Selasa, 29 November 2016

Menghadang Muslihat Spekulan

Menghadang Muslihat Spekulan
Enny Sri Hartati  ;   Direktur Indef
                                         MEDIA INDONESIA, 28 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

ISU penarikan uang dari perbankan secara massal (rush money) tiba-tiba menjadi trending topic. Padahal, isu ini hanya berawal dari viral dunia maya atau media sosial (medsos) yang tidak jelas sumbernya. Namun, viral tersebut cepat menyebar di tengah-tengah kehidupan nyata masyarakat. Bahkan, berbagai otoritas pemerintah terkait juga ikut repot dan terjebak menanggapi pertanyaan media. Beberapa media massa, termasuk media mainstream, pun terbawa arus untuk ikut memberitakan. Padahal, lazimnya sebuah berita yang layak menjadi informasi publik mestinya didasari suatu data dan fakta objektif di lapangan. Suatu kabar yang tidak jelas sumbernya harusnya tidak sampai diangkat menjadi sebuah kabar yang memiliki nilai pemberitaan.

Isu rush money dikabarkan akan terjadi pada 25 November 2016, seiring dengan akan adanya rencana demonstrasi besar-besaran jilid ketiga. Namun, ketika demonstrasi 25 November nyatanya urung terjadi, kini kembali diproduksi isu bahwa rush money akan mengikuti gerakan demonstrasi 2 Desember. Di negara demokrasi, demonstrasi sebagai perwujudan penyampaian pendapat di muka umum ialah bagian hak konstitusional masyarakat. Apalagi, telah terbukti demonstrasi 411 yang diikuti berjuta orang dan berlangsung serentak di berbagai wilayah Indonesia berlangsung damai. Artinya, sulit ditemukan suatu rasionalitas hubungan antara demonstrasi masyarakat yang menuntut persoalan hukum dan adanya rush money.

Lebih tidak masuk akal lagi jika rush money diisukan adanya perpindahan dana masyarakat dari perbankan konvensional kepada perbankan syariah. Pertama, tentu tindakan tersebut bukan tergolong rush money. Seperti halnya pilihan pemilik dana besar yang sering bahkan tiap saat dapat memindahkan dananya berganti-ganti bank. Tindakan tersebut tidak akan menimbulkan keguncangan dalam stabilitas sistem perbankan nasional. Hal yang mungkin terjadi sebatas dapat menggerus keuntungan bank yang ditinggalkan nasabahnya.

Hal yang kedua, kebijakan arsitektur perbankan justru mendorong berkembangnya bank syariah. Selama ini perkembangan perbankan syariah masih cukup tersendat. Kinerja bank syariah masih relatif kalah bersaing dengan perbankan konvensional. Jika kini masyarakat memiliki kesadaran untuk memanfaatkan bank syariah, ini justru suatu hal yang patut diapresiasi. Pasalnya skema-skema pembiayaan bank syariah dapat dimungkinkan untuk mengisi kekosongan skema pembiayaan yang sulit atau tidak menguntungkan dilakukan bank konvensional. Contohnya pembiayaan infrastruktur yang merupakan investasi jangka panjang akan lebih menarik dilakukan dengan skema syariah.

Fenomena rush money terjadi ketika adanya kekhawatiran dan kepanikan masyarakat akan keamanan dananya yang disimpan di Bank. Sebagaimana rush money yang dipicu pascapenutupan beberapa bank saat krisis moneter 1997/1998. Sementara itu, kondisi sektor perbankan Indonesia saat ini cukup sehat dan kuat. Kesehatan perbankan telah diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simpanan masyarakat di perbankan juga telah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kebijakan Bank Indonesia (BI) secara konsisten senantiasa menjaga stabilitas makroprudensial. Ditambah lagi kini, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). UU PPKSK dapat menjadi landasan hukum bagi Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS untuk menjalankan peran masing-masing guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Artinya, otoritas moneter dan pemerintah juga telah memiliki instrumen deteksi dini dan langkah-langkah penanganan krisis yang telah baku di bawah payung undang-undang. Karena itu, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk khawatir terhadap keamanan dananya yang disimpan di perbankan.

Secara alamiah, sektor keuangan memang rentan terhadap perilaku spekulasi. Para pelaku pasar dimungkinkan mendapatkan keuntungan dengan melakukan kegiatan-kegiatan spekulasi. Berbeda dengan kondisi pasar barang, titik keseimbangan harga baru hanya dimungkinkan kalau terjadi perubahan yang sangat signifikan pada volume permintaan atau penawaran. Sebagai ilustrasi, jika terjadi peningkatan permintaan cabai untuk kebutuhan perayaan hari raya, wajar jika harga cabai menjadi meroket. Sebaliknya jika petani berbarengan panen cabai, harga cabai langsung anjlok. Artinya gejolak harga di pasar komoditas secara fundamental pasti disebabkan adanya perubahan volume transaksi barang yang bersangkutan secara riil. Namun, tidak tertutup kemungkinan itu dapat dipicu perilaku spekulan atau mafia ketika struktur pasar tidak bersaing secara sehat.

Hal tersebut sedikit berbeda dengan keputusan bertransaksi dan fluktuasi harga di pasar keuangan. Tentu secara fundamental tetap dipengaruhi faktor permintaan dan penawaran. Namun, faktor psikologis, sentimen dan spekulasi juga memiliki pe­ngaruh yang cukup kuat. Apalagi, sebuah transaksi keuangan dapat dimungkinkan walaupun belum tentu terjadi transaksi secara riil. Sebagaimana yang pernah dilakukan George Soros, ketika antarpemain dapat melakukan kongkalikong, seolah-olah terjadi transaksi besar untuk membuat kelangkaan dari sisi pasokan. Akibatnya nilai tukar rupiah waktu krisis moneter tiba-tiba menembus angka 17.000 per dolar. Hal itu juga kembali terlihat di pasar keuangan seusai Donald Trump terpilih jadi presiden Amerika Serikat. Fluktuasi nilai tukar rupiah bergejolak setiap saat, tiba-tiba melemah dan menguat secara tidak beraturan.

Begitu pun, juga sering terdengar kenaikan atau penurunan indeks harga saham di pasar modal. Indeks harga saham sering tidak memiliki hubungan dengan kinerja korporasi yang bersangkutan. Sebuah korporasi yang kinerja keuangannya bagus belum tentu selalu mencetak indeks harga saham yang biru. Sebaliknya, saham korporasi dapat ‘digoreng’ untuk kepentingan meraup keuntungan para pemainnya. Hal ini menunjukkan sektor keuangan memang cukup rentan terhadap berbagai perilaku spekulan. Di tengah kondisi perlambatan ekonomi dan meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, tentu para pelaku usaha memiliki tingkat keyakinan (confident) bisnis yang cukup rendah. Situasi ini yang dapat dimanfaatkan pemantik isu untuk menciptakan sentimen sesuai dengan kepentingannya untuk mendapatkan keuntungan.

Sebelumnya, pasar keuangan juga sempat diramaikan isu gambar palu arit yang merupakan simbol organisasi komunis pada uang kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia. Padahal, lambang tersebut merupakan unsur pengaman atau rectoverso pada uang kertas rupiah, mulai pecahan Rp1.000 sampai Rp100.000. Gambar saling isi dengan ornamen khusus tidak beraturan tersebut merupakan ornamen lambang ‘BI’ yang merupakan singkatan dari Bank Indonesia. Pengaman uang kertas rupiah di bawah angka nominal dan nomor seri tersebut sejauh ini mampu menjadi unsur pengaman yang sulit dipalsukan. Namun, gambar tidak beraturan tersebut oleh sebagian orang ditafsirkan mirip seperti ‘palu arit’. Akhirnya, isu tersebut yang dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab untuk menciptakan kegaduhan untuk menghantarkan isu rush money.

Ketika isu ‘palu arit’ dan demonstrasi 25 November urung terjadi, kini penebar isu rush money kembali mengaitkan dengan rencana demo buruh 2 Desember 2016. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memang mengumumkan akan melakukan mogok kerja nasional. Aksi tersebut dimaksudkan untuk melakukan protes terhadap penerapan upah minimum provinsi (UMP) 2017. Persoalannya jika benar-benar dilakukan, ancaman tersebut justru akan semakin membuat nasib para buruh semakin menderita.

Seperti diketahui, dampak dari perlambatan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat, banyak perusahaan yang bangkrut atau kolaps. Di tengah angka pengangguran yang tinggi, yang dibutuhkan semua pemangku kepentingan ialah menciptakan iklim investasi yang kondusif. Jika investasi di sektor-sektor manufaktur kembali menggeliat, itu akan semakin membuka lapang­an kerja baru. Dengan meningkatnya penyerapan tenaga kerja baru, dimungkinkan ada persaingan permintaan terhadap tenaga kerja lebih proporsional. Dengan demikian, rezim upah murah baru berangsur dapat diakhiri.

Berbagai isu yang berkembang di masyarakat tidak terlepas dari kondisi perekonomian yang penuh ketidakpastian. Berbagai macam propaganda menciptakan kepanikan dan kekhawatiran tentunya diselipi tujuan-tujuan spekulatif. Masyarakat yang khawatir dan panik tentu tidak akan berpikir rasional. Namun, Indonesia telah mengalami sejarah kelabu ketika krisis ekonomi 1997/1998. Krisis yang bermula dari krisis moneter berkembang menjadi krisis ekonomi dan menjalar pada krisis politik, keamanan, dan sosial. Terjadinya kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan telah membuat ekonomi porak-poranda. Banyak pengusaha yang pabrik dan tempat usahanya hancur sehingga banyak tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan. Akibatnya masyarakat luas, terutama justru masyarakat kecil yang harus menanggung akibatnya.

Pengalaman sejarah tersebut mestinya sudah cukup memberikan pelajaran dan hikmah bagi seluruh elemen bangsa untuk mencegah kondisi tersebut dapat terulang lagi. Para elite politik, pengambil kebijakan di level birokrasi, dan seluruh elemen masyarakat tidak mudah diadu domba. Krisis ekonomi 1997/1998 telah dibayar dengan harga yang sangat mahal. Lebih dari 10 tahun perekonomian nasional terpuruk tidak mampu bangkit.

Kini kinerja ekonomi Indonesia telah tersalip oleh kemajuan ekonomi beberapa negara tetangga. Seiring dengan integrasi ekonomi di kawasan ASEAN, persaingan dengan negara tetangga telah semakin ketat. Indonesia tidak lagi dapat mengandalkan potensi pasar yang besar untuk menarik investasi. Karena itu, strategi yang paling mujarab memenangi persaingan tidak lain ialah dengan persatuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar