Senin, 28 November 2016

Histeria di Media Sosial

Histeria di Media Sosial
Agus Sudibyo  ;   Kepala Program Studi Komunikasi Massa
Akademi Televisi Indonesia (ATVI) Jakarta
                                                    KOMPAS, 28 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Begitu gawatkah masalah media sosial di Indonesia hingga Presiden Joko Widodo menyampaikan keprihatinannya secara terbuka?

Keprihatinan Presiden tentu merujuk pada penggunaan media sosial untuk menyebarkan sikap antipati dan kebencian berdimensi politik dan agama belakangan ini. Namun, ada masalah yang lebih mendasar di sini.

Ketika penggunaan media sosial sudah sedemikian masif dan berdampak ke mana-mana, kita sesungguhnya belum selesai mendefinisikan apa sebenarnya media sosial itu secara teoretis, etis, dan hukum. Kasus gugatan hukum atas Buni Yani yang dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan SARA melalui media sosial dapat menjadi titik tolak di sini. Satu aspek yang tidak banyak dibahas adalah posisi Facebook dalam penyebarluasan konten digital Buni Yani. Apakah Facebook sebagai penyedia layanan media sosial tidak berperan di sini sehingga tidak perlu ikut bertanggung jawab?

Bagi sebagian orang, media sosial seperti Facebook dibayangkan seperti ruang publik terbuka tempat semua orang dapat berbicara sekehendak hatinya. Kata sosial dalam media sosial secara hegemonik membuat banyak orang berpikir, media sosial sepenuhnya entitas sosial yang memberikan fasilitas cuma-cuma kepada semua orang untuk berinteraksi dalam cara dan lingkup yang belum pernah terjadi sebelumnya. Karena sudah begitu baiknya kepada masyarakat, tak seharusnya pengelola media sosial dibebani tanggung jawab membayar pajak, mendidik penggunanya tentang etika berkomunikasi, dan lain-lain.

Namun, sebenarnya cukup mudah mengidentifikasi media sosial tidak sepenuhnya bermotif "sosial", alih-alih entitas bisnis yang motif utamanya adalah komodifikasi. Media sosial merekam semua aktivitas digital penggunanya untuk menghasilkan behavioral data. Behavioral data ini kemudian jadi dasar aktivitas periklanan digital yang secara eksesif memasuki ruang-ruang pribadi kita tanpa pernah permisi.

Dari monetisasi behavioral data ini, Facebook, Instagram, Twitter meraih keuntungan ekonomi yang sangat besar. Kita juga tidak tahu secara persis untuk urusan apa lagi behavioral data ini digunakan oleh raksasa-raksasa digital itu. Dalam konteks inilah, berkembang tuntutan pelembagaan right to be forgotten di Eropa belakangan ini.

Dualitas status

Agar tak terjerumus pada apriori atas kontribusi positif media sosial, barangkali lebih tepat untuk meletakkan media sosial sebagai dualitas antara institusi sosial sekaligus bisnis. Media sosial adalah institusi sosial yang berkontribusi dalam proses demokratisasi dan deliberasi ruang publik, tetapi juga bersikap instrumentalistik terhadap ketergantungan masyarakat atas media sosial dengan menggunakannya sebagai obyek komodifikasi.

Media sosial berperan besar dalam menyediakan ruang perdebatan publik, tetapi juga mengambil keuntungan dari perdebatan itu untuk menaikkan popularitas atau leverage-nya di mata publik dan pengiklan. Dalam konteks ini, mestinya ada tanggung jawab yang dibebankan ke penyedia aplikasi media sosial jika muncul kasus hukum seperti kasus Buni Yani. Patut dicatat, kontroversi dan gugatan hukum tidak akan terjadi tanpa peran Facebook dalam menyebarluaskan konten digital Buni Yani.

Para ahli komunikasi dan hukum media tampaknya perlu mendiskusikan sejauh mana lingkup tanggung jawab pengelola media sosial ini tanpa harus mengabaikan kontribusi positif media sosial untuk berbagai bidang. Pada intinya, perlu dibedakan antara tanggung jawab pengguna media sosial dan tanggung jawab pengelola media sosial. Penyedia layanan media sosial juga semestinya dibebani tanggung jawab untuk mewujudkan ruang publik digital yang beretika dan beradab.

Permasalahan kedua, media sosial merujuk pada mode komunikasi kelompok, komunikasi publik atau komunikasi massa? Pakar-pakar komunikasi berbeda pendapat tentang pokok persoalan ini. Adanya aktivitas periklanan digital dan penyebaran informasi tentang isu-isu publik secara luas melalui teknologi komunikasi membuat media sosial cenderung dikategorikan sebagai mode komunikasi massa.

Namun, bahwa media sosial memungkinkan umpan balik dan interaktivitas komunikator-komunikan, membuatnya cenderung dilihat sebagai mode komunikasi kelompok.

Pengategorian media sosial sebagai mode komunikasi ini memiliki implikasi serius. Jika media sosial merujuk pada mode komunikasi kelompok atau mode komunikasi publik, gugatan atas Buni Yani sebagai pribadi adalah relevan. Namun, jika media sosial adalah sebentuk mode komunikasi massa, relevansi gugatan itu perlu diperiksa kembali. Jangan-jangan yang terjadi adalah menimpakan masalah institusi sekaligus pribadi hanya kepada pribadi semata.

Sebagai analogi, jika muncul gugatan hukum atas penulis surat pembaca atau sumber berita di media massa konvensional, maka media bersangkutan juga harus turut bertanggung jawab. Pertimbangannya, gugatan hukum terjadi setelah surat pembaca atau kutipan pernyataan sumber berita disebarluaskan oleh media massa tersebut.

Nihilisme baru

Masalah ini cukup mendesak untuk dikaji lebih jauh, baik dari sisi teori komunikasi maupun dari sisi hukum dan etika media. Posisi media sosial memang unik: menggabungkan sekaligus mode komunikasi interpersonal, kelompok, publik, dan komunikasi massa sekaligus. Implikasinya sangat serius: praktik berkomunikasi di media sosial menunjukkan leburnya antara yang publik dan yang privat, yang pantas dan yang tak pantas, yang etis dan tak etis. Nihilisme baru tercipta dan terjadi kebingungan tentang standar etika dan moralitas mana yang harus digunakan.

Setiap tindakan komunikasi semestinya selalu mengandaikan mode komunikasi intrapersonal, yakni kemampuan untuk berkomunikasi dengan diri sendiri sebelum berkomunikasi dengan orang lain. Kemampuan untuk merenung sebelum berbicara, menimbang hati nurani dan memikirkan nasib orang lain, menakar kepantasan dan kelayakan tindakan dan ucapan.

Dimensi komunikasi intrapersonal ini yang terabaikan dalam praktik berkomunikasi di media sosial. Kita seperti dikondisikan bertindak serba spontan, berkata-kata secara instan tanpa memikirkan kepantasan dan kepatutan. Begitu sering kita terlambat menyadari bahwa ujaran kita telah tersebar luas dan berdampak kepada nasib orang lain.

Meminjam istilah Heidegger dalam Being and Times, media sosial membuat banyak orang terperosok dalam kualifikasi Dasman. Orang-orang yang kehilangan kesejatian atau distingsi diri, menjadi manusia rata-rata atau manusia kebanyakan. Kualifikasi moral dan intelektual sulit dipertahankan karena yang berkembang adalah tren perilaku yang sama: bertindak serba spontan, apatis, acuh tak acuh.

Yang agamis, intelek, ataupun awam mudah terjerumus pada tindakan aniaya terhadap perasaan orang lain. Dalam konteks inilah, keprihatinan Presiden Jokowi jadi sangat relevan. Mendiskusikan media sosial hari ini adalah mendiskusikan harkat dan martabat kita sebagai bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar