Minggu, 27 November 2016

Membangun Kultur Berdemokrasi

Membangun Kultur Berdemokrasi
Listiyono Santoso  ;   Pengajar mata kuliah Etika dan Filsafat
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga
                                                  JAWA POS, 26 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DISKURSUS politik kebangsaan kita belakangan ini memasuki fase krusial. Kian mengukuhkan negara bangsa atau melemahkan. Ketidakmampuan membangun sinergitas positif demokrasi dengan agama dan etnisitas berujung pada berbagai ’’aktivitas’’ yang justru kontraproduktif.

Hal itu ditandai dengan masih dominannya isu agama dan etnisitas sebagai alat propaganda untuk kepentingan mobilisasi. Tidak heran, menjelang Pilkada 2017, isu agama dan etnisitas kian mencuat ke permukaan. Situasi yang tidak jauh berbeda dengan kondisi menjelang Pilpres 2014. Isunya sama, aktor yang memainkan peran itu pun tidak jauh berbeda.

Realitas itu menunjukkan bahwa penerimaan kita pada konsep negara bangsa belum tuntas. Begitupun, penerimaan pada sistem demokrasi masih setengah hati. Negara bangsa mengasosiasikan betapa negara ini adalah rumah pelbagai suku bangsa dan demokrasi meniscayakan bahwa setiap etnisitas dan (umat) beragama memiliki kedudukan yang sama. Karena itu, sistem demokrasi dipilih agar setiap anak bangsa dapat berpartisipasi dalam setiap proses politik. Tanpa intervensi dan dominasi dari kelompok mana pun.

Kehidupan demokratis bukan sebuah kondisi yang tiba-tiba ada. Demokrasi merupakan suatu kondisi yang harus terus-menerus diperjuangkan.Begitupun, pemerintahan yang demokratis –hampir mustahil– tercipta ketika warga masyarakatnya tidak memiliki kultur berdemokrasi yang baik. Kultur berdemokrasi itu ada dalam masyarakat itu sendiri.

Sebuah pemerintahan yang baik bisa tumbuh dan stabil bila masyarakatnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi (Saiful Mujani, 2002). Tanpa kultur berdemokrasi, niscaya keinginan melahirkan pemerintahan yang demokratis juga akan sia-sia. Tanpa penghargaan kepada norma dasar demokrasi, konsepsi negara kebangsaan akan selalu melahirkan kegaduhan bersumber kepada perbedaan etnisitas dan agama.

Nurcholis Madjid (2000) menyebutkan, ada tujuh (7) norma dasar yang menjadi pandangan hidup demokratis. Pertama, pentingnya kesadaran akan pluralitas. Masyarakat berpartisipasi aktif memelihara dan melindungi adanya keragaman.

Kedua, mengedepankan semangat musyawarah untuk mencapai mufakat. Adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk tulus menerima setiap bentuk kompromi. Semangat musyawarah menuntut setiap orang menerima kemungkinan terjadinya partial finctioning of ideals, yakni pandangan dasar bahwa belum tentu dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang/kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya. Prinsip musyawarah –jelas– mengindikaskan ketiadaan intervensi dan pemaksanaan kehendak.

Ketiga, adanya pertimbangan moral. Demokrasi mensyaratkan ketercapain tujuan yang baik harus sejalan dengan cara yang dilakukan. Memperjuangkan keadilan harus menggunakan cara yang berkeadilan pula. Politik menghalalkan segala cara jelas mereduksi nilai-nilai demokrasi. Alih-alih terbentuk masyarakat politik yang konstruktif, malahan yang lahir kemudian adalah perilaku berpolitik yang tidak berperadaban yang hanya berorientasi kepada (perebutan) kekuasaan an sich melalui cara-cara yang cenderung ’’tidak beradab’’.

Keempat, pemufakatan yang jujur dan sehat. Pemufakatan merupakan hasil dari seni bermusyawarah yang lahir dari keikhlasan mencari jalan keluar dari kebuntuan. Pemufakatan menghindarkan diri dari berbagai bentuk rekayasa, manipulasi, dan ragam konspirasi yang lain. Kelima, pemenuhan segi-segi ekonomi. Demokrasi meniscayakan terdistribusinya akses ekonomi secara berkeadilan. Dalam iklim demokratis, penguasaan tunggal akses ekonomi merupakan ancaman bagi terpenuhinya kesejahteraan sosial yang merata bagi seluruh warga masyarakat.

Keenam, kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap mempercayai iktikad baik masing-masing. Membangun sikap saling percaya kepada masyarakat yang lain akan melahirkan pola hubungan kondusif di antara keduanya. Distrust diyakini merupakan awal dari munculnya petaka yang merusak pola hubungan tersebut. Kondisi itu penting saat hubungan sosial antar warga belakangan ini melahirkan sikap curiga satu sama yang lain.

Dan ketujuh, pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan (Tim ICCE UIN Jakarta, 2003). Sebagai sebuah nilai yang harus terus- menerus dilahirkan, demokrasi memang menjadi ruang belajar setiap warga untuk mewujudkan itu dalam praktik hidup berbangsa dan bernegara.

Mewujudkan kehidupan demokratis hanyalah menjadi mungkin ketika prinsip dalam tujuh norma dasar berdemokrasi terinternalisasi dalam ruang kesadaran warga bangsa Indonesia. Namun demikian, melihat gelagat menguatnya isu agama dan etnisitas, keinginan menciptakan kehidupan demokratis mendapat tantangan mahaberat. Realitas itu seolah-olah membenarkan tesis Miller bahwa kehidupan demokratis sulit dibangun dalam masyarakat yang beragama dan berkeyakinan berbeda.

Gejala menguatnya isu agama dan etnisitas dalam politik kebangsaan, jika tidak segera diantisipasi, dikhawatirkan menjadi kendala bagi terbentuknya masyarakat demokratis yang berkeadilan. Masyarakat harus diberi kesadaran bahwa risiko dalam berdemokrasi adalah setiap warga memiliki hak dan kewajiban yang sama, yang duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi.

Setiap masalah tidak lah harus diselesaikan dengan mobilisasi massa, tetapi bisa juga diselesaikan melalui tradisi berembuk sebagai bagian dari kultur berdemokrasi. Percayalah, berembuk itu tradisi kita, bukan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar