Minggu, 22 November 2015

Perlukah Dana Pensiun Pribadi?

Perlukah Dana Pensiun Pribadi?

Adler Haymans Manurung  ;  Penulis Kolom “Investasi” Kompas Minggu
                                                     KOMPAS, 22 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ada pertanyaan apakah cukup dana pensiun yang dipotong dari gaji untuk pensiun? Perlukah saya membuat dana pensiun tersendiri di luar dari potongan gaji setiap bulan? Bagaimana mengelolanya supaya lebih besar pada saat pensiun?

Pertama-tama harus dipahami mengenai konsep dan definisi dana pensiun. Para ahli menyebutkan dana pensiun merupakan dana yang tersedia ketika seseorang sudah pensiun bekerja. Umur seseorang untuk pensiun pada umumnya dimulai 58 tahun dan sekarang sudah mulai bergeser ke umur 60 tahun, karena rata-rata usia hidup masyarakat sudah meningkat menjadi sekitar 70 tahun. Bahkan, jika diperhatikan angka 70 tahun merupakan angka biasa dan sudah mulai kematian menuju 75 tahun karena kesehatan dan gizi yang ada sekarang ini.

Akibatnya, seseorang membutuhkan dana untuk bisa hidup setelah pensiun agar aktivitas sehari-hari bisa dilakukan dan bermakna bagi dirinya. Oleh karena itu, seseorang harus mengumpulkan dana sejak mulai bekerja sampai pensiun agar pengeluaran selama pensiun dapat dibayarkan.

Seseorang yang bekerja biasanya dipersiapkan dana pensiunnya dari gaji dan dipotong setiap bulan. Jika bekerja di pemerintahan, baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun TNI/Polri, sudah dipersiapkan gaji pensiun di mana dipotong setiap bulan. Mereka yang bekerja sebagai PNS DKI Jakarta merasa lebih baik dari beberapa pegawai lain karena perubahan struktur gaji yang dilakukan belakangan ini membuat mereka menjadi lebih nyaman ketika pensiun.

Bagi mereka yang bekerja di BUMN atau perusahaan swasta yang baik sudah diberlakukan potongan gaji pensiun karena harus mengikuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Secara teoretik, program perencanaan pensiun dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu perencanaan pensiun manfaat pasti (defined benefit plans) dan perencanaan pensiun kontribusi pasti (defined contribution plans). Sesuai dengan undang-undang, seseorang dipotong gaji dan akan memperoleh pensiun sebesar yang telah ditentukan ketika pensiun disebut dengan perencanaan pensiun manfaat pasti. Dana yang dipotong dari gaji bulanan tersebut diinvestasikan dan apabila hasil investasi tidak sesuai dengan besaran pensiun, maka akan ditanggulangi oleh pemberi kerja. Sementara perencanaan pensiun kontribusi pasti adalah para pekerja mendapatkan dana pensiun sesuai dengan kontribusi dan hasil investasinya.

Sangat kurang

Jika diperhatikan dari berbagai pernyataan pihak yang telah mengalami pensiun dan menerima dana pensiunnya, akan diperoleh pernyataan bahwa dana pensiun yang diperoleh tersebut sangat kurang. Pernyataan ini tidak merupakan kekagetan karena mengingat persentase potongan yang diberikan setiap bulan sehingga semua pihak sangat memerlukan dana tersendiri untuk dipersiapkan untuk pensiun.

Pertama-tama pihak tersebut harus menghitung seberapa besar dana yang harus dipersiapkan untuk pensiun. Perhitungannya harus melihat besaran pengeluaran satu rumah tangga untuk pensiun saat ini dengan situasi yang layak. Jika nilai tersebut saat ini sekitar Rp 3 juta, maka berapa nilainya 35 tahun mendatang apabila bekerja selama 35 tahun atau periode tersebut dengan cara menghitung umur saat bekerja dengan umur saat pensiun.

Apabila umur bekerja 25 tahun dan pensiun umur 60 tahun, ada 35 tahun untuk menyimpan dana dan kenaikan harga barang untuk pengeluaran Rp 3 juta tersebut. Oleh karena itu, jika diasumsikan inflasi 5 persen, biaya hidup 35 tahun mendatang sebesar Rp 8,25 juta (Rp 3 juta x (1+ (35 x 5%))). Artinya, seseorang yang pensiun 35 tahun lagi harus mempersiapkan dana setiap bulan sebesar angka tersebut. Bahasa keuangannya, seseorang harus mempunyai dana yang tersimpan di bank di mana bunga bulanannya sebesar Rp 8,25 juta. Apabila tingkat bunga deposito net sebesar 6 persen per tahun, dana yang harus tersedia sebesar Rp 1,65 miliar ((Rp 8,25 juta x 12)/0,06).

Seseorang bisa membayangkan apabila inflasi tidak 5 persen dan tingkat bunga deposito lebih kecil dari 6 persen, maka simpanan yang tersedia saat pensiun harus lebih besar supaya terpenuhi pengeluaran sehari-hari. Oleh karena itu, pekerja harus mengecek secara jelas berapa besar dana yang diperoleh dari hasil potongan gaji yang dilakukan oleh kantor tempat kerja. Selanjutnya, pekerja harus menghitung berapa kekurangannya untuk disimpan selama bekerja.

Jika pekerja sekarang sudah bekerja beberapa tahun, perhitungannya tetap senilai itu, tetapi besaran penyimpanannya akan lebih besar dari seseorang yang baru bekerja pada saat ini. Pekerja harus mempersiapkan dana selain dana yang sudah dipotong dari gaji yang kemudian diinvestasikan dana pensiun kantor tempat bekerja. Pekerja jangan ragu melakukan penyisihan dana yang dimiliki untuk persiapan dana pensiun di kemudian hari dan sangat dipentingkan.

Apabila diperhatikan secara saksama, sebaiknya pekerja harus menabung sekitar 10 persen dari gaji untuk persiapan pensiun. Pekerja lebih baik melakukan pengencangan ikat pinggang (pengeluaran diperkecil) saat ini daripada saat pensiun agak lebih sulit. Dana tersebut diinvestasikan pertama sekali pada deposito dan jika sudah bisa membeli obligasi, baru menginvestasikannya pada obligasi dan sebaiknya pada obligasi pemerintah.

Selanjutnya, apabila dana sudah besar, dana tersebut bisa dibelikan tanah atau properti dan sebaiknya yang strategis sehingga kenaikan harga akan mencapai yang diinginkan pada waktu yang sisa. Pengelolaan dana ini sangat perlu supaya dana yang dibutuhkan terpenuhi. Semua pihak harus memulainya saat ini dan jangan menunggu hari esok agar bisa terpenuhi. Jika tidak memahami, bisa berdiskusi dengan pihak yang lebih berpengalaman agar lebih paham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar