Minggu, 29 November 2015

Meretas Integrasi Berbasis Koperasi

Meretas Integrasi Berbasis Koperasi

Dodi Mantra  ;  Pegiat Koperasi Riset Purusha;
Dosen Hubungan Internasional Universitas Paramadina
                                                     KOMPAS, 28 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sekalipun selalu bernaung di bawah tajuk "komunitas" dan "masyarakat", peran komunitas, terlebih masyarakat, absen dalam integrasi kawasan ASEAN. Ketidakhadiran masyarakat justru tampak nyata dalam agenda integrasi di pilar besar dan utama, yakni Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Ironis memang, agenda integrasi yang bertujuan untuk mewujudkan ASEAN sebagai komunitas ekonomi justru tidak berpijak pada kekuatan ekonomi komunitas.

Ekonomi komunitas, dalam rupa-rupa entitas, praktik, dan pengorganisasian ekonomi yang berbasis kekuatan kolektif masyarakat, belum menjadi pilar geliat integrasi ekonomi kawasan. Kenyataannya, integrasi ekonomi ASEAN justru digerakkan oleh entitas ekonomi yang berjarak dan tidak berakar pada kehidupan masyarakat, yakni entitas ekonomi korporasi.

Rapuhnya pilar integrasi

Tak ada yang salah dari peran besar entitas korporasi sebagai penggerak integrasi ekonomi kawasan.  Bahkan, performa positif perekonomian ASEAN berupa peningkatan signifikan nilai investasi dan perdagangan-baik ekstra maupun intra-kawasan di sepanjang langkah menuju terwujudnya MEA-adalah buah dari aktivitas entitas korporasi transnasional di kawasan.

Namun, pendorong ekspansi adalah motivasi korporasi transnasional meraup keuntungan dengan menekan biaya produksi: tingkat upah buruh murah dan kemudahan akses sumber daya alam.  Kondisi ini tecermin dari posisi dan partisipasi ASEAN dalam rantai nilai global, yang didominasi oleh aktivitas produksi pada tingkat nilai rendah.

Hasil kajian ASEAN bersama UNCTAD dalam ASEAN Investment Report 2013-2014: FDI Development and Regional Value Chains menunjukkan, performa positif perekonomian ASEAN 2013-2014 adalah hasil aktivitas korporasi transnasional memperluas rantai nilai dan jejaring produksi di Asia Tenggara.

Ekspansi terutama berlangsung dalam wujud perluasan kapasitas produksi, pembangunan pabrik-pabrik baru, penambahan lini dan cabang-cabang produksi, serta penciptaan fungsi-fungsi bisnis baru dari yang selama ini telah beroperasi di ASEAN. Pemikatnya adalah tingkat upah murah, potensi pasar luas, dan peluang besar pada sektor industri ekstraktif (ASEAN Secretariat & UNCTAD, 2014).

Laju integrasi ekonomi ASEAN juga berhasil mendorong ekspansi aktivitas korporasi transnasional intra-kawasan. Namun, pola ekspansi ini lagi-lagi digerakkan oleh upah murah dan ekstraksi sumber daya alam. Terbukti, pola ekspansi intra-ASEAN bergerak menuju kelompok negara CLMV (Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam), di mana tingkat upah jauh lebih murah dan akses terhadap sumber daya alam sangat besar.

Namun, kemiskinan, ketimpangan, perampasan lahan, dan kerusakan lingkungan terus terjadi. Alih-alih memberdayakan dan memperkuat basis ekonomi masyarakat, ekspansi rantai nilai korporasi transnasional di Asia Tenggara justru meminggirkan ragam praktik ekonomi kolektif yang sudah berlangsung dalam kehidupan masyarakat.

Koperasi sebagai pilar

Suatu entitas dan sistem pengorganisasian ekonomi berbasis kekuatan kolektif komunitas sebenarnya telah berjalan di seluruh ASEAN, yaitu koperasi.

Prinsip koperasi, baik dari sisi tujuan, sumber kekuatan, pola kerja, maupun mekanisme pembagian nilai di dalamnya, jauh berbeda dengan korporasi.  Jika tujuan dari entitas korporasi adalah meraup keuntungan melalui kegiatan produksi barang dan jasa, koperasi mengorganisasikan kegiatan produksi untuk memenuhi kebutuhan anggotanya.

Korporasi memutuskan produk yang akan dihasilkan berdasarkan permintaan pasar, koperasi menentukan produksi mereka atas dasar kebutuhan dan kepentingan anggotanya.

Berbeda dengan korporasi yang digerakkan oleh kekuatan dan kepemilikan kapital, koperasi bergerak melalui penggalangan kekuatan dan sumber daya kolektif anggota. Tidak ada pemisahan di antara pemilik modal dan pekerja di dalamnya.

Kerja koperasi berbasis pada kesepakatan serta komitmen bersama. Sebaliknya, pengorganisasian kerja korporasi berjalan hierarkis dan instruksional.

Perbedaan semakin tajam dalam aspek pembagian nilai dari aktivitas produksi. Keuntungan korporasi sepenuhnya dikuasai oleh pemilik modal karena relasi dengan pekerja bersifat transaksional berbasis upah.  Sebaliknya, hasil kerja kolektif koperasi didistribusikan sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota.

Kenyataannya, ketika krisis melanda perekonomian dunia, koperasi mampu bertahan dan berkembang pesat.  Tidak heran jika negara-negara maju pun menjadikan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi.

Merujuk pada cara kerja dan prinsipnya yang berbeda dengan korporasi, juga kekuatan dan kontribusinya bagi pembangunan ekonomi kawasan, apalagi meningkatkan peran perempuan dan membuka lapangan pekerjaan, Uni Eropa memancangkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam integrasi ekonominya.

Dalam Council Regulation (EC) No 1435/2003 of 22 July 2003 on the Statute for an European Cooperative Society (SCE), negara-negara Uni Eropa meletakkan koperasi sebagai entitas tersendiri yang berbeda dengan entitas ekonomi lainnya.  Lebih dari itu, Uni Eropa menyediakan landasan hukum bagi koperasi agar leluasa menjalankan aktivitas ekonomi kolektifnya.

Uni Eropa memfasilitasi aktivitas koperasi lintas batas negara dalam skema koperasi transnasional. Secara teknis, diatur di dalamnya mulai dari legalitas, prosedur keanggotaan, sampai mekanisme pembentukan dan penggabungan koperasi lintas negara di Eropa.

Mengacu pada prinsip, cara kerja, dan pola pengorganisasian ekonomi, koperasi dapat menjadi pilar integrasi kawasan dengan kekuatan kolektif dan semangat komunitas sebagai pijakannya.

Sayang, semangat ASEAN mengintegrasikan ekonomi melalui agenda MEA tidak memberi ruang bagi koperasi sebagai kekuatan potensial. Padahal, di ASEAN jutaan anggota koperasi tersebar di hampir setiap negara anggota. Masing-masing negara mengakui dan memiliki landasan regulasi koperasi sebagai entitas ekonomi.  Namun, hampir tidak dapat ditemukan di dalam agenda MEA suatu skema, program, atau regulasi yang memberi ruang bagi koperasi sebagai penggerak integrasi.

Ketika Uni Eropa berupaya mengenali dan mendorong koperasi, agenda integrasi ekonomi ASEAN justru mengabaikannya.  Terlepas dari dinamika koperasi yang beragam di tiap negara ASEAN, agenda integrasi ekonomi ASEAN harus memberi ruang gerak bagi koperasi di dalamnya. Ruang yang berpijak dan digerakkan oleh kekuatan ekonomi kolektif masyarakat.

Kerangka aturan yang memberi ruang dan memfasilitasi koperasi agar dapat memainkan peran dalam integrasi ekonomi kawasan perlu segera diformulasikan dan diberlakukan. Dengan demikian, koperasi transnasional ASEAN dapat menjadi pilar bagi terwujudnya integrasi ekonomi kawasan yang berlandaskan pada prinsip kolektivitas, demokrasi, dan semangat komunitas yang sesungguhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar