Jumat, 25 November 2016

Mekarnya Makar & Majunya Mundur

Mekarnya Makar & Majunya Mundur
Denny Indrayana  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara UGM;
Visiting Professor pada Melbourne Law School dan Faculty of Arts,
University of Melbourne
                                              KORAN SINDO, 24 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mengawali tulisan ini, saya ingin menjelaskan kenapa Catatan Kamisan kali ini berjudul "Mekarnya Makar & Majunya Mundur". Ada dua kejadian seakan terpisah, namun saling berhubungan —meski tidak langsung— yang menarik perhatian saya dalam seminggu ini.

Pertama adalah langkah Presiden Joko Widodo yang melakukan politik naik kuda di Hambalang dan politik makan siang di Istana dengan beberapa Ketua Umum Partai, termasuk dengan Ketum Golkar, yang kabarnya akan maju lagi menjadi Ketua DPR, setelah sebelumnya sempat mengundurkan diri. Kedua, menjelang aksi demonstrasi 2 Desember, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memekarkan adanya potensi makar yang sedang digalang beberapa kelompok, untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Jokowi yang sah.

Soal mekarnya makar saya hanya akan membahas secara umum, karena bukan kompetensi saya menganalisa lebih jauh persoalan hukum pidana demikian. Menurut KUHP, ada beberapa pasal yang menyebut kata "makar", yaitu Pasal 87 (yang mensyaratkan makar dengan adanya perbuatan permulaan pelaksanaan); Pasal 104 (membunuh, merampas kemerdekaan, meniadakan kemampuan presiden dan wapres memerintah); Pasal 106 (memisahkan diri dari wilayah negara Indonesia); dan Pasal 107 (menggulingkan pemerintah).

Dalam Bahasa belanda, makar disebut aanslag yang dimaknai gewelddadige aanval atau violent attack, yang bagi sebagian ahli pidana mensyaratkan adanya serangan yang bersifat kuat atau nyata. Maka, kalau hanya mengibarkan bendera separatis atau menyatakan pendapat memisahkan diri semata, bagi beberapa ahli pidana, belum dapat dikategorikan sebagai tindakan makar. Meskipun, cukup banyak putusan Mahkamah Agung yang tetap menghukum bersalah pernyataan pendapat atau sikap yang demikian.

Terkait rencana demo 2 Desember, dan ancaman makar, saya menduga yang sedang dikhawatirkan adalah terjadinya upaya penggulingan pemerintahan yang sah menurut Pasal 107 KUHP—misalnya dengan upaya menduduki Gedung DPR, dan mendesak diadakannya Sidang Istimewa MPR untuk memberhentikan Presiden. Saya tidak akan membahas apakah demo 2 Desember dan rencana yang dikawatirkan aparat kepolisian itu sudah memenuhi unsur delik tindak pidana makar, biarkanlah itu menjadi lahan ahli pidana untuk membahasnya.

Izinkan saya memberikan perspektif hukum tata negara terkait "menggulingkan pemerintah" yang diatur dalam Pasal 107 KUHP tersebut. Penggulingan di sini harus dimaknai sebagai upaya untuk memberhentikan pemerintahan yang sah secara melawan hukum, dan karenanya menjadi tindak pidana makar.

Karena pemerintahan yang sah —dalam hal ini presiden dan wakil presiden— hanya dapat diberhentikan melalui proses pemakzulan (impeachment) yang telah diatur secara lebih detail dalam UUD 1945. Tidak sebagaimana dulu sebelum perubahan konstitusi, MPR dapat bersidang untuk memberhentikan presiden; setelah perubahan UUD 1945 harus ada sidang DPR dulu yang mengusulkan pemberhentian karena presiden dianggap melanggar pasal pemakzulan. Usulan DPR demikian, jikalaupun disetujui mayoritas anggota dewan, harus diputuskan dulu oleh Mahkamah Konstitusi, sebelum akhirnya diputuskan pemberhentian presiden dalam sidang MPR.

Sehingga, jikalaupun memang ada kelompok yang ingin mendorong pemberhentian presiden di luar jalur yang diatur oleh UUD 1945 tersebut —apalagi upaya itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan- maka langkah hukum yang tegas memang harus ditegakkan oleh aparat kepolisian. Namun, sebaliknya, jika tidak terbukti adanya upaya yang demikian, maka tindak pidana makar sebaiknya tidak diterapkan, dan aksi unjuk rasa yang akan dijalankan cukup dikawal dan dipastikan berjalan damai tanpa kekerasan sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Soal pergantian kepemimpinan nasional ini, marilah kita sama-sama memastikan bahwa suksesi kepresidenan berjalan sesuai aturan konstitusi. Artinya, jika tidak ada pelanggaran atau pasal pemakzulan, maka presiden dan wakil presidennya harus diberikan kesempatan untuk memimpin sampai akhir masa jabatannya.

Perbedaan pandangan politik ataupun ketidakpuasan kinerja presiden ataupun wapresnya, tidak boleh dijadikan dasar untuk mendorong proses impeachment. Soal-soal perbedaan dan ketidakpuasan demikian hanya bisa disalurkan melalui pilpres setiap lima tahun. Kita sudah menunjukkan bahwa Indonesia bisa melakukan pergantian presiden secara demokratis, tanpa harus memberhentikan presiden sebelumnya. Kali pertama kita melakukannya adalah ketika Presiden SBY mengakhiri 10 tahun masa tugasnya dan memberikan estafet pemerintahan kepada Presiden Jokowi dengan damai. Mari kita jaga prestasi itu, dan kembali berkompetisi pada pilpres 2019 yang akan datang.

Demikianlah, saya sudahi pembahasan terkait soal pertama tentang "mekarnya makar" dan bagaimana kita sebaiknya tidak mendorong maju ataupun mendesak mundur proses penggantian presiden. Biarkan semuanya berjalan sesuai aturan konstitusi dan kehidupan demokrasi yang bermoral. Soal moralitas demokrasi inilah yang ingin saya garis bawahi pada bagian kedua tulisan Catatan Kamisan ini.
Bagaimanapun, saya membaca hiruk-pikuknya politik di Tanah Air kita sekarang, sedikit banyak dipengaruhi oleh tensi persaingan Pilgub Jakarta 2017, yang sebenarnya juga berwarna kompetisi Pilpres 2019. Saya khawatir bahwa siklus panasnya suhu politik ini akan berulang per lima tahun, selanjutnya di Pilgub Jakarta 2022, yang berasa Pilpres 2024, dan begitu seterusnya.

Walaupun, Pilgub Jakarta kali ini terasa lebih hangat dan menantang karena hadirnya sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang sayangnya membawa nuansa SARA etnis dan agama ke dalam politik Pilgub Jakarta. Kita semua paham, bahwa persaingan politik —termasuk pilgub Jakarta harusnya mengedepankan moralitas berdemokrasi, dan tidak terjebak dengan isu SARA yang berbahaya. Moralitas demokrasi juga tidak hanya mendorong kapan negawaran tahu untuk maju bersaing, tapi juga bila saatnya mundur bertanding.

Soal maju dan mundur dalam perpolitikan negara ini, memang tidak semuanya soal aturan hukum, tetapi juga soal derajat kenegarawanan seorang pemimpin. Yang terkait soal aturan hukum, tetap ada. Misalnya, Ahok yang sekarang menjadi tersangka tindak pidana penodaan agama, tetap tidak bisa mengundurkan diri karena telah ditetapkan KPUD Jakarta sebagai calon gubernur.

Kalau memaksakan mengundurkan diri, Ahok justru bisa dijerat tindak pidana dan dihukum penjara serta denda menurut UU pemilihan kepala daerah. Namun, tidak semua aturan bernegara itu, harus diatur hukum. Justru di atas hukum itu ada moralitas, meskipun tidak tertulis dalam hukum positif.

Saya sering mengutip pernyataan Profesor Hukum Yale University Ronald Dworkin yang mengatakan, "Moral principle is the foundation of law". Karena itu saya menaruh hormat pada Presiden Habibie, yang tidak maju menjadi calon presiden di tahun 1999, karena pidato pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR—meskipun tidak ada aturan hukum tertulis yang melarangnya untuk maju lagi sebagai capres. Soal mundur dari jabatan kepresidenan, saya juga menaruh hormat kepada Moh. Hatta yang di tahun 1956 memilih mundur dari kursi wapres ketimbang berbeda pendapat dengan Presiden Soekarno.

Hormat yang sama bagaimanapun perlu kita sematkan kepada Presiden Soeharto yang memilih berhenti alias mundur dari kursi presiden di tahun 1998. Sebagian kalangan mungkin berpandangan mundurnya itu karena tekanan massa saat itu. Namun, Presiden Soeharto bisa saja memilih tetap bertahan dan menggunakan kekuatan TNI yang saat itu masih cukup solid di belakangnya untuk berhadapan dengan gerakan reformasi. Hal yang tidak dipilih oleh Pak Harto.

Soal budaya mundur karena moralitas kepemimpinan inilah —bukan semata karena aturan hukum— yang sekarang perlu terus kita dorong dalam kehidupan berdemokrasi di tanah air. Tidak banyak pejabat negara kita yang melakukannya. Baru-baru ini, kita mencatat Andi Mallarangeng yang memilih mundur dari Menpora ketika baru ditetapkan menjadi tersangka korupsi. Di level Dirjen akhir tahun lalu kita melihat Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengundurkan diri karena merasa gagal dalam menjalankan tugasnya masing-masing.

Sebenarnya desakan mundur juga didorong oleh beberapa kalangan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua pimpinan negara itu telah diputus bersalah melanggar etika. Ketua MK karena mengeluarkan katebelece, Ketua BPK karena keterkaitannya dengan Panama Paper. Namun, keduanya memilih untuk bertahan, dan memang aturan hukum tertulis tidak ada yang melarang pilihan sikap keduanya tersebut. Meskipun sebagai negarawan menurut UU MK, maupun sebagai pimpinan lembaga audit negara, standar derajat etika dan moralitas keduanya tentu harus di atas rata-rata pejabat negara lainnya.

Soal pilihan mundur itu pula yang sempat menjadi berita di akhir tahun lalu, dan sekarang muncul lagi sebagai berita akan majunya kembali Setya Novanto ke kursi ketua DPR. Secara tegas, tidak ada aturan hukum tertulis yang dilanggar jika kelak Ketua DPR kembali dijabat yang bersangkutan. Pun, mayoritas partai politik di DPR akan menerimanya sebagai keputusan internal Partai Golkar yang harus dihormati. Presiden Jokowi sendiri —yang pernah berang karena namanya dicatut meminta saham— saya duga akan menerimanya sebagai realitas politik.

Pada titik inilah isu "mekarnya makar" dan "majunya mundur" dalam Catatan Kamisan ini bertemu. Akhirnya nilai-nilai demokrasi kita kembali diuji, sejauh mana kita bisa meletakkan moralitas antikorupsi untuk maju atau mundur dalam berkoalisi ketika berhadapan dengan ancaman makar yang tersebar di dunia maya.

Ataukah, semua soal moralitas selesai di meja makan siang Istana? Tentu tidak mudah untuk menjawabnya. Hitungan politiknya tentu tidak gampang, dan saya bukan ahlinya. Saya serahkan kepada para ahli politik dan sidang pembaca untuk menyimpulkannya.

 Keep on fighting for the better Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar