Selasa, 14 Juli 2015

Merevitalisasi Pendidikan Keluarga

Merevitalisasi Pendidikan Keluarga

Supriyono ;  Guru Besar Universitas Negeri Malang;
Ketua Umum Ikatan Akademisi Pendidikan Nonformal dan Informal
                                                           KOMPAS, 13 Juli 2015          

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sebuah direktorat baru telah lahir di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga. Kelahiran direktorat ini berdasarkan Permendikbud Nomor 11/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden No 14/2015 yang mengatur struktur organisasi Kemendikbud.

Kehadiran direktorat ini dimaksudkan untuk menguatkan peran orangtua sebagai pendidik pertama dan utama dalam keluarga. Sebuah gagasan yang sangat menjanjikan untuk perbaikan sistem penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ki Hajar Dewantara menempatkan keluarga sebagai salah satu dari Trisentra kelembagaan pendidikan, di samping sekolah dan masyarakat. Lembaga keluarga atau yang secara spesifik disebut sebagai lembaga perkawinan merupakan lembaga sosial tertua usianya, terkecil bentuknya, dan terlengkap fungsinya.

Terbentuknya keluarga pada masyarakat Indonesia setidaknya untuk memenuhi empat norma yang berlaku: agama, hukum, moral, dan sosial. Berkeluarga harus memenuhi syarat dan rukun sebagaimana ditetapkan ajaran agama masing-masing, memenuhi ketentuan hukum positif UU Perkawinan. Secara moral menikah dan berkeluarga merupakan cara terbagus, khususnya untuk penyaluran hasrat seksual, mendapatkan keturunan, dan mendapatkan kasih sayang. Secara sosial merupakan suatu kepatutan sosial. Secara konvensional keluarga merupakan lembaga pendidikan paling alamiah karena prosesnya tanpa didramatisasi atau didesain secara rumit sebagaimana terjadi pada lembaga pendidikan profesional. Materinya meliputi seluruh bidang kehidupan, metodenya sebagaimana keadaan yang sesungguhnya, dan evaluasinya dilakukan secara langsung.

Dalam keluarga juga tak mungkin terdapat komersialisasi jasa pendidikan. Para orangtua memberikan pendidikan dan fasilitas pendidikan tentulah tak mengharapkan imbalan materi, selain didorong kewajiban moral. Suasana demikianlah yang tak dimiliki lembaga pendidikan profesional semacam sekolah dan kursus. Secara alamiah pada keluargalah kepribadian dan kultur manusia dibentuk. Tak sulit membuat contoh kasus atas pengaruh dominan proses pendidikan di keluarga dalam membentuk kepribadian seseorang.

Keluarga benar-benar dimitoskan sebagai sebuah kelembagaan sosial, khususnya kelembagaan pendidikan paling sempurna. Bisakah mitos kelembagaan yang sakral dan fungsi lengkap keluarga bisa dipertahankan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Kemendikbud? Ini pekerjaan rumah yang harus segera dikerjakan secara sistematis, masif, terstruktur.

Fasilitasi dan moderasi

Adalah tidak mungkin saat ini keluarga mampu memberikan layanan pendidikan bagi semua anggota keluarganya sesuai kebutuhan belajar yang diperlukan. Karena tuntutan ekonomi, kemajuan ilmu dan teknologi, serta dampak revolusi komunikasi dan teknologi informasi, satuan pendidikan keluarga tidak mampu lagi memenuhi fungsinya sebagai lembaga pendidikan secara utuh, sebagaimana yang diharapkan.

Kebutuhan pendidikan dan sistem pendidikan yang ada sekarang amat beragam dan kompleks sehingga jelas para orangtua dan senior anggota keluarga tidak akan mampu secara swadaya memenuhi kebutuhan akan pendidikannya. Akibatnya, upaya pendidikan dalam keluarga jadi terabaikan dan telantar, baik yang terjadi pada masyarakat rural, suburban, maupun urban. Untuk itu perlu upaya reformasi sistem pendidikan keluarga secara tepat. Peran sebagai fasilitator dan moderator pendidikan anak adalah yang paling tepat.

Keluarga sebagai salah satu pusat pendidikan dan pilar kehidupan bermasyarakat sangat penting diselamatkan, bahkan harus dikembangkan ke arah keadaan dan aksi sosial yang sesuai dengan tuntutan dan kondisi zaman, juga terhadap keandalannya dalam segenap fungsi yang seharusnya dimiliki.

Masalah nyata yang kini tengah kita hadapi ialah belum semua orangtua, calon orangtua, dan warga senior masyarakat memahami dan mampu melaksanakan peran dan fungsinya sebagai pendidik di lingkungannya sendiri. Orangtua atau yang dituakan memang harus memahami fungsi dan peranan pendidikan keluarga dalam kerangka sistem pendidikan nasional. Kehadiran Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga semoga mampu mengembalikan peran keluarga sebagai lembaga pendidikan yang unggul. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar