Kamis, 26 Mei 2016

Parlemen dan Keberimbangan Representasi Perempuan

Parlemen dan

Keberimbangan Representasi Perempuan

Nining Indrashaleh  ;    Sekjen DPP Partai NasDem;
Sekjen DPR RI Periode 2008-2013
                                               MEDIA INDONESIA, 26 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BUKAN menggugat dominasi pria. Bukan pula tidak percaya kepada kaum pria dalam menjalankan tugas menyuarakan kepentingan perempuan. Itulah sikap politik kaum hawa sehingga menggelorakan keinginan kuat untuk realisasi kuota 30% di wadah politik yang terhormat itu (parlemen). Kini, bagaimana mewujudkan komitmen politik properempuan yang sudah terlegalisasi dalam undang-undang (UU) politik dan pemilu itu?

Keinginan perempuan terkait dengan kuotanya–-secara eksplisit sudah terakomodasi jelas (Pasal 55 UU No 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD). Pasal itu menyebutkan daftar bakal calon yang disusun partai politik memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Bahkan, pasal 56 ayat 2 menyebutkan, dalam setiap 3 bakal calon terdapat minimal 1 perempuan. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2013 pada Pasal 11b,11d, 24 ayat 1c-d, dan ayat 2.

Yang menarik ialah, parpol mana pun terancam gugur ikut serta dalam pentas pemilu jika daftar perempuan kurang dari kuota yang ditentukan UU itu. Sekali lagi, spirit artikulatif terhadap kepentingan perempuan sudah demikian jelas. Namun, dan inilah yang masih menimbulkan keprihatinan mendalam bagi kepentingan perempuan, ketentuan UU Pemilu yang sudah prokaum hawa masih belum cukup.

Fakta menunjukkan tingkat representasi kalangan perempuan yang masuk ke lembah politik (parlemen) masih jauh dari kuota yang telah diamanatkan UU. Pemilu Legislatif 2014 ternyata hanya mampu menghasilkan keterwakilan perempuan di legislatif sebanyak 97 kursi (17,32%) di DPR, 35 kursi (26,51%) di DPD, dan rata-rata 16,14% di DPRD provinsi serta 14% di DPRD kabupaten/kota.

Pada Pemilu Legislatif 2014--khususnya untuk DPR RI--terjadi penurunan, dari 18,2% pada 2009 menjadi 17,3% di 2014. Padahal, kandidat perempuan yang masuk daftar pemilih dari partai politik mengalami peningkatan dari 33,6% di 2009 menjadi 37% pada 2014.

Sebuah potret ketidakmampuan perempuan dalam mengarungi kontestasi politik terbuka? Tidak sepenuhnya benar dan atau salah penilaian itu. Fakta menunjukkan, hanya kaum perempuan yang terkategori 'super' (punya modalitas sosial yang cukup kuat sebelumnya dan atau punya keunggulan finansial) itulah yang mampu menerobos persaingan hegemonik pria.

Sebuah renungan, berapa banyak kaum hawa yang terkategori super itu? Ada, tapi tetap terbatas kuantitasnya. Keterbatasannya–-bisa jadi karena terkait dengan kodrat perempuan yang harus berbagi dengan kepentingan rumah tangganya (urus suami dan anak-anaknya). Jika ia lajang, kodrat perempuan secara fisik juga sering menjadi persoalan tersendiri, padahal medan tempur yang dihadapi mutlak memerlukan energi dan stamina yang prima. Maka, front terbuka (perang langsung perempuan versus pria) menjadi faktor krusial keterbatasan kaum hawa memasuki lembah parlemen.

Karena itu, ketentuan UU yang masih memperhadapkan perempuan secara head to head antara perempuan dan pria perlu direkonstruksi. Arahnya, pertempuran hanya bersaing dengan entitas kandidat berunsur perempuan, bukan lagi dengan para calon anggota legislatif kaum pria. Andai model persaingan terbuka sesama jenis, kuota perempuan 30% pasti terisi, bukan khayali. Kini, bagaimana mewujudkan sekaligus merumuskan keinginan kuota perempuan itu?

Urgensi keberimbangan

Amanat UU tentang representasi perempuan bukan sekadar bicara keadilan berbagi peran di lembaga dewan. Urgensinya memang tak lepas dari kualitas komitmen bahkan daya juang ketika urusannya terkait dengan kepentingan perempuan. Terdapat nurani bahkan empati yang begitu kuat ketika subjeknya sama sebagai perempuan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan akan muncul rasa gerah atau tak rela ketika melihat persoalan perempuan yang mendera, baik saat ini maupun masa lalu dan akhirnya menatap masa depan.

Keterpanggilan sesama perempuan inilah yang mendorong kuat bagaimana persoalan perempuan yang mengemuka dari berbagai aspek kehidupan harus dicari kerangka solusinya secara konstruktif-permanen, setidaknya berjangka panjang. Komitmen seperti ini-–secara prediktif akan membuahkan peta perubahan kepentingan kaum hawa.

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan bagi kepentingan seluruh anak-bangsa ini. Hal itu sejalan dengan populasi jumlah perempuan yang –-menurut data statistik lebih banyak daripada kaum pria. Untuk usia di bawah 15 tahun, perempuan Indonesia sebanyak 35.298.880 jiwa, sedangkan pria 33.034.383 jiwa. Untuk usia 15–64 tahun, jumlah perempuan Indonesia sebanyak 78.969.160 jiwa, sedangkan pria 78.083.952 juta. Secara kuantitatif, jumlah kaum perempuan lebih besar.

Dengan mencermati kuantitas jumlah perempuan, apalagi dikaitkan dengan kualitas persoalannya, maka urgensi pemenuhan kuota 30% perempuan tidak hanya sangat kuat, tapi juga memang wajib hukumnya. Bahkan, cukuplah rasional jika persentasenya dinaikkan lagi. Hal itu sejalan dengan faktualitas kuantitas data perempuan di Tanah Air. Analisis komparatif gender ini tidaklah mengada-ada atau berlebihan, tapi demi konstruksi tatanan sosial dan sektor lainnya yang lebih baik. Untuk kepentingan Indonesia dan inilah dimensi holistik perempuan untuk negeri ini.

Jika perjuangan properempuan ini dihadang kalangan pria karena persoalkan gender, resistensi itu sesungguhnya tidak mencerminkan keberpihakan untuk perubahan Indonesia yang lebih baik. Karena itu, tidaklah berlebihan jika kita selaku perempuan harus menggalang aksi dan opini publik guna menyadarkan kaum perempuan itu sendiri, juga untuk menghindari kesalahpahaman kaum pria terhadap gerakan restorasi properempuan di parlemen ini. Atas nama perubahan nasib bangsa Indonesia yang lebih baik haruslah didahului dengan mengubah potret keterwakilan perempuan di parlemen sebagai pijakan rekonstruksi tatanan kebijakan.

Akhir kata, tuntutan pemenuhan kuota 30% perempuan bukanlah hanya persoalan ketidakadilan pembagian peran politik di lembaga parlemen, melainkan jauh lebih substansial; perbaikan kepentingan kaum hawa untuk Indonesia. Karena itu, tuntutan kuota perempuan yang harus dipenuhi merupakan sikap nasionalisme yang sesungguhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar