Selasa, 29 November 2016

Patgulipat Holdingisasi BUMN Migas

Patgulipat Holdingisasi BUMN Migas
Agus Pambagio  ;   Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen
                                                DETIKNEWS, 28 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Minyak dan gas Bumi (Migas) masih merupakan sektor strategis pengisi pundi-pundi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Republik Indonesia. Sektor migas memang sarat modal dan pendapatan. Bisnis migas paling menjanjikan karena keuntungannya dahsyat. Jadi jangan heran jika sektor ini akan selalu menjadi jarahan utama pencari rente, termasuk para politisi dan pejabat di Republik ini.

Publik memerlukan migas sebagai sumber energi untuk kehidupan sehari hari, seperti transportasi, listrik dsb. Hidup tanpa migas serasa hidup di zaman Flinstone. Karena pentingnya migas bagi kehidupan bangsa ini, maka sudah seharusnya Pemerintah mengaturnya dengan baik supaya keberlangsungan (sustainability) migas terjamin dengan harga terjangkau bagi publik. Dengan peraturan dan penegakan hukum yang tegas, negara tidak lagi dirugikan oleh para pencari rente. Selain itu publik dan badan usaha mempunyai kepastian di sektor energi.

Terkait dengan peran Pemerintah dalam mengatur migas, saat ini muncul isu "Holdingisasi BUMN Migas" yang kurang jelas niatnya, kecuali untuk memeras habis sumber daya alam Indonesia oleh para pencari rente melalui full import bukan membangun infrastruktur. Pertanyaannya, apakah setelah dibuat holding korporasi akan lebih baik? Indonesia punya pengalaman buruk dalam holdingisasi perkebunan. Terbukti kondisi korporasi perkebunan kita juga tidak membaik dan asetnya banyak dialihfungsikan. Lalu apa gunanya holdingisasi migas? Untuk memperbaiki bisnis migas atau hanya untuk melancarkan bisnis para pencari rente sektor migas?

Untuk pembentukan perusahaan holding tentunya diperlukan kebijakan yang memadai sebagai payung hukum. Sayangnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diusulkan oleh Kementerian BUMN menabrak banyak Undang Undang, seperti UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dll.

Sebenarnya apa maksud Kementerian Negara BUMN meng-holding-kan BUMN Migas? Adakah udang di balik piring yang berujung pada pemusnahan BUMN demi kepentingan tertentu? Adakah manfaatnya bagi publik dalam jangka pendek maupun panjang?

Di Balik Pemaksaan Holdingisasi BUMN Migas

Tujuan dibentuknya perusahaan holding adalah supaya BUMN Migas lebih kuat untuk dapat bersaing di pasar global, seperti Temasek di Singapura ataupun Khasanah di Malaysia. Kekuasaan holding nantinya tidak lagi di Pemerintah tetapi di Kementerian BUMN. Pengalihan/ penjualan saham pemerintah todak perlu lagi izin DPR dan Menteri Keuangan, cukup Menteri Negara BUMN saja.

Holdingisasi BUMN pernah berhasil di sektor Perbankan, di mana 4 bank (Bank Bumi Daya, Bank Exim, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara) pada tahun 1998 di merger dan bernama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Merger ini cukup berhasil, sehingga saat ini Bank Mandiri menjadi salah satu bank terbesar di Indonesia.

Namun ada juga holdingisasi yang kurang berhasil ketika pada tahun 2012 Menteri Negara BUMN melakukan holdingisasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1-14 dengan menunjuk PTPN 3 sebagai perusahaan holding. Proses holdingisasi PTPN kurang berhasil dan sampai saat ini PTPN 3 belum bisa menjadi perusahaan holding perkebunan seperti yang diharapkan.

Seharusnya Pemerintah belajar dari 2 proses holdingisasi BUMN tersebut melalui evaluasi yang rinci dan dipublikasi, supaya kegagalan holdingisasi BUMN tidak lagi terulang. Mengapa holdingisasi ada yang berhasil dan ada yang gagal? Supaya holdingisasi BUMN Migas bisa sukses dan industri migas, baik hulu maupun hilir, dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi bangsa ini.

Persoalan utama industri migas di Indonesia adalah tumpang tindihnya peran hulu dan hilir antara PT Pertamina dengan PT PGN Tbk. Tidak seperti industri perbankan, semua bank melakukan bisnis simpan - pinjam, tidak ada yang terpisah. Sehingga ketika dibuat holding tidak ada persoalan karena line of business-nya sama, tidak seperti migas.

Pertamina sejak awal berdirinya (dari merger Pertamin dan Permina) banyak terlibat usahanya di hulu dan hilir minyak khususnya minyak bersubsidi. Baru kemudian terlibat di hilir gas dengan mendirikan anak perusahaan yang bernama PT Pertagas dan PT Pertagas Niaga. Sedangkan PGN sejak awal terlibat di distribusi dan transmisi gas (hilir).

Baru belakangan karena tidak tegasnya kebijakan Kementerian BUMN, PGN juga membuka anak perusahaan yang bergerak di hulu gas, yaitu PT Saka Energi Indonesia. Persaingan usaha keduanya membuat operasi usaha migas di Indonesia terkendala. Bagaimana mungkin sesama BUMN diharuskan bersaing di bisnis hilir gas. Yang ada bukannya industri gas semakin maju tetapi jalan di tempat dan boros anggaran (CAPEX dan OPEX). Sementara pelayanan mereka pada publik sangat lamban berkembang.

Saya pernah mengusulkan dan mengadvokasi pemisahan kedua BUMN tersebut, supaya masing-masing konsentrasi di hulu dan hilir gas, bukan di-holding-kan. Sudah pernah keluar Surat Keputusan Menteri Negara BUMN untuk pemisahan ini pada awal 2014, tetapi dibatalkan karena adanya protes dari karyawan PT Pertamina.

Upaya yang Harus Dilakukan Pemerintah

Pemerintah harus berhati-hati dalam melakukan holdingisasi BUMN Migas karena jika salah mengambil keputusan, maka kerugian yang diakibatkannya akan sangat besar dan menyengsarakan publik.

Jika PT PGN Tbk di-holding-kan dengan PT Pertagas, PT Pertagas Niaga dan PT Pertamina, maka jika PT Pertamina (sebagai holding) akan menjual saham RI di PT PGN tidak perlu lagi harus izin DPR-RI. Cukup izin Menteri Negara BUMN dan prosedur ini sarat dengan penyalahgunaan wewenang dan intervensi para pencari rente akan lebih mudah.

Selain itu, patut diduga holdingisasi migas ini terkait dengan adanya kontrak impor gas yang bernilai miliaran US Dollar dan sangat memberatkan PT Pertamina dan dilakukan sekitar tahun 2013 lalu. Misalnya kontrak pembelian LNG dengan ENI Muara Bakau Qty A & B (2017-2024 sebesar 1,4 metric tonnes per annum (mtpa)) , US: Corpus Christi I (2019-2041 sebesar 1.5 mtpa), dan Total Gas & Power Ltd. (2020-2034 sebesar 1.0 mtpa).

Parahnya LNG yang diimpor digunakan atau tidak, Pertamina tetap harus membayar. Nah jika sendirian pasti PT Pertamina akan bengek hingga tahun 2041, makanya mereka memaksa PT PGN untuk merger supaya equity Pertamina naik dan bisa utang lebih besar.

Akhir kata, sebaiknya Pemerintah berhati-hati dalam menerbitkan revisi PP No. 44 Tahun 2005, sejak tanggal 3 November 2016 sudah ada di meja Presiden, karena patut diduga pasal-pasal yang ada bertabrakan dengan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang saat inipun sedang dalam proses revisi. Ada baiknya penerbitan revisi PP No. 44 Tahun 2005 dan PP Holding menunggu revisi UU selesai supaya nantinya tidak lagi tumpang tindih dan bermanfaat untuk publik/bangsa ini. Salam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar