Minggu, 18 Oktober 2015

Indonesia Butuh Lembaga Pemeringkat UMKM

Indonesia Butuh Lembaga Pemeringkat UMKM

Ferdinandus S Nggao  ;  Peneliti Lembaga Management
Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (FEB-UI)
                                             MEDIA INDONESIA, 16 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMERINTAH terus mengeluarkan rangkaian paket kebijakan untuk menggerakkan ekonomi nasional yang belakangan ini bergerak lamban, termasuk meningkatkan akses pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebetulnya, salah satu elemen yang berperan dalam meningkatkan akses pendanaan tersebut ialah lembaga pemeringkat khusus UMKM yang selama ini belum disentuh.

Lembaga pemeringkat merupakan entitas yang memberikan peringkat atas kelayakan kredit sebuah UMKM. Pemeringkatan tersebut memang lazimnya dipakai untuk menilai kelayakan kredit sehingga selalu disebut dengan pemeringkatan kredit. Lembaga itu memainkan peranan penting untuk mengurangi asymmetric information antara lembaga keuangan dan UMKM sehingga bisa mengurangi terjadinya moral hazard dalam pemberian kredit.

Berdasarkan pemahaman tersebut, lembaga pemeringkat UMKM memiliki beberapa manfaat. Bagi lembaga keuangan, lembaga pemeringkat mempermudah mengakses UMKM sehingga bisa meningkatkan fungsi intermediasinya. Jumlah UMKM yang banyak dengan tingkat penyebaran yang tinggi serta kelengkapan data yang belum memadai membuat pihak lembaga keuangan enggan melayani UMKM.

Di samping itu, kurangnya kapasitas pegawai lembaga keuangan memahami UMKM membuat lembaga keuangan menilai sektor tersebut berisiko tinggi. Akibatnya, lembaga keuangan lebih memilih melayani usaha besar ketimbang UMKM.

Peran penilaian kelayakan kredit yang selama ini merepotkan lembaga keuangan dan kurangnya pemahaman terhadap UMKM akan diambil alih oleh lembaga pemeringkat. Lembaga keuangan tinggal melihat kelayakan kredit dari penilaian yang dilakukan lembaga pemeringkat. Hasil pemeringkatan menjadi masukan bagi lembaga keuangan dalam menentukan jumlah kredit dan biaya kredit.

Di sisi lain, lembaga pemeringkat mempermudah UMKM mengakses lembaga keuangan dan mempercepat proses kredit. Kendala data ditambah keterbatasan jumlah dan kapasitas pegawai membuat proses penilaian kelayakan kredit membutuhkan proses panjang. Di samping itu, hasil penilaian lembaga pemeringkat tentu akan menjadi masukan bagi UMKM tentang kekurangan yang dimiliki sehingga bisa menyusun strategi untuk memperbaikinya. Keuntungan lain, mengacu pada kasus di India, UMKM yang memiliki peringkat baik akan mendapatkan syarat-syarat kredit yang menguntungkan, seperti keringanan bunga. Dari sisi pemerataan, keberadaan lembaga pemeringkat membuat lembaga keuangan bisa mengakses UMKM potensial yang berlokasi di daerah-daerah terpencil yang selama ini sulit dijangkau.

Lembaga pemeringkat itu juga bisa dijadikan pusat data terpadu tentang profil UMKM, bukan hanya soal jumlah. Lembaga pemeringkat bisa menyajikan informasi profil leng kap UMKM sehingga bisa menggambarkan peta kondisi riil, termasuk kelemahan yang dimiliki. Data itu bisa digunakan pemerintah dan pihak regulator seperti OJK dan BI untuk merumuskan kebijakan dan program yang tepat untuk memberdayakan UMKM, termasuk skema penyaluran kredit yang tepat.

Pengalaman negara lain

Pentingnya pembentukan lembaga pemeringkat khusus UMKM sudah dicanangkan negara-negara ASEAN sebagaimana tercantum dalam ASEAN Policy Blueprint for SME Development 2007. Salah satu poin dalam dokumen tersebut menyatakan perlunya peningkatan kapasitas lembaga keuangan untuk meningkatkan pembiayaan UMKM melalui peningkatan kapasitas credit rating system untuk UMKM.

Di tingkat ASEAN, ada beberapa negara yang telah memiliki lembaga pemeringkat kredit untuk UMKM, antara lain Singapura, Vietnam, dan Malaysia. Singapura memiliki Dun & Bradstreet Singapore Pte Ltd (D&B), yang merupakan patungan antara Infocredit Holdings Pte Ltd dan Dun & Bradstreet. Vietnam memiliki Credit Information Centre (CIC) yang didirikan pada 2006 di bawah State Bank of Vietnam (SBV).

Pada 2008, Malaysia mendirikan SME Credit Bureau yang dibentuk Bank Negara Malaysia, Credit Guarantee Corporation Malaysia, dan Suruhanjaya Syarikat Malaysia. SME Credit Bureau berperan sebagai pusat data UMKM dan mengeluarkan jasa pemeringkatan kredit yang independen bagi UMKM.

Di luar ASEAN ada beberapa negara yang memiliki lembaga pemeringkat khusus UMKM. Di India, SME Rating Agency of India Ltd (SMERA) sudah ada sejak 2005. Lembaga itu dimiliki Small Industries Development Bank of India (SIDBI), Dun & Bradstreet (D&B) India, Credit Information Bureau (India) Ltd (CIBIL), dan beberapa bank besar di India. Pemerintah India mendukung program pemberdayaan UMKM dengan menyubsidi 75% biaya pemeringkatan.
Pakistan memiliki JCR-VIS Credit Rating Co Ltd yang didirikan pada 2007 sebagai lembaga di Pakistan yang pertama kali memberikan pemeringkatan kredit kepada UMKM. Di Jepang terdapat Japan SMEs Ratings sejak 2005 yang memberikan pemeringkatan untuk perusahaan kecil dan menengah.

Dari sisi kelembagaan, berdasarkan pengalaman dari negara lain, lembaga pemeringkat didirikan secara konsorsium, gabungan beberapa lembaga, bahkan melibatkan lembaga asing. Pendirian lembaga pemeringkat UMKM juga membutuhkan keterlibatan pemerintah. Hal itu terjadi karena pemeringkatan UMKM membutuhkan penanganan khusus. Bahkan, seperti di Malaysia, lembaga pemeringkat juga berperan dalam meningkatkan kapasitas UMKM.

Kesadaran akan pentingnya kehadiran lembaga itu di Indonesia sebetulnya sudah ada. Bank Indonesia, misalnya, pada 2009 dan 2011 melakukan kajian tentang kemungkinan pendirian lembaga tersebut di Indonesia. Sebagai tindak lanjutnya, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mendirikan anak perusahaan, PT Pefi ndo Biro Kredit. Namun, pemering katan UMKM hanya salah satu produknya, melalui Pefindo SME Grading. Di samping itu, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) juga sedang melakukan kajian pendirian lembaga pemeringkat khusus untuk UMKM.

Untuk Indonesia, kehadiran lembaga yang khusus menangani pemeringkatan UMKM sangat dibutuhkan. Di samping masih rendahnya aksesibilitas UMKM pada lembaga keuangan, jumlah UMKM di Indonesia sangat besar dengan tingkat penyebaran yang tinggi. Pemeringkatan UMKM juga membutuhkan model khusus yang berbeda dengan pemeringkatan usaha besar. Apalagi, lembaga pemeringkat bisa berfungsi sebagai pusat data terpadu tentang profil UMKM yang sampai saat ini belum dimiliki Indonesia.

Walaupun demikian, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan. Pertama, lembaga tersebut harus memiliki kredibilitas yang tinggi. Kredibilitas lembaga itu tercipta melalui penggunaan metode pengukuran yang tepat, data yang akurat dan objektif, kepatuhan pada kode etik, serta dukungan SDM dan teknologi yang andal. Dengan demikian, hasil pemeringkatannya akan dimanfaatkan berbagai pihak.

Kedua, mengacu pada pengalaman negara lain, dukungan pemerintah sangat dibutuhkan, baik dalam proses pendirian lembaga maupun pada tingkat operasional. Misalnya, pembiayaan pemeringkatan diusulkan agar disubsidi pemerintah, tergantung skala usaha dan kemampuan keuangan negara. Apabila pembiayaan diserahkan sepenuhnya ke UMKM, akan sangat sedikit UMKM yang bersedia diperingkat karena kesulitan pembiayaan.

Ketiga, lembaga pemeringkat harus mendapat dukungan dari lembaga keuangan yang akan menjadi pengguna utama. Keempat, pemeringkatan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan prioritas nasional, baik dari sisi skala usaha maupun industri. Dari sisi skala usaha, misalnya, bisa dimulai dari usaha kecil dan menengah. Dari sisi industri, pada tahap awal diprioritaskan pada usaha padat karya dan berorientasi ekspor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar