Rabu, 27 April 2016

Meniadakan Kartel Daging Sapi

Meniadakan Kartel Daging Sapi

Khudori  ;   Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI);
Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat
                                                     REPUBLIKA, 25 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) bersalah, 22 April 2016. Mereka terbukti melanggar Pasal 11 dan 19 huruf c UU No 5/1999 tentang Persaingan Usaha.

Mereka mengatur perjualan daging sapi yang hendak dijual. Caranya, perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Feedloter Indonesia (Apfindo) itu menahan pasokan sapi ke rumah pemotongan hewan. Tujuannya, agar pemerintah melonggarkan kebijakan kuota sapi impor triwulan III 2015 yang hanya 50 ribu. Akibatnya, harga daging sapi di Jabodetabek menembus di atas Rp 170 ribu per kg.

Total denda 32 perusahaan mencapai Rp 106 miliar dengan nominal terendah Rp 71 juta dan tertinggi Rp 21 miliar. Denda ini tergolong besar karena denda maksimal yang diatur UU No 5/1999 sebesar Rp 25 miliar. Besar-kecilnya denda disesuaikan keuntungan yang didapat oleh masing-masing perusahaan selama kenaikan harga daging sapi berlangsung.

Denda yang besar diharapkan bisa menimbulkan efek jera. Perusahaan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan banding. Lalu, bagaimana kita memaknai keputusan KPPU ini?

Pertama, upaya KPPU yang tiada lelah menyeret pelaku terduga kartel ke meja hijau dan menghukumnya patut diapresiasi. Dalam bidang pangan, ini kali kedua KPPU memvonis pelaku usaha bertindak kartel.

Vonis pertama terjadi pada tujuh perusahaan kartel garam, 12 Maret 2006, dengan denda masing-masing Rp 2 miliar. Pada 2014 KPPU sebenarnya telah menghukum 19 perusahaan importir bawang putih karena terbukti berlaku kartel. Namun, keputusan KPPU dibatalkan di tingkat pengadilan negeri. Bukan tidak mungkin keputusan KPPU kali ini juga bakal dibatalkan jika feedloter banding.

Kedua, kartel sejumlah komoditas pangan di negeri ini diduga amat struktural dan tidak tersentuh, bagai tembok kedap air. Meskipun sudah dihukum pada 2006, praktik kartel garam kembali terulang pada 2015.

Pelaku "jual-beli" kuota impor daging sapi sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah dihukum di Pengadilan Tipikor pada 2013. Namun, harga daging sapi sampai sekarang masih mahal. Praktik kartel daging sapi masih terjadi. Ini menandakan langkah penegakan hukum tidak cukup untuk meniadakan praktik kartel.

Jika ditelaah lebih dalam, langkah feedloter menahan pasokan sapi siap potong ke rumah pemotongan hewan sebetulnya bentuk going concern dan bagian dari merespons kebijakan pemerintah saat itu yang memotong kuota sapi impor secara drastis, dari rata-rata 250 ribu ekor pada dua triwulan sebelumnya hingga 50 ribu.

Agar semua lini usaha--baik penggemukan, pemotongan, maupun penjualan di pasar--tetap berjalan dalam tiga bulan kuota impor yang tinggal seperlima harus disesuaikan. Jika tidak, usaha bisa tutup. Tentu, tak adil pengusaha diadili dan didenda, sementara pembuat kebijakan dibiarkan.

Selain menjatuhkan denda, majelis hakim KPPU memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Ketiga rekomendasi itu ditujukan kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Pertama, Kementan diharuskan membuat kebijakan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan melalui ketersediaan pasokan sapi dengan harga terjangkau. Kedua, Kemendag harus menetapkan kebijakan pemberian persetujuan kuota sapi impor dalam jangka setahun di muka kepada importir guna menjamin kepastian distribusi. Rasio kuota impor sapi dan produksi domestik harus dihitung cermat secara berkala. Kuota impor sapi dikurangi perlahan, mempertimbangkan kemampuan produksi domestik.

Ketiga, Kemendag harus memeriksa hubungan afiliasi di antara para importir yang mendapatkan kuota sapi impor. Ini untuk menghindari persaingan usaha tak sehat.

Apakah ketiga rekomendasi ini bisa jadi solusi meniadakan kartel daging sapi? Belum tentu. Selama ini, salah satu keluhan yang muncul adalah tidak transparannya pembagian kuota impor sapi.

Mengapa perusahaan A mendapatkan kuota lebih banyak, sedangkan yang lain kebagian kecil, tak pernah dibuka ke publik. Padahal, keterbukaaan informasi dalam pengadaan barang/jasa merupakan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008. Dengan informasi yang terbuka, perusahaan bisa bersaing adil dan sehat. Peluang dan potensi korupsi bisa dicegah. Publik pun bisa ikut mengawasi.

Salah satu kebijakan yang bisa dicoba adalah menerapkan kebijakan tariff rate quota. Beleid ini menggabungkan dua instrument, tarif dan kuota. Sebelum diterapkan, pemerintah harus menghitung tarif efektif dan kuota impor sapi bakalan.

Tarif bisa ditinjau berkala mengikuti harga impor sapi bakalan, nilai tukar rupiah, dan harga daging sapi domestik. Kuota juga ditinjau secara berkala mengikuti kemampuan produksi daging domestik. Kuota diberikan secara transparan dengan kriteria jelas. Importir lain terbuka mengimpor sapi di luar kuota dengan tarif yang lebih tinggi. Selain lebih transparan, beleid ini memungkinkan negara membiayai swasembada daging dari pemasukan tarif.

Untuk mempercepat pencapaian swasembada daging sapi, pemerintah harus fokus mengatasi defisit indukan sapi yang saat ini mencapai 1,3 juta ekor. Ada dua solusi, apakah diimpor atau mengembangkan indukan berbasis sejumlah breed lokal unggul?

Cara pertama sifatnya instan dan hanya cocok untuk solusi jangka pendek. Terkait cara pertama, pemerintah harus mereformasi struktur pasar. Caranya, mendorong munculnya pelaku usaha baru dalam penggemukan sapi.

Dengan mengalihkan sebagian kuota impor sapi indukan perusahaan feedloter ke koperasi peternak sapi, misalnya, akan membuat pelaku penggemukan sapi lebih banyak dan pasar akan jauh lebih sehat dan bersaing.

Dalam jangka panjang, cara kedua merupakan pilihan terbaik. Namun, untuk bisa mengembangkan model breeding modern, seperti Australia, sejumlah syarat harus dipenuhi, yakni tersedianya sejumlah infrastruktur peternakan modern mulai dari industri pakan, pembesaran, pemotongan, cold storage untuk pelayuan, hingga distribusi.

Bagi Indonesia, swasembada daging sapi adalah keniscayaan. Banyak potensi Indonesia yang mendukung itu. Namun, untuk mencapainya tak bisa ditempuh dengan cara-cara instan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar