Kamis, 26 Mei 2016

Lonceng Kematian

Lonceng Kematian

M Subhan SD ;    Wartawan Senior KOMPAS
                                                         KOMPAS, 26 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kalau Mahkamah Agung tidak merasa ternista dan terganggu oleh kasus hukum yang mengguncang ranah peradilan sekarang ini, tamatlah sudah hukum negeri ini. Masalahnya, bukan orang biasa yang meruntuhkan benteng hukum, melainkan penegak hukum. Kasus penangkapan dua hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Janner Purba dan Toton, adalah lonceng kematian hukum di negeri ini, setelah bertubi-tubi penegak hukum digelandang ke jeruji besi karena suap.

Mendung hitam serasa menutupi langit Indonesia. Sebab, hakim memiliki tugas mulia: pembawa keadilan. Bayangkan hakim selalu digambarkan sebagai "wakil Tuhan". Di ruang sidang dipanggil "Yang Mulia" meski tak sedikit "yang tercela".

Jika dua hakim Pengadilan Tipikor yang ditangkap, itu berarti problemnya ganda. Sebagai hakim Pengadilan Tipikor, mereka tentulah "hakim pilihan" yang punya keahlian khusus di atas rata-rata (baik pengetahuan teknis maupun moralitas), karena harus melawan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.

Dengan tugas berat seperti itu, pastilah hukumannya tidak ringan. Sebab, merekalah penjaga peradilan dan penyemai keadilan, bukan malah menghancurkan dari dalam. Namun, yang terjadi justru membuat hati rakyat teriris-iris. Catatan Kompas (25/5), vonis hakim yang tercela itu sangat ringan. Misalnya tiga hakim PTUN Medan (Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting) yang terjerat kasus suap cuma diganjar masing-masing dua tahun penjara. Padahal, jaksa menuntut 4-4,5 tahun.

Sekarang ini MA juga tengah tercoreng. Kasus terakhir adalah penangkapan panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution oleh KPK terkait kasus suap, 20 April lalu. Kasus itu kemudian merembet ke Sekretaris MA Nurhadi, yang saat rumah mewahnya digeledah KPK ditemukan uang Rp 1,7 miliar. Saksi kunci yang diduga tahu kasus itu, yakni sopir Nurhadi bernama Royani yang juga pegawai MA, seakan raib ditelan bumi. Sudah dua kali panggilan KPK tidak digubris. Untuk posisi sopir, Royani hebat sekali bisa mengabaikan panggilan KPK yang dikenal superbody, yang bahkan bisa memanggil presiden/wakil presiden, menteri, bupati/wali kota itu.

Dan, sayangnya, MA tidak proaktif mendorong Royani, baik sebagai "pegawai atau warga negara yang baik" memenuhi panggilan KPK. Jangan salahkan muncul dugaan-dugaan: MA melindungi mafia peradilan? Tentu saja di MA banyak orang baik, tetapi mereka bisa tergilas oleh orang-orang tercela. Bukankah Martin Luther King Jr bilang, kejahatan akan makin merajalela karena orang-orang baik diam saja. Semua sistem hukum yang dibangun akan gagal, kata filsuf politik John Rawls (1921-2002), jika tidak disertai sikap moral pribadi yang sejati.

Inilah problem penegak hukum di negeri ini. Moralitas dan komitmen masih dikalahkan nafsu. Jangan bermimpi memiliki hakim seadil Syuraih yang bahkan berani "menghukum" Khalifah Umar bin Khatthab (memerintah 634-644) dan Khalifah Ali bin Abi Thalib (memerintah 655-660) karena tanpa bukti kuat. Filsuf Aristoteles (384-322 SM) mengingatkan, hukum itu adalah kecerdasan yang tidak boleh dipengaruhi oleh nafsu. Selama hakim dan penegak hukum masih merawat nafsu dan kurang mengelola kecerdasannya, lonceng kematian hukum telah berbunyi: teng-teng-teng.

Lamat-lamat terdengar sebait lagu "Lonceng Kematian" Black Brothers: Hey kau yang munafik/Kapan akhir sandiwaramu/Saling berlomba mengejar kekayaan/takkan bawa mati nanti....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar