Sabtu, 26 Maret 2016

Menggugat Peran Bulog

Menggugat Peran Bulog

Toto Subandriyo ;  Pengamat Sosial-Ekonomi;
Lulusan IPB dan Pascasarjana Unsoed
                                              SUARA MERDEKA, 23 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TIDAKLAH berlebihan jika Presiden Joko Widodo merasa perlu untuk bertanya perihal rendahnya kinerja Perum Bulog (pada uraian selanjutnya ditulis Bulog) dalam menyerap gabah/beras petani meski panen raya padi mulai berlangsung. Ketika melakukan inspeksi mendadak di gudang Bulog Karanganyar, Presiden mendapati mesin pengering yang berkapasitas 80 ton/hari, namun realisasinya baru 20 ton/minggu (Suara Merdeka, 12/3). Kinerja Bulog memang pantas digugat. Beberapa hari ke depan akan menjadi batu ujian bagi Bulog untuk menunjukkan sejauh mana komitmennya menyerap gabah/beras petani.

Pada tahun ini pemerintah telah memberikan tugas kepada Bulog untuk menyerap gabah/beras petani sebesar 3,9 juta ton setara beras, terdiri atas pengadaan lewat jalur penugasan pemerintah (public service obligation/PSO) sebesar 3,2 juta ton dan jalur komersial sebesar 700.000 ton. Semestinya manajemen Bulog banyak belajar dari pengalaman tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Pengalaman empiris menunjukkan, kegagalan Bulog dalam pencapaian prognosa pengadaan gabah/beras selalu berujung pada kegaduhan. Kegagalan tersebut ujung-ujungnya selalu dijadikan sebagai justifikasi untuk impor beras.

Tahun lalu misalnya, kegagalan Bulog merealisasikan target pengadaan gabah/ beras yang dipatok pemerintah sebesar 2,7 juta ton setara beras telah menimbulkan kegaduhan. Kegaduhan itu dipicu saat akhir Mei 2015 Bulog baru bisa menyerap 700 ribu ton setara beras. Mestinya pada panenan musim rendeng tersebut Bulog harus sudah bisa merealisasikan sekitar 60 persen dari target pengadaan gabah/beras setahun. Kenyataan itu kemudian memicu kegaduhan di ruang publik yang berlarut-larut. Puncaknya adalah polemik yang mencuat ke wacana publik antara Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden Joko Widodo terkait rencana pemerintah mengimpor 1,5 juta ton beras dari Thailand.

Kembali ke ”Khitah”

Seringnya Bulog gagal dalam pemenuhan prognosa pengadaan gabah/beras petani karena secara konstitusional lembaga ini telah melenceng jauh dari semangat awal pembentukannya. Semangat awal (khitah) dibentuknya Bulog adalah untuk mengemban dua misi heroik. Pertama, melindungi petani dari kejatuhan harga, utamanya saat puncak panen raya. Kedua, menjadi lembaga stabilisator harga kebutuhan pokok (buffer) sehingga mampu melindungi konsumen dari lonjakan harga yang tak terkendali.

Status Bulog semula adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND). Status itu berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7/2003. Mau tidak mau, suka tidak suka, perubahan status dari LPND menjadi Perum tersebut menuntut Bulog untuk memerankan diri sebagai mesin ekonomi liberal. Layaknya mesin ekonomi liberal yang berorientasi keuntungan (profit oriented), lembaga ini akan selalu mempertimbangkan untung-rugi. Apabila dalam suatu aktivitas menjanjikan keuntungan secara ekonomi, maka lembaga ini akan bergerak. Sebaliknya, akan duduk manis jika dalam aktivitas tersebut tidak ada keuntungan ekonomi.

Celakanya, meski sudah berstatus sebagai Perum, publik (dan pemerintah) masih memosisikan dan meminta Bulog memerankan diri sebagai lembaga sosial. Dua peran harus dijalankan sekaligus oleh Bulog, yakni sebagai lembaga berorientasi keuntungan dan lembaga nirlaba. Sesuatu yang sangat sulit (kalau tak boleh dikatakan mustahil) dilakukan oleh Bulog.

Untuk itu, agar tidak selalu terjadi gonjang-ganjing harga kebutuhan pokok, banyak kalangan menghendaki Bulog dikembalikan kepada khitahnya. Kembali pada semangat awal pembentukan lembaga tersebut, yaitu sebagai pelindung petani dan pelindung konsumen dari gonjang-ganjing harga kebutuhan pokok pangan. Kembali ke rahim rakyat yang telah melahirkan.

Secara konstitusi, ruang bagi Bulog untuk kembali ke semangat awal pembentukannya sebenarnya sudah terbuka lebar. Hal itu telah ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pada pasal 126-128 telah ditegaskan bahwa guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional perlu dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan. Lembaga itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Selanjutnya, lembaga tersebut dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan. Tugas BUMN itu melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau distribusi pangan pokok dan pangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Satu-satunya BUMN bidang pangan yang paling siap untuk mengemban tugas itu adalah Bulog.

Pada pasal 150 ditegaskan bahwa Perpres harus telah ditetapkan paling lambat tiga tahun sejak diundangkannya produk hukum tersebut. 
Mengingat Undang Undang Pangan telah diumumkan pada Lembaran Negara RI pada 16 November 2012, maka mestinya pemerintah sudah menunaikan amanat tersebut paling lambat 17 November 2015. Namun meski sudah empat bulan melewati batas waktu, pemerintah belum juga menunaikannya.

Pembentukan lembaga pangan ini secara prinsip sejalan dengan tuntutan politik pangan modern. Politik pangan modern menuntut agar produk pangan tidak diposisikan layaknya produk manufaktur yang hanya diserahkan kepada mekanisme pasar. Kehadiran pemerintah/negara dalam setiap permasalahan pangan yang membelit rakyat merupakan keharusan etis. Menyerahkan pengelolaan pangan bangsa semata-mata kepada the invisible hand bukan hanya menyengsarakan rakyat, namun juga bentuk pengingkaran negara terhadap kewajibannya memenuhi hak rakyat atas pangan.

Terkait dengan pemenuhan target pengadaan gabah/beras, Bulog harus mengubah paradigma dalam menyerap gabah petani. Bulog harus jemput bola, memperbanyak dan mengoptimalkan kinerja satuan tugas (satgas) pengadaan pada unit pengolahan gabah dan beras (UPGB). Bulog juga harus bersinergi dengan kelompok tani (KTNA), gabungan kelompok tani (Gapoktan), koperasi unit desa (KUD), dan lembaga sejenis lainnya untuk memperpendek mata rantai penjualan gabah/beras. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar