Rabu, 23 November 2016

Melawan Berita Hoax

Melawan Berita Hoax
Rahma Sugihartati  ;   Dosen dan Ketua Departemen Ilmu Informasi dan Perpustakaan FISIP Universitas Airlangga Surabaya
                                                  JAWA POS, 22 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

ULAH penyebar berita hoax tampaknya sudah tidak bisa ditoleransi aparat kepolisian (Jawa Pos, 21/11). Penyebaran isu atau berita bohong melalui media sosial yang belakangan makin marak tidak hanya dinilai sering meresahkan, tapi juga berpotensi mengganggu ketenteraman dan keamanan. Penyebaran berita hoax sering kali dipakai sebagai instrumen untuk mendongkrak elektabilitas calon atau untuk menyerang reputasi calon lain. Padahal, isinya sama sekali tidak benar.

Salah satu berita hoax yang meresahkan masyarakat belum lama ini adalah isu rush money yang meluas melalui media sosial, terutama Facebook. Dalam berita hoax itu, disebutkan adanya ajakan kepada umat Islam untuk menarik uang mereka di bank jika tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak ditahan kepolisian.

Berita hoax yang muncul di masyarakat bukan hanya seputar pilkada DKI Jakarta, tetapi juga berita tentang Kapolri yang katanya memerintahkan pemeriksaan sejumlah tokoh, berita tentang penambahan kuota haji, UFO, riwayat kehidupan artis, dan sebagainya -yang semuanya tidak benar. Berbagai berita hoax semacam itu bagi masyarakat yang tidak kritis bukan tidak mungkin bakal ditelan mentah-mentah sehingga berpotensi memicu keresahan masyarakat.

Faktor Penyebab

Berita hoax atau pemberitaan palsu sesungguhnya adalah sebuah informasi yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun, ia acap kali dengan cepat menyebar di masyarakat karena adanya usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya agar memercayai suatu informasi, baik disengaja maupun tidak.

Agar penyebaran berita hoax melalui media sosial tidak makin marak, pihak kepolisian mengambil langkah tegas. Bagi masyarakat yang suka mengirimkan berita bohong atau bahkan sekadar iseng mendistribusikan (forward), aparat kepolisian berjanji melakukan langkah tegas. Si pelaku bisa terkena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar sebagaimana tercantum dalam pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Masyarakat di era posmodern seperti sekarang diharapkan makin berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Baik itu berupa pesan pendek (SMS) maupun e-mail hoax yang tidak bertanggung jawab. Sebab, masyarakat yang sekadar mem-forward pun, disadari atau tidak, bisa pula terkena ancaman hukuman karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong.

Sikap tegas aparat kepolisian tersebut patut diapresiasi. Sebab, pada zaman keterbukaan informasi dan perkembangan teknologi informasi yang makin masif, diakui atau tidak, masih banyak orang yang belum melek informasi dan masih sulit membedakan mana berita yang benar dan salah. Ada kecenderungan orang-orang lebih mudah percaya dengan berita hoax karena berbagai alasan.

Pertama, karena akses masyarakat pada informasi sebetulnya relatif terbatas -meskipun informasi yang tersedia sangat berlimpah. Alih-alih memanfaatkan informasi yang berlimpah untuk memperoleh info yang benar dan objektif, dalam banyak kasus, sebagian besar orang justru terbuai dan gampang puas hanya mengakses informasi yang sesuai dengan ideologi dan kepentingannya. Informasi yang ekstrem dan sesuai dengan ideologi dan kepentingan masyarakat biasanya dengan lebih mudah akan diterima dan dianggap sebagai kebenaran.

Kedua, karena masyarakat cenderung mudah menjadi korban arus informasi yang intensif dan populer di media sosial maupun media massa. Informasi yang diberitakan terus-menerus bukan tidak mungkin membuat masyarakat pelan-pelan terhegemoni dan menerima begitu saja info yang terekspos. Informasi yang menjadi viral, disebarkan dengan cepat dan meluas di masyarakat, biasanya cenderung akan dianggap sebagai kebenaran -meski itu informasi hoax.

Ketiga, karena sifat media yang konvergen memungkinkan informasi hoax bisa dengan cepat menyebar dan menimbulkan efek akumulatif yang mendukung kebenaran semu dari informasi yang diekspos.

Literasi Kritis

Di era masyarakat informasional, kehadiran internet dan teknologi informasi harus diakui telah banyak membantu meningkatkan akselerasi kemajuan dan produktivitas. Tetapi, di sisi lain, ketika penggunaan teknologi informasi makin pervasive dan peran informasi makin penting, ternyata pada saat yang sama juga lahir risiko-risiko munculnya berbagai praktik penipuan dan berita hoax yang kontraproduktif.

Di era masyarakat posindustrial, kemunculan information superhighway, yakni infrastruktur telekomunikasi baru yang didasarkan pada penggabungan teknologi yang terpisah-pisah, dan arus informasi berkecepatan tinggi tidak hanya menjadi basis teknis dan ekonomis baru bagi kemajuan dan kelahiran masyarakat kontemporer yang produktif (Abercrombie et al., 2010:279), tetapi juga melahirkan paradoks kemajuan yang berisiko merugikan masyarakat.

Dikatakan merugikan karena kecepatan akselerasi penyebaran informasi, ketika tidak didukung kemampuan literasi kritis masyarakat akan informasi, maka kemungkinan yang terjadi adalah masyarakat justru berpotensi menjadi korban dari informasi yang berlebih. Masyarakat menjadi tidak kritis karena tidak bisa memilah mana informasi yang objektif dan mana informasi yang hoax. Melawan kepentingan kelompok-kelompok tertentu yang menyebarkan berita hoax untuk tujuan politisnya sesungguhnya hanya bisa dilakukan jika masyarakat membentengi diri dengan tingkat kemampuan literasi kritis akan informasi.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar