Kamis, 28 April 2016

Sengkarut Senat Senayan

Sengkarut Senat Senayan

Zainal Arifin Mochtar  ;   Pengajar Ilmu Hukum dan Ketua Pukat Korupsi
pada Fakultas Hukum UGM Yogyakarta
                                                        KOMPAS, 27 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dewan Perwakilan Daerah tengah mengalami turbulensi. Di tengah pelbagai gugatan publik terhadap kinerja yang tak kunjung membaik, DPD yang sering menamakan dirinya Senat ini malah saling sikut dalam prosesi penyusunan tata tertib.

Pasca sidang paripurna pada 15 Januari 2016, praktis belum pernah ada sidang paripurna di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berlangsung damai tanpa kericuhan. Pasalnya sebenarnya sederhana. Jika dirunut, dimulai dari adanya usulan perubahan tata tertib (tatib) DPD yang kemudian disikapi dengan pembentukan panitia khusus (pansus) melalui rapat paripurna dengan tugas spesifik sebagaimana diamanatkan dalam paripurna. Namun, pansus bekerja melampaui kewenangan yang diberikan melalui paripurna, pasal-pasal yang diubah kemudian merangsek hingga masa jabatan pimpinan DPD yang dipangkas tidak lagi 5 tahun, tetapi menjadi 2,5 tahun, termasuk hingga masa jabatan alat kelengkapan lainnya.

Bahkan, ada pasal yang mengatur pertanggungjawaban kinerja pimpinan DPD di hadapan anggota DPD dengan konsekuensi penolakan dan pemakzulan pimpinan. Sidang paripurna 15 Januari itulah yang kemudian mengesahkan opsi perubahan yang diusulkan melalui paripurna. Tinggal menunggu penandatanganan pimpinan untuk pengesahan tatib sebagai peraturan DPD yang mengikat.

Di sinilah dimulai tragedi ricuh paripurna selanjutnya. Rancangan tatib yang ada masih jauh dari sempurna, misalnya, tanpa aturan peralihan yang jelas, bahkan banyak kesalahan substansi. Namun, para pengusul perubahan tetap merasa tatib harus segera disahkan dengan penandatanganan, sedangkan pimpinan menolak mengesahkan dengan alasan banyak kesalahan dalam usulan tatib dan ada potensi pelanggaran hukum.

Mengurai sengkarut

Pertikaian itu sesungguhnya mengalami impitan dan berkelindan dalam setidaknya tiga faktor utama. Pertama, tatib itu sendiri jauh dari model yang bisa menjelaskan dengan detail problem hukum yang terjadi. Pertanyaan mendasar, bisakah pansus bekerja di luar batas kewenangan yang diberikan paripurna? Itu yang sering kali hanya dijawab dalam langgam politik, seakan-akan semua bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan. Padahal, dalam konsep tertib hukum, sulit melepaskan logika bahwa kewenangan pansus lahir dari paripurna dan tidaklah mungkin pansus bisa melahirkan kewenangan sendiri yang meralat pemberian nyawa oleh "ibu" yang melahirkannya.

Hal-hal sederhana, tetapi penting ini malah alpa dibahas dengan detail di tengah ego politik yang dihela di ruang sidang paripurna dengan berbagai makian dan cacian. Padahal, jika mau duduk tenang dan membicarakannya serta mengatur dengan detail, tak akan ada perdebatan keras ini. Tatib yang tak lengkap itulah yang menjadi kunci penanda awal pertikaian.

Artinya, jika memang masih ada keinginan untuk memperbaiki kondisi nyaris kuldesak antara kedua kubu, salah satu jalan yang penting diambil adalah kembali membentuk pansus untuk melakukan penyempurnaan atas tatib yang dipaksakan untuk ditandatangani ini. Kedua pihak harus bersepakat tentang pasal- pasal mana yang belum sempurna dan perlu perbaikan, sehingga pansus akan bekerja untuk merapikan itu lalu kemudian ditandatangani pimpinan.

Kedua, penting bagi DPD memahami bahwa mereka bukanlah lembaga politik yang sama dengan DPR yang memang diisi parpol. Setiap senator Senayan ini harus mengingat ada koridor hukum, kebiasaan ketatanegaraan yang tak bisa dilepaskan dalam kehidupan kelembagaan parlemen upper house. Misalnya, hukum Indonesia saat ini, tak lagi mengenal laporan pertanggungjawaban yang berakibat pada pemakzulan jabatan pimpinan. Yang terakhir mengenal itu adalah rezim UU pemda, itu pun sudah lenyap di UU Nomor 32 Tahun 2004, hingga tak berbekas di UU No 23/2014 tentang Pemda. Apa yang dipikirkan pembentuk tatib dengan menghidupkan barang yang tak dipakai ini?

Termasuk tentang masa jabatan pimpinan yang tiba-tiba dipangkas menjadi 2,5 tahun. Konstitusi dan UU tak mengatur itu, bukan berarti boleh dilakukan di luar itu, tetapi karena diasumsikan memang untuk masa jabatan keterpilihan atau lima tahun. Kalaupun kemudian disepakati ada perubahan dengan kepentingan tertentu, harus ada pakem yang jelas. Jika tentang orang dan angka, biasanya tak diberlakukan untuk masa yang sedang berjalan, tetapi untuk masa jabatan berikutnya.

Logikanya sederhana, dapat dibayangkan jika hari ini UUD 1945 tiba-tiba diubah dan kemudian memangkas masa jabatan presiden menjadi 2,5 tahun, apakah mungkin langsung diterapkan ke Presiden Joko Widodo sehingga dia harus diganti di tengah masa jabatan? Secara logis ketatanegaraan, mustahil membiarkan itu terjadi. Koridor yang disiapkan adalah aturan peralihan yang akan mengatur kapan bisa mulai dilakukan.

Logika hukum yang sederhana ini sebenarnya dapat diingat kembali tatkala mengubah tatib. Kuatkan aturan peralihannya, dan pemberlakuan untuk masa jabatan berikutnya menjadi hal yang juga harus dipikirkan dengan saksama. Jangan menganggap bahwa dalam altar politik, semua boleh dilakukan.

Ketiga, selain perihal faktor hukum ketaksempurnaan tatib dan logika hukum, tak kalah penting adalah kelemahan DPD itu sendiri dalam konsep ketatanegaraan kita. Dibandingkan Senat di AS, House of Lordsdi Inggris, atau berbagai kamar sejenis di negara lain, DPD kita sangat lemah secara konstitusional. Apa yang dikatakan Stephen Sherlock (2004) menarik, DPD Indonesia menjadi aneh dan sangat unik karena menggabungkan legitimasi yang kuat melalui pemilu langsung berbasis provinsi dengan otoritas sangat lemah dalam Pasal 22D, UUD 1945. Ini belum pernah ia temukan di negara mana pun. Artinya, DPD Indonesia sebenarnya mengalami pengerdilan sistematis. Dari konsep UUD yang sudah mengecil dari kebiasaan lembaga upper house sejenis, masih dikecilkan lagi di dalam UU MD3. Itupun masih mengecil lagi dalam pola dan relasi dengan DPR. Celakanya, kekisruhan yang terjadi belakangan semakin membuat DPD meluruh dalam relasi lembaga legislasi. Melalui pengerdilan ini, DPD nyaris menjadi "pengangguran terselubung" dalam sistem keparlemenan Indonesia.

Sebagai "pengangguran terselubung" yang memiliki basis legitimasi kuat langsung dari rakyat , mereka memiliki tenaga dan kapasitas yang banyak, tetapi sayangnya tidak tersalurkan. Inilah yang jangan-jangan menjadi faktor lain peneguh pertarungan internal di DPD. Gagal bertarung di parlemen dua kamar dengan baik, mereka sibuk menyalurkan energi di dalam DPD sendiri, termasuk dengan cakar-cakaran memperebutkan posisi ketua. Buktinya, percobaan ganti- mengganti pimpinan dengan masa jabatan ini di tatib, sudah berlangsung tiga kali. Di setiap masa jabatan keanggotaan DPD sejak 2004-2009, 2009-2014, dan saat ini 2014-2019, upaya memangkas masa jabatan ini terjadi secara reguler.

Padahal, DPD ini penting dalam sistem ketatanegaraan kita. Dia diidealkan sebagai pengimbang DPR di cabang kekuasaan parlemen. Seperti layaknya di berbagai negara, DPD menjadi lembaga penguat parlemen sehingga kualitas parlemen dapat dikuatkan, seperti dalam adagium terkenal two eyes better than one eye. Artinya, kita tidak cukup menyelesaikan sengkarut kali ini hanya dengan penyelesaian jalur tatib, tetapi penting juga bagi negara ini untuk memikirkan nasib DPD dengan segala kewenangannya di dalam isu amandemen kelima UUD yang belakangan kembali mengemuka.

Masa depan DPD

Jika problemnya hanyalah persoalan politik semata, sesungguhnya bukan hal yang sangat mengkhawatirkan. Dalam langgam politik, kesetimbangan akan mudah tercipta sepanjang aktor-aktornya masih mau memberi dan menerima. Namun, problem ini sudah diimbuhi dengan problem konstitusional dan delusional DPD sendiri akan makna dan arti pimpinan DPD bagi mereka. Pertempuran memperebutkan pimpinan adalah hal yang memuakkan di hadapan rakyat Indonesia yang menghendaki DPD bekerja optimal dalam mengawal aspirasi daerah sebagaimana amanat konstitusionalnya.

Saatnya bagi DPD untuk menyelesaikan keributan tak penting ini. Kembali bekerja dengan optimum untuk amanat rakyat sebagaimana UUD, serta penguatan kelembagaan melalui amandemen UUD dan UU MD3.

Miftah Thoha menuliskan "DPD dan Urgensinya" (Kompas, 20/2), tak semuanya tulisan itu dapat disetujui. Namun, pesannya menjadi kuat dan jelas bagi para anggota DPD: eksistensi Anda mulai dipertanyakan. Publik mulai gerah dengan keberadaan Anda. Jika diteruskan model perkelahian, kericuhan, dan teriakan di sidang DPD, jangan salahkan publik jika tuntutan pembubaran DPD akan merebak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar