Rabu, 23 Maret 2016

DPD dalam Pusaran

DPD dalam Pusaran

Baharuddin Aritonang  ;  Mantan Anggota PAH I BP MPR 1999-2004
                                                  KORAN SINDO, 21 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kini berada dalam pusaran. Pada Sidang Paripurna, 17 Maret 2016, lembaga negara yang lahir di alam reformasi ini terjadi kericuhan. Yang membuat kita merasa sedih bukan karena berdebat soal eksistensi negara, tentang perdebatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak di daerah, atau berbagai hal yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara lain, melainkan persoalan yang saya anggap amat sederhana, tentang masa jabatan pemimpinnya semata. Perdebatan begitu dengan mudah diartikan, akan menyangkut sekadar perlambang, paling-paling soal rezeki dan fasilitas yang diterima.

Ada pihak yang menginginkan pimpinan DPD (ketua dan wakil ketua) cukup setengah masa jabatan saja agar berganti dengan yang lain. Kini saatnya masa jabatan itu berakhir dan saatnya pula digantikan. Tentu karena ada yang ingin mobil dinas bernomor RI, tunjangan jabatan, rumah jabatan, atau tampil bersama pimpinan lembaga-lembaga negara, termasuk menghadiri beragam acara atau muncul di media memberi keterangan tentang lembaganya.

Mereka lupa, tanpa jabatan itu pun, dan cukup sebagai anggota, akan bisa tampil terhormat di masyarakat. Tentu melalui pemikiran cemerlang tentang negeri dan bangsa ini, juga program-program yang menyangkut kepentingan rakyat banyak. Aspeknya tentang negara dan daerah, sesuatu yang sesungguhnya juga teramat luas. Tapi, apa yang terjadi selama ini. Yang amat sering terlontar adalah tuntutan perubahan UUD1945 untuk memperkuat kelembagaan DPD.

Dasar yang dikemukakan, posisi sekarang ini tidak sesuai dengan teori sistem bikameral. Mestinya kan posisi DPD itu lebih kuat dari DPR. Setidaknya, sejajarlah, baik di bidang legislasi (perundang- undangan), budget (penganggaran), dan kontrol (pengawasan) atas jalannya pemerintahan negara. Ungkapan itu selalu mereka kemukakan berulang-ulang. Tanpa penguatan itu pun, sebagian besar sudah menamakan diri sebagai ”senator”.

Padahal, DPD bukanlah senat sebagaimana di Amerika Serikat, di mana negara federal terbentuk atas dasar negara-negara bagian. Republik Indonesia adalah negara kesatuan. Yang terbentuk lebih dulu adalah negara RI, baru di dalamnya dibentuk provinsi-provinsi, kabupaten, dan kota.

Lagipula, bukankah teori tidak selalu diterapkan secara murni sebagaimana halnya Trias Politika Montesquieu yang tidak ada sebuah negara pun di dunia ini yang menjalankannya secara murni? Lagi pula pembentukan sebuah negara akan berdasar pada apa yang dirumuskan bangsa itu di dalam konstitusi atau hukum dasar tertulisnya. Bagi negeri ini tidak lain dari UUD1945.

Itu sebenarnya juga sesuai teori konstitusi. Seharusnya DPD berjalan atau melaksanakan fungsinya (legislasi, budget, dan kontrol) sebagaimana yang tertuang di UUD1945. Betapapun terbatasnya fungsi itu. Bukankah para anggota DPD sejak awal sudah memahami keterbatasan ini? Bahkan para calon anggota DPD yang mendaftar sudah mengerti akan peranannya yang terbatas itu?

Jika peranan yang terbatas ini dapat dijalankan dengan baik, niscaya akan memberi sumbangan nyata di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tapi, lihatlah di dalam berbagai program negara yang terkait dengan daerah sekalipun para anggota DPD belum memberikan peranan yang nyata. Di mana DPD ketika pemekaran daerah berkembang ke arah yang tidak terkendali seperti sekarang ini?

Tahukah mereka jika kantor bupati di kampung saya baru selesai setelah lebih dari 15 tahun dimekarkan? Pernahkah diulas kesejahteraan apa yang didapatkan rakyat setelah daerahnya dimekarkan?

Lantas, apa yang mereka rasakan ketika terjadi pembalakan besar-besaran atas hutan, kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, taman nasional yang digali sekadar untuk mendapatkan emas bagi kehidupan rakyat yang sesaat, atau kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan yang menjadi sorotan dunia? Di mana mereka berdiri ketika laporan keuangan daerah masih banyak yang amburadul? Apa sikap mereka atas pilkada yang disandarkan pada kekuatan uang?

Tanggal 17 Maret 2016 saya diundang para tenaga ahli DPR untuk berdiskusi bagaimana memberlakukan hasil pemeriksaan BPK ke depan. Seorang tenaga ahli bercerita jika anggaran pendidikan itu hanya 35% yang dikelola pusat. Sisanya ditransfer ke daerah. Saya katakan, dalam keadaan seperti itulah tugas-tugas DPD dilanjutkan.

Bukan untuk ikut bermain, tetapi untuk mengawasinya agar digunakan bagi kepentingan rakyat. Kalau mau diurai, sesungguhnya amat banyak yang tidak atau belum dikerjakan oleh DPD, tanpa harus mengubah lagi UUD1945 untuk memperkuat kelembagaannya melalui sistem bikameral. Amat banyak yang harus dikerjakan tanpa berteriak-teriak meminta penguatan wewenang.

Jika protesprotes tanpa bekerja itu dilanjutkan, tentulah akan banyak pihak lain yang kesal. Tidak heran bila Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui mukernasnya meminta agar lembaga ini dibubarkan saja. Mungkin memang tidak harus sejauh itu. Tetapi, bagaimana mengembalikannya ke pangkal jalan. Sejarah lahirnya DPD tak lepas dari pelaksanaan UUD1945 selama ini.

Ketika belum terjadi perubahan UUD945, di samping masa jabatan presiden, yang banyak dipersoalkan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat. Semula bunyinya ”Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat ”. Dalam praktiknya, yang berdaulat bukanlah rakyat.

Sebagian anggota DPR/ MPR berdasar pengangkatan, baik melalui perimbangan maupun berdasar utusan golongan (karena MPR terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah dan utusan golongan). Karena itu, melalui Perubahan UUD1945, Pasal 1ayat (2) di atas di ubah menjadi ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Sejalan dengan itu, seluruh anggota MPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat. Jika DPR dicalonkan melalui partai politik (organisasi yang menghimpun aspirasi politik rakyat), DPD mewakili daerah-daerah. Pelaksanaan kedaulatan rakyat dilakukan melalui lembaga-lembaga negara (lembaga-lembaga yang kewenangannya diatur langsung oleh UUD1945 yakni DPD, DPR, MPR, presiden, MA, MK, KY, dan BPK).

Itu dilakukan melalui ”checks and balances ”. Jika DPR, DPD, dan presiden dipilih langsung oleh rakyat, lembaga negara lain diatur dengan UU dan keanggotaannya ditetapkan oleh ketiganya (DPR, DPD, dan presiden) dengan cara yang bervariasi. Dengan latar belakang seperti itulah, pada rapat Lembaga Pengkajian MPR, saya katakan mestinya DPD dengan rendah hati melakukan pekerjaan-pekerjaan besar ini dengan baik.

Kalaupun dianggap sebagai pelengkap, sekadar ikut membahas, memberikan pertimbangan, dan sejenisnya, biarkan sajalah. Jika tugas-tugas yang terbatas itu dilakukan dengan intens dan baik, niscaya rakyat akan memberi kepercayaan sepenuhnya. Kenapa harus menuntut kewenangan terus, sedang kewenangan yang diberikan itu belum dijalankan dengan baik?

Mestinya DPD harus bersyukur dengan Perubahan UUD1945 tersebut karena berdasar itulah, lembaga ini hadir. Sebelumnya dalam bentuk utusan daerah, yang dipilih oleh DPRD provinsi. Itu pun seringkali direkayasa sehingga yang menjadi ”wakil rakyat” dari daerah itu adalah ”wakil penguasa”.

Nah, kini saatnyalah merenung. Bekerjalah untuk kepentingan bangsa dan negara. Bukan kepentingan orang per orang. Termasuk hanya memikirkan jabatan. Kalau tidak akan datang gugatan yang lebih dahsyat; tuntutan akan menghilangkan eksistensi lembaga ini. Yang terakhir ini pun sudah mulai muncul. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar