Kamis, 26 Mei 2016

Pendidikan Menegasikan Kekerasan

Pendidikan Menegasikan Kekerasan

Ari Kristianawati ;    Guru SMAN 1 Sragen
                                                        JAWA POS, 25 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

ISU kriminalisasi guru menjadi diskursus publik saat Nurmayani, guru SMPN 1 Bantaeng, Sulawesi Selatan, ditahan polisi dengan tuduhan melakukan kekerasan terhadap seorang siswanya. Nurmayani dilaporkan orang tua siswa yang seorang anggota kepolisian dengan tuduhan mencubit anaknya. Penahanan Nurmayani memicu gelombang protes di jejaring media sosial dan mendorong advokasi hukum dari pelbagai kalangan. Akhirnya, Bu Guru Nurmayani dibebaskan dari tahanan.

Kasus penahanan atau pengadilan terhadap guru karena sangkaan kekerasan terhadap siswa semakin sering terjadi. Ada beberapa kasus yang terbukti sebagai tindakan pelanggaran hak asasi anak dan melawan hukum, dalam hal ini Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Di sisi lain, tidak sedikit kasus kekerasan yang sebenarnya lebih bermakna "hukuman" (punishment) guru terhadap kenakalan anak (siswa).

Kasus kekerasan guru yang bermotif mendidik dengan memberikan hukuman fisik memang tidak dibenarkan dalam UUPA dan etika pendidikan. Namun, faktor psikososial yang menstimulasi guru untuk melakukan tindakan hukuman fisik, misalnya beban mengajar yang berat dan persoalan subjektif, menjadikan guru lepas kontrol emosi.

Perlu dicatat, hukuman fisik guru terhadap siswa pada hakikatnya bertentangan dengan filosofi pendidikan. Pendidikan yang mengedepankan nilai humaniora mengharamkan segala praktik kekerasan dengan motif dan tujuan apa pun. Kekerasan terhadap siswa oleh guru menjadi cermin ketidakdewasaan emosional guru sebagai saka guru pendidikan yang seharusnya bisa menjadi teladan dalam dimensi moralitas sosial.

Masalah besar dunia pendidikan di Indonesia sebenarnya bukan hanya korupsi anggaran, buruknya mutu pendidikan, maupun kesenjangan pemerataan fasilitas pendidikan. Lebih jauh adalah masih kuatnya habitus kekerasan di lingkungan sekolah. Habitus kekerasan adalah paradigma, perilaku, tindakan, dan kebiasaan menggunakan modus operandi kekerasan untuk melapangkan tujuan subjektif. Kekerasan dijadikan sarana unjuk eksistensi personal atau kelompok sosial. Kekerasan dijadikan instrumen memperkuat hegemoni kekuasaan di lingkungan tertentu.

Kekerasan di sekolah dalam wujud kekerasan seksual, hukuman fisik, bully, serta intimidasi psikologis yang aktor pelakunya adalah siswa, guru, penjaga sekolah, kepala sekolah, dan sebagainya adalah wujud kegagalan pendidikan. Pendidikan menjadi "ruang" bagi tumbuhnya perbuatan dehumanis yang dijustifikasi dengan klaim kebenaran subjektif. Pendidikan yang idealnya menginternalisasikan nilai kasih sayang, penghormatan hak asasi, serta pengembangan kecakapan intelektual (IQ) dan emosional (EQ) justru sebaliknya menjadi lokus terjadinya kekerasan yang simultan.

Johan Galtung (1987) mengatakan, "Kekerasan di dunia pendidikan adalah ekspresi budaya barbar yang antidemokrasi dan melanggengkan kepentingan struktur kuasa." Kekerasan di sekolah juga menjadi cermin budaya kekerasan dalam jagat politik yang mengabaikan nilai kemanusiaan yang substansial. Kekerasan di sekolah melanggar asas dan filosofi pendidikan yang membebaskan, pendidikan yang mengutamakan penghargaan kebebasan liberatif yang humanistis.

Kekerasan di sekolah terjadi di tengah kultur pendidikan yang apartisipatif dan kuatnya budaya feodalisme. Kekerasan menjadi tindakan sosial yang melanggar marwah pendidikan sebagai media transformasi keadaban publik. Kekerasan melahirkan spiral kekerasan yang berulang-ulang tanpa bisa dikendalikan kearifan budaya yang telah terkontaminasi dengan hasrat korupsi dan kuasa.

Ki Hajar Dewantara dalam buku Kebudayaan dan Pendidikan (1972) memberikan resep agar pendidikan mampu menghasilkan karakter anak didik yang penuh kebajikan. Menurut filsuf pendidikan dan pendiri Taman Siswa tersebut, "Pengajaran harus selaras dengan kebudayaan. 

Kebudayaan sangat erat dengan humanitet dan sikap saling menghargai. Pengajaran yang berbudaya akan meningkatkan kemajuan bangsa."
Untuk itulah, segala kekerasan di sekolah harus dinegasikan agar sekolah menjadi lokomotif penggerak marwah kemanusiaan, keadilan, dan kebenaran. Kekerasan dalam bentuk apa pun dan tujuan apa pun harus disingkirkan dalam pendidikan.

Komunitas guru saat ini hendaknya menghindari praktik hukuman fisik kepada siswa. Hukuman fisik tidak akan mampu mendisiplinkan siswa dan tidak bakal manjur menjadi media menghentikan kenakalan siswa atau anak didik. Guru lebih bijak mengembangkan kemampuan pedagogis terapan yang mampu mengatasi persoalan kenakalan siswa. Guru mematangkan kecakapan emosional (EQ) agar mampu menahan diri dari hasrat melakukan perbuatan kekerasan.

Banyak formula pengajaran yang memiliki standar psikokonseling untuk mengatasi problem ketidakdisiplinan siswa dan kenakalan anak didik. Guru harus belajar menjadi teladan dalam wawasan ilmu dan kematangan emosional dalam relasi kegiatan belajar-mengajar.

Perlu dicatat, negara-negara yang maju dalam sektor pendidikan seperti Finlandia dan Kuba sangat keras melawan praktik kekerasan di sekolah. Kekerasan akan mendorong merosotnya orientasi dan mutu pendidikan. Hanya satu kata: stop kekerasan di sekolah!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar