Selasa, 24 Mei 2016

Subsidi Listrik Tepat Sasaran

Subsidi Listrik Tepat Sasaran

Nengah Sudja ;   Dosen Pascasarjana Energi Ekonomi UKI, Jakarta
                                                         KOMPAS, 24 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Seminar ”Subsidi Listrik Tepat Sasaran” di Jakarta, 27 April 2016, diselenggarakan PLN bekerja sama dengan Kompas. Dibuka Menteri ESDM Sudirman Said, seminar memberikan banyak data dan informasi dari enam narasumber yang dihadirkan.

Berikut umpan balik penulis. Pertama, perlu dipertanyakan, mengapa PLN masih terus sibuk dilibatkan dalam urusan subsidi dan penetapan tarif tenaga listrik (TTL)? Urusan penetapan subsidi (pajak), sepenuhnya merupakan tugas eksekutif dan legislatif, yang pada hakikatnya merupakan ranah politik, terkait kesetaraan dan keadilan sosial.

MenurutUU Ketenagalistrikan (UU Nomor 30/2009), Pasal 34 Ayat (1): ”Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.” Oleh karena itu, penetapan TTL adalah persoalan di sisi pemakaian, bukan urusan PLN yang tugasnya di sisi pasokan.

Tugas PLN

Lalu, apa tugas PLN terkait dengan subsidi? Tugas PLN menurut UU Nomor 30/2009, Pasal 4 Ayat (1): ”Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.”

Jadi jelas, PLN sebagai badan usaha milik negara bertugas sebagai pelaksana usaha penyediaan tenaga listrik, yakni di sisi pasokan. Cakupan tugas tersebut adalah perencanaan, pembangunan, pengusahaan (operasi dan pemeliharaan), serta pelayanan penyediaan tenaga listrik.

Untuk melaksanakan tugasnya, PLN membuat perhitungan, mulai dari berapa besar kebutuhan listrik, prasarana (pembangkit, jaringan transmisi, distribusi), kebutuhan dana serta biaya untuk penyediaan pasokan listrik, sampai pada meter pengukuran pemakaian setiap golongan konsumen.

Keterlibatan PLN dalam kaitannya dengan penetapan TTL, termasuk subsidi, terbatas pada penyampaian laporan kepada pemerintah terkait biaya pokok penyediaan (BPP), dengan rinciaan kebutuhan dana yang diperlukan untuk setiap kegiatan. Jadi, murni ranah teknis, bukan urusan politik. Jelas bahwa PLN tidak terlibat dalam menetapkan TTL, apalagi subsidi. Perlu dicatat, tarif (harga) adalah biaya dikurangi subsidi atau ditambah pajak. Tarif urusan pemerintah, BPP urusan PLN sebagai pemasok.

Setelah pembagian tugas wewenang antara penyusunan BPP dan penetapan TTL serta subsidi menjadi jelas, diajukan pertanyaan kedua, apa masalah sasaran sudah tepat? Terlebih dahulu patut diberikan pujian, arah kebijakan sudah berubah bukan lagi berbentuk subsidi komoditas, tetapi subsidi hanya diberikan kepada golongan miskin.

Bagaimana mungkin bisa dinyatakan sasaran sudah tepat kalau pada seminar ini hanya dibahas ekor, hilir masalah, dan terbatas pada pemberian subsidi kepada golongan rumah tangga R1, 450 VA, dan 900 VA saja? Terkesan bahwa seminar hanya untuk menyatakan bahwa sasaran subsidi sudah tepat!

Sementara pangkal, hulu masalah, besaran BPP yang merupakan tugas PLN menghitung besaran biaya penyaluran setiap golongan tarif (rumah tangga, bisnis, sosial, industri) dengan tingkat dan pola pemakaian tersendiri, tidak ditampilkan dan tidak bisa disandingkan dengan hasil hilir perhitungan penetapan TTL oleh birokrasi pemerintah.

Tampilan besaran biaya (BPP) denganTTL untuk setiap golongan tarif diperlukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh. Semisal, memperbandingkan antara tarif industri dantarif rumah tangga. Dahulu, penerapan tarif industri yang lebih mahal dari rumah tangga dan kebijakan subsidi silang mengurangi daya saing industri kita di pasar global. Ini contoh sasaran tidak tepat.

Rumusan belum jelas

Selain itu, bagaimana mungkin keadaan tepat sasaran dapat dipastikan sementara rumusan golongan masyarakat miskin belum jelas? Mengingat banyak golongan tarif rumah tangga R1 belum dapat digolongkan miskin.

Selain itu, perlu pengujian apakah penetapan TTL sudah tepat sasaran untuk dapat menghasilkan BPP yang mencerminkan full cost recovery. Ini untuk memberikan pendapatan cukup bagi PLN sebagai pemasok, untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publiknya. Semisal, secepatnya mengurangi derita pemadaman listrik di berbagai wilayah dan mendukung pembangunan perluasan sistem ketenagalistrikan 35 GW2015-2019.

Perkembangan teknologi dan dinamika politik membuat proses perencanaan bertambah rumit. Dalam upaya pencapaian suatu kemajuan, pemerintah menganggap perlu menggelar kebijakan khusus, memberikan penugasan tambahan kepada PLN.

Seperti pelaksanaan kebijakan program Indonesia Terang, perlu Feed In Tariff, peningkatan jumlah pasokan EBT, dan kebijakan mengurangi pemanasan global. Dengan demikian, besaran dana untuk dapat merealisasikan pembangunan bertambah besar tanpa mengganggu kesehatan keuangan PLN sesuai semangat UU BUMN Nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN: ”BUMN diberi penugasan khusus oleh pemerintah, apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan BUMN itu termasuk margin yang diharapkan.”

Setiap kebijakan pasti ada manfaat dan biayanya. Namun, masalahnya pembiayaannya dari mana? Siapa yang harus bayar? Sudah waktunya dilakukan studi tarif listrik oleh pihak ketiga, konsultan internasional berpengalaman untuk menghimpun pengetahuan lengkap dan obyektif dalam penyusunan tarif urusan publik. Bukan seperti sekarang hanya dengan pelibatan PLN, pemerintah, dan DPR saja, yang mengacu pada kepentingan dan ego masing-masing sesuai tugas dan kewajiban yang diemban.

Studi tarif perlu melibatkan partisipasi publik, terutama perguruan tinggi (PT). Ada kesempatan bagus guna meningkatkan menerapkan Tri Dharma PT, terkait: 1. Pendidikan dan Pengajaran 2. Penelitian dan Pengembangan 3. Pengabdian kepada Masyarakat. Inilah wujud penyebaran, peningkatan, dan penguasaan ilmu pengetahuan berkaitan dengan kepentingan publik, serta proses penyusunan kebijakan publik. Demokrasi perlu transparansi, partisipasi publik, dan kebebasan akademis. Dengan demikian, partisipasi dan praktik perguruan tinggi di bidang energi dapat ditingkatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar