Selasa, 29 November 2016

Menggugat Logika Yuridis Ujian Nasional

Menggugat Logika Yuridis Ujian Nasional
Ahmad Baedowi  ;   Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
                                         MEDIA INDONESIA, 28 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MENDIKBUD Muhadjir Effendy rupanya serius ingin melakukan moratorium terhadap pelaksaan ujian nasional (UN). Seperti biasanya, komentar tentang yang setuju dan tak setuju dengan rencana kebijakan ini juga terus bergulir menjadi diskusi publik yang serius dan melibatkan semua pemangku kepentingan kependidikan, seperti pakar pendidikan, praktisi, politikus, hingga Presiden Jokowi. Yang tidak setuju dengan rencana penghapusan UN beralasan proses pendidikan harus memiliki ukuran dan jenis evaluasi yang terus-menerus sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap publik. Sebaliknya, alasan Mendikbud dengan rencana penghapusan UN karena begitu banyak aspek yuridis yang dilanggar, mulai UU Sistem Pendidikan Nasional hingga peraturan pelaksanaannya. Setiap tahun UN selalu menimbulkan kegaduhan nasional karena aspek pelaksanaannya penuh dengan manipulasi di tingkat sekolah demi citra sebuah sekolah.

Tafsir pemerintah

Selama bertahun-tahun hasil UN tak pernah disajikan sebagai road map kualitas pendidikan di Tanah Air. Banyak sekali kritik dan ketidakpuasan siswa, orangtua, guru, dan para praktisi pendidikan terhadap cara pemerintah dalam upaya meningkatkan standar mutu pendidikan di Indonesia. Pemerintah mengira hanya dengan UN mutu pendidikan kita akan meningkat. Di samping itu, pemerintah merasa sebagai institusi paling benar dan tepercaya karena UN pada faktanya merupakan amanat UU No 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tafsir pemerintah semakin terlihat sewenang-wenang ketika mereka menerbitkan Peraturan Mendiknas (Permendiknas) No 45/2006 tentang Ujian Nasional. Permendiknas itu mereka aku sebagai tafsir yang paling sah dan kredibel untuk mengatakan UN merupakan program nasional yang harus jalan karena merupakan tugas nasional. Dalam praktiknya UN dijadikan sebagai satu-satunya cara dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui ketetapan kelulusan dan ketidaklulusan siswa.

Dalam Permendiknas pasal 3 disebutkan ujian nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Padahal, pada pasal 4 Permendiknas yang sama disebutkan UN juga seharusnya dimaksudkan untuk melakukan pemetaan mutu guru dan sekolah, seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, akreditasi dan dasar pembinaan, maupun pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Jika diperhatikan secara saksama pasal-pasal yang dijadikan rujukan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan UN selama ini, terlihat adanya prakonsepsi yang menyebabkan pemerintah selalu merasa di atas angin. Logika yuridis pemerintah dalam hal ini perlu diuji dan dipertanyakan sehingga jika terbukti terjadi kesalahan tafsir terhadap UU, baik siswa, orangtua, guru, maupun masyarakat luas dapat melakukan gugatan (citizen lawsuit). Perbedaan penafsiran antara pemerintah dan masyarakat perlu diluruskan dalam rangka menemukan solusi terhadap penyelenggaraan UN yang dimungkinkan mencederai tujuan pendidikan nasional itu sendiri.

Perbedaan penafsiran antara pemerintah dan masyarakat terhadap UU No 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional terjadi pada pasal 58 ayat 1 dan 2. Dalam pasal 58 ayat 1 disebutkan evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, sedangkan pada ayat 2 disebutkan evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

Akal sehat kita pasti akan menafsirkan ayat 1 di atas dengan jelas menyebutkan penanggung jawab evaluasi hasil belajar siswa ialah pendidik (guru), bukan pemerintah. Logika ini sangat jelas dan terang benderang meskipun pemerintah selama ini memiliki interpretasi berbeda dengan mengatakan yang membuat soal UN ialah para guru sehingga UN tidak melanggar UU. Meskipun interpretasi pemerintah terlihat masuk akal, jelas penafsiran tersebut lepas dari konteks ayat dan permasalahan yang dimaksud dalam pasal 58 tersebut. Bisa dibayangkan, betapa tidak adilnya jika yang membuat soal UN ialah guru di Jakarta, tetapi yang mengerjakan anak didik di Aceh dan Papua yang tidak dipantau dan diajar guru yang ada di Jakarta.

Lagi pula, baik ayat (1) maupun ayat (2) dalam pasal 58 UU No 20/ 2003 tidak menyebut secara eksplisit kata ujian nasional. Kata ‘pencapaian standar nasional’ dalam pasal 2 tentu saja tidak harus dicapai melalui UN, tetapi melalui banyak cara, jalan, dan pendekatan, bergantung pada standar minimum yang ingin kita penuhi (Darmaningtyas, Edukasi, Vol 5, Nomor 1, 2007).

Secara yuridis, kesalahan dan kesewenang-wenangan pemerintah menjadikan UN sebagai satu-satunya syarat kelulusan siswa selama ini tentu harus digugat dan terus dipertanyakan. Keinginan Mendikbud untuk menghentikan UN memang salah satunya didasarkan pada gugatan para guru (citizen lawsuit) terhadap UN di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Sebenarnya para guru dimenangi dan pengadilan menginstruksikan agar UN untuk sementara tidak dilaksanakan terlebih dahulu. Dan di akhir semuanya 8 tahun lalu MA mengabulkan permohonan para guru agar UN dihentikan pelaksanaannya.

What next?

Dalam banyak literatur tentang pentingnya pengujian dan standardized test seperti UN, visi yang paling mendasar ialah berkaitan dengan equity; baik dalam terminologi kesempatan (opportunity) maupun hasil (outcomes) (Thompson, 2001). Problemnya dengan UN kita ialah pemerintah belum secara maksimal menganalisis dan meriset dengan baik aspek equity tersebut dalam konteks menyiapkan standar minimum yang harus dipenuhi. Hak dasar ini menjadi penting dalam rangka memperbaiki logika yuridis pemerintah dalam menerjemahkan ‘pencapaian standar nasional’ pendidikan kita.

Selain itu, pemerintah harus menyadari dalam praktiknya, UN memunculkan fenomena baru dalam pembiayaan pendidikan, kita semua seperti berlomba-lomba menghabiskan dana pendidikan untuk pencapaian sebuah nilai, bukan tujuan. Temuan sangat menarik dikemukakan dalam studi McNeil (2000) dan Nathan (2002), bahwa biaya terbesar yang dikeluarkan para orangtua dan masyarakat dalam pendidikan anak-anak mereka ternyata bukan di sekolah, melainkan di pusat-pusat bimbingan belajar yang mengajarkan anak-anak kita konsep drilling, serbainstan, fokus sesaat, dan disiplin untuk tujuan nilai, bukan tujuan dasar pendidikan. Sudah saatnya biaya pendidikan dialihkan menjadi spend money to support goals, not scores.

Masyarakat harus diajak untuk mengerti bahwa UN dan segala akibatnya bagi pembelajaran dan perkembangan jiwa anak bukan hanya didasarkan atas sebuah persepsi tunggal, dalam hal ini pemerintah (Holme, 2002). Masyarakat dan guru serta komunitas sekolah lainnya harus berani menolak dan mengatakan tidak pada UN (say no to UN) jika mereka dapat membuktikan efek negatif UN terhadap perkembangan jiwa anak-anak mereka. Selain logika yuridis pemerintah tentang kebijakan UN yang harus terus dipertanyakan, sekali lagi, masyarakat harus memiliki keberanian untuk menunjukkan kelemahan-kelemahan fundamental penyelenggaraan UN. Semoga keinginan Mendikbud tidak sekadar wacana dan Presiden Jokowi berani mengeluarkan peraturan presiden tentang penghentian pelaksanaan UN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar