakamla berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya. 

Sebagaimana diketahui, UU No 32/2014 dibuat untuk menjadi pedoman bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dalam membangun kelautan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan adalah Menteri Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah Koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman.

Bandingkan dengan tugas KPLP yang dalam UU No 17/2008 dinyatakan melakukan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut, di mana kegiatan pengeboran minyak di laut dan penangkapan ikan diawasi dan dapat ditertibkan oleh KPLP. Dan, yang paling penting, peran KPLP ini sangat relevan dengan tugas Kementerian Perhubungan, di mana pada era pemerintahan Joko Widodo sekarang ini, Kementerian Perhubungan berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman.

Penyidik kelautan

Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah peran KPLP sebagai penyidik. Jika kita melihat perkembangan hukum di negeri ini, keputusan hakim "memenangi para koruptor" yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada sidang praperadilan karena dasar hukum yang dipakai oleh hakim adalah bahwa anggota KPK bukanlah penyidik. Bisa dibayangkan jika Bakamla dan KPLP bertugas di laut dan para "tersangka" melakukan praperadilan, sangat mungkin setiap kasus yang ditangani Bakamla akan digugurkan hakim.

Untuk itu, Menteri Perhubungan tidak perlu membentuk direktorat jenderal baru, tetapi Presiden dan jajarannya perlu segera membentuk KPLP sekaligus mengevaluasi keberadaan Bakamla. Hal yang tak kalah penting, DPR tak boleh tinggal diam. DPR harus mengambil sikap atas sengkarut masalah ini, termasuk di dalamnya kehadiran personel Bakamla yang diisi anggota TNI AL aktif.

Padahal, yang disebut terakhir ini bertentangan dengan UU No 34/2004 Pasal 47 yang menyatakan: (1) prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan; (2) prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer Presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Saat ini, Bakamla tidak berada langsung di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana Bakorkamla yang ketuanya adalah Menko Politik, Hukum, dan Keamanan. Bakamla adalah organisasi sipil dan tidak termasuk dalam daftar jabatan yang diizinkan oleh UU No 34/2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar