Sabtu, 19 September 2015

Hakikat Pembelaan dalam Penegakan Hukum

Hakikat Pembelaan dalam Penegakan Hukum

Saharuddin Daming  ;  Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Khaldun Bogor
                                               KORAN TEMPO, 15 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Terkuaknya kasus penyuapan sejumlah fungsionaris Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Juli lalu semakin menambah panjang daftar penegak hukum terlibat dalam kasus korupsi. Hal ini membuat kepercayaan publik terhadap pengadilan semakin merosot. Walhasil, kedudukan pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan (the last resort of justice) benar-benar telah roboh.

Tak salah jika para pencari keadilan semakin pesimistis, bahkan apatis, terhadap pengadilan. Sebab, meski jumlah pengadilan banyak, keadilan tetap sulit didapat. Bahkan keadilan sebagai produk primer pengadilan justru menjadi langka dan asing bagi pencari keadilan. Sebab, pengadilan saat ini lebih dirasakan sebagai sumber ketidakadilan.

Parahnya, para penyidik KPK, dalam menjalankan tugas menangkap oknum pejabat PTUN Medan yang terlibat dalam kasus suap, malah mendapat perlawanan dari sejumlah pegawai PTUN. Sikap seperti ini jelas merupakan bentuk pembelaan korps yang kontra-produktif dengan ruang lingkup tugas mereka sebagai bagian dari jajaran penegak hukum. Sebab, dalam bahasa yang paling sederhana sekalipun, makna penegakan hukum (law enforcement) tidak lain adalah membuat aturan hukum terlaksana atas dasar kebenaran, keadilan, dan kemanfaatan,

Idealitas seperti itu kini tampak menjadi sebuah utopia. Sebab, hukum sebagai salah satu instrumen negara untuk mewujudkan cita-cita kehidupan bangsa kini terbajak oleh berbagai agenda kepentingan non-hukum yang dicampur-aduk sedemikian rupa. Walhasil, wajah tujuan hukum, yaitu keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum, menjadi bopeng akibat ulah fungsionaris hukum itu sendiri.

Ironisnya, demi mempertahankan gengsi, muncul tren di kalangan fungsionaris hukum, yakni mengeksploitasi solidaritas korps, meski tak dapat dipungkiri hal seperti itu merupakan sesuatu yang halal. Namun pembelaan atas nama solidaritas korps harus dapat dipisahkan dari esensi tujuan hukum itu sendiri. Walhasil, pembelaan membabi buta atas nama solidaritas korps tak boleh menguburkan esensi tujuan hukum yang menjadi tugas pokok dan fungsi semua lembaga penegak hukum.

Meski demikian, solidaritas yang diciptakan untuk membela orang yang menjadi korban kriminalisasi, seperti dua pemimpin KPK dan Komisi Yudisial, merupakan sikap yang sangat luhur dan harus didukung. Sebab, kita telah bersepakat untuk melawan segala bentuk kezaliman yang dilakukan atas nama penegakan hukum. Masih dapat dimaklumi jika pembelaan itu dilakukan karena memang diminta oleh orang yang tersangkut dalam persoalan hukum. Sebab, setiap advokat berwenang untuk melakukan pembelaan hukum bagi siapa pun yang memintanya. Hanya, setiap advokat juga dapat menolak untuk menangani perkara yang dimohonkan kepadanya jika tidak sesuai dengan keahlian atau karena bertentangan dengan hati nuraninya  (Pasal 3A Kode Etik Advokat).

Karena itu, kita sangat salut kepada Hendri Yosodiningrat ketika masih aktif bekerja sebagai advokat. Ia mendeklarasikan penolakannya untuk menangani semua perkara narkotik. Bahkan, ketika masih menggeluti profesi advokat, Ruhut Sitompul menolak dengan tegas jika diminta menangani perkara narkotik, terorisme, dan korupsi. Namun  menjadi soal jika solidaritas korps terbentuk untuk membela orang yang tertangkap tangan melakukan  korupsi. 

Tengoklah ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yagari Bastara, yang terlibat dalam praktek suap bersama sejumlah fungsionaris PTUN Medan. Ketika itu, muncul gerakan solidaritas para advokat untuk membelanya dari jeratan hukum. Sikap solidaritas seperti itu patut disesalkan. Sebab, sikap tersebut tentu saja berlawanan dengan cita-cita kita untuk membangun sistem penyelenggaraan negara yang bersih, berwibawa, dan bermartabat.  Sikap seperti ini jelas membangun kesan bahwa para advokat masih toleran terhadap perilaku korup. 

Dengan demikian, dukungan sejumlah advokat kepada Yagari atas nama solidaritas korps harus ditolak. Karena perbuatan Yagari tidak saja melanggar kode etik advokat, tapi juga melanggar sumpah advokat sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, khususnya Pasal 4 ayat 2, yang berbunyi, "Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan, atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan perkara klien yang sedang atau akan saya tangani."

Harus dipahami bahwa menurut  Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003, advokat adalah penegak hukum, seperti halnya polisi, jaksa, dan hakim. Bahkan, dalam Pasal 8 ayat 1 Kode Etik Advokat, pekerjaan tersebut malah disebut sebagai profesi mulia. Karena itu, ketika menjalankan tugas, advokat sesungguhnya dilekati kewajiban untuk menegakkan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 2 Kode Etik Advokat, meski hal itu dilakukan dari sisi kepentingan kliennya. Namun pembelaan yang dimaksudkan tidak mencakup penyalahgunaan segala macam cara demi mencapai tujuan, seperti yang dilakukan beberapa oknum advokat yang "maju tak gentar membela yang membayar".

Pada hakikatnya, advokat menjalankan tugas demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat, sebagai salah satu unsur sistem peradilan, merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Jadi, advokat tak bisa memenuhi hakikatnya sebagai penegak hukum jika ia justru  meruntuhkan hakikat tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar