Rabu, 30 November 2016

Mahalnya Hukum Tertinggi

Mahalnya Hukum Tertinggi
Abdul Wahid  ;   Wakil Direktur I Program Pascasarjana Unisma; Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)
                                                    KOMPAS, 30 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

”Kebaikan bagi orang banyak adalah hukum tertinggi,”demikian kata filsuf kenamaan Cicero, yang sejatinya sebagai ajakan pada setiap elemen masyarakat dan bangsa untuk bersama-sama menegakkan hukum tertinggi yang bernama kebaikan.

Cicero menempatkan kebaikan bagi orang banyak sebagai hukum tertinggi secara a contrario dapat dipahami bahwa ada opsi hukum terendah yang bernama kebaikan bagi segelintir atau sekelompok orang.

Ketika seseorang atau sekelompok orang dengan atas nama hukum atau hak asasi, dan bahkan atas nama agama memaksakan melakukan suatu aktivitas, seperti demonstrasi, yang aktivitas demikian ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan atau hak-haknya, sementara kepentingan orang banyak dikorbankan, maka yang dilakukannya identik dengan menegakkan hukum terendah dan mengeliminasi hukum tertinggi.

Memang kebaikan bagi banyak orang harus yang diutamakan sebab kebaikan demikian berelasi dengan banyak dan beragam kepentingan asasi atau kebutuhan fundamental. Karena itu, kalau ini sampai dilanggar dan diterjang oleh sekelompok orang, kerugiannya sangat besar sehingga ”harganya” pun menjadi mahal.

Kerugian yang ditanggung oleh banyak orang ini bukan hanya kerugian ekonomi dan jiwa, melainkan juga kerugian mempertaruhkan integrasi sosial. Kerumunan massa dalam jumlah besar, seperti demonstrasi 4 November beberapa waktu lalu, memberikan pelajaran berharga bahwa selain jutaan warga terganggu menjalankan aktivitas ekonominya juga terjadi gesekan sekelompok orang yang mengindikasikan kalau beberapa faksi sosial rentan terseret dalam pertumpahan darah.

Kondisi seperti itulah yang pernah diingatkan Thomas Hobbes dengan kata populernya, ”bellum omnium contra omnes” atau sekelompok orang bisa terdorong memusuhi atau bentrok dengan kelompok lainnya saat kepentingan banyak orang terabaikan.

Peringatan Thomas Hobbes itu tepat dijadikan sebagai bahan refleksi bahwa ketegangan dan friksi berdarah bisa tersulut dan terjadi dengan gampang karena setiap kelompok umumnya mempertahankan keyakinan dan prinsip-prinsipnya, merasa punya hak lebih banyak, merasa lebih berhak diperhatikan dan diprioritaskan, serta merasa lebih privilese dan superior dibandingkan lainnya.

Aksi 2 Desember

Menyikapi ancaman akan adanya demonstrasi besar-besaran lagi pada 2 Desember, penulis sepakat dengan pernyataan Kepala Polri yang menyebut bahwademo ini diduga bermuatan politik sehingga bacaan Kapolri ini dapat relevan dengan peringatan Hobbes. Artinya, potensial bisa terjadi sekelompok orang memusuhi atau menciptakan radikalitas terhadap kelompok lainnya.

Kalau seperti itu yang terjadi, kita harus ingat pesan yang disampaikan oleh Napoleon Bonaparte bahwa di tengah suasana kacau (chaos), hanya kaum bajinganlah yang mendapatkan keuntungan.

Bisa saja ”para bajingan”, baik yang konvensional maupun ”berdasi”, yang menciptakan atmosfer politik dalam setiap gerakan untuk menciptakan kekacauan. Begitu kekacauan terjadi, dirinya bisa mengambil beragam keuntungan atau kepentingan-kepentingan strategisnya berhasil dipenuhinya. Dari kekacauan ini, kursi bisa diraih atau target ekonomi sukses dipenuhinya.

Meskipun demo itu dilaksanakan dengan kemasan ”superdamai” dengan cara menggelar sajadah atau shalat Jumat bersama di tengah jalan (Bundaran Hotel Indonesia), cara ini tetaplah pola eksklusivitas dan monologis. Ini dapat terbaca dari pernyataan beberapa orang yang akan tetap menggelar ritualitas sujud bersama meski Kapolri berkali-kali meminta supaya aktivitas ini dilaksanakan di masjid supaya tak menghalangi aktivitas publik.

Mengacu pada pendapat Kapolri soal muatan politik dalam rencana aksi 2 Desember, memang logikanya, ketika politik sudah menjadi ruh dari gerakan, maka ini identik dengan kepentingan sekelompok orang, pihak- pihak yang beraliansi dan berafiliasi secara eksklusif, atau adanya target-target tertentu, sehingga yang demikian ini identik sebagai ”hukum terendah”, sebab tidak memperhitungkan lagi kepentingan banyak orang.

Kalau kepentingan banyak orang yang jadi pertimbangan setiap elemen bangsa, khususnya tokoh-tokoh agama, pemimpin partai, atau kelompok-kelompok gerakan, tentulah hak damai, tenang, bebas dari ketakutan, bisa terproteksi dalam memanfaatkan waktu atau kesempatan seluas-luasnya dalam mewujudkan hidup berkelayakan.

Toleransi dan humanisasi

Seseorang atau sekelompok orang yang mau mewujudkan kepentingan banyak orang itu berarti dalam dirinya belum mengalami kematian cinta. Sikap dan perilakunya diarahkan untuk memberikan yang terbaik pada banyak orang. Pemberian yang terbaik ini namanya pengaplikasian cinta. ”Di mana ada cinta, di situ ada kehidupan”, demikian pula peringatan reformis India Mahatma Gandi, yang menunjukkan bahwa cinta itu menentukan corak kehidupan masyarakat dan bangsa.

Bangunan hidup masyarakat dan bangsa menjadi baik dalam dimensi persaudaraan kerakyatan (ukhuwah istirakiyah), kemanusiaan (ukhuwah insaniyah), ataupun kebangsaan (ukhuwah wathoniyah) menjadi kokoh jika dikonstruksi oleh dan karena cinta pada sebanyak-banyaknya orang.

Cinta menjadi kekuatan moral (moral force) yang menggerakkan terjadinya konvergensi dan integrasi antarsegmen bangsa yang berbeda etnis, budaya, agama, politik, ekonomi, status sosial, dan aspek-aspek lain yang semula menjadi sekatnya. Cinta mampu mencairkan bekunya atau ”panasnya” hubungan antarkomponen bangsa yang semula sibuk menganyam friksi dan mengultuskan faksi-faksinya (golongan- golongannya).

Melalui kekuatan itu, ada emosi yang bisa diredam, ada gejolak egoisme atau kebencian sektoral yang bisa dikalahkan, ada kesabaran yang harus dimenangkan, ada toleransi yang bisa disuburkan, ada kearifan yang dipanglimakan, dan ada inklusivitas yang terus diberdayakan. Kalau kekuatan itu terus diberdayakan, perasaan benar sendiri (truth claims), merasa paling suci di hadapan Tuhan, merasa paling berhak mendapatkan tiket ke surga, tidak akan sampai terjadi dan berkembang.

Dalam diri setiap individujustru tumbuh keinginan menjaga supaya tangannya tidak menjadi ”tangan-tangan kotor” (the dirty hands) atau menjadi ”tangan- tangan gaib” (the invisible hands) yang mendestruksi hak sesamanya.

Alkisah, ketika hendak shalat Subuh, sahabat Ali RA pernah tidak berani menyalip dan mendahului seorang Yahudi tua yang sedang berjalan tertatih-tatih. Ia khawatir kalau mendahului akan membuatnya kaget. Akibat semangat Ali yang memberikan toleransi yang didasari semangat menghormati hak kemanusiaan si Yahudi itu, Nabi Muhammad SAW yang sedang menunaikan shalat Subuh secara berjemaah tidak bisa mengakhiri shalatnya cepat-cepat. Sebab, ketika sujud, ada kekuatan gaib yang menyuruhnya sujud lebih lama guna menunggu seseorang yang belum datang (Ali).

Dalam kasus tersebut, ada pelajaran berharga yang dapat diperoleh bahwa sikap toleransi tinggi atau humanisasi terhadap orang lain yang berbeda agama, etnis, budaya, atau aspek lain merupakan wujud perbuatan yang bermaknakan penghormatan atau ”kasih universal” yang dimuliakan oleh Tuhan.

Manusia (sekumpulan orang) akan mendapatkan derajat agung (kemuliaan) manakala sikap dan perilaku yang dihadirkan dan ”disburkan” di tengah masyarakat mampu mendatangkan kedamaian pada orang lain. Selama orang lain masih hidup serba ketakutan, jauh dari kedamaian, dan merasa tidak nyaman dalam menjalani kehidupannya, maka ini pertanda masih gagal menggapai derajat kemuliaan di sisi- Nya. Pembumian ajaran ”kesalehan universal” itu dapat terbaca melalui deskripsi konkret perilaku humanitas yang didasarkan semangat dan gerakan humanisasi yang berbasis non-misoginis, atau jauh dari perasaan antipati, apalagi sampai gampang menvonis ”praduga bersalah” (presumption of guilt) kepada sesama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar